Peringatan! Acara ini memuat konten eksplisit seksual. Pernikahan terbuka, walau tak resmi diakui, sangat mungkin dilakukan di Belanda, karena negeri ini memasukkan perkawinan dalam ranah pribadi.
Hukum di Indonesia tak mengijinkan terjadinya perkawinan terbuka. Perbuatan zina diancam hukuman penjara maksimal sembilan bulan. Ironinya UU Perkawinan tahun 1974 membuka kemungkinan terjadinya poligami (bersyarat). Prinsip ini dipandang merugikan perempuan, ketimbang konsep pernikahan terbuka.
Marilyn Monroe, aktris terkenal asal Amerika Serikat, pernah berkomentar soal pernikahan.
“Sebelum menikah, seorang perempuan terpaksa merelakan dirinya ditiduri, supaya sang kekasih lelaki tetap mau bersama dirinya. Setelah menikah, yang terjadi adalah, seorang perempuan harus memaksa suaminya tidur dengan dirinya,” ujarnya.
Bu Iyem merasa kesepian. Suami dan anaknya hampir tak pernah memperhatikan dirinya. Saat bersamaan, lelaki lain, Bung Kus, penuh kasih sayang memperhatikan perempuan pemilik Kedai Tabu tersebut. Bu Iyem jadi serba salah, ia tak mau meninggalkan keluarganya, tapi tetap ingin dekat dengan Bung Kus.
Bu Iyem ingin melakukan pernikahan terbuka.
Episode kali ini:
- Drama tabu: pernikahan terbuka Bu Iyem
- Info tabu: wawancara dengan Lies Markus, pemerhati hak-hak perempuan organisasi Islam NU













Nikah adalah proses agama (khususnya dalam agama Islam), dalam nikah ada serah terima tanggungjawab antara ortu si mempelai wanita kepada mempelai pria, sedangkan kawin adalah adalah konsep hewani, bebas kumpul kebo, kemudian pergi semau gue, tanpa tanggungjawab. Silahkan anda pilih sendiri di dunia ini anda bebas memilih dan melakukan apa saja !
maknyuuss, manusia itu berkehndak bebas, jadi perkawinan terbuka is fair
Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.