Bolehkah wartawan dalam melakukan tugasnya melakukan penyamaran? Sampai sejauh mana batas-batas itu ditetapkan agar tidak melanggar privasi seseorang? Tentu saja menggali berita dengan teknik menyamar harus dilakukan dengan hati-hati selain harus mempertimbangkan kerugian apa yang bakal ditanggung oleh sumber berita.
Manunggal Wardaya adalah mahasiswa S3 bidang hukum di Radboud Universiteit Nijemegen, mengatakan, dalam Kode Etik Jurnalistik KEJ, wartawan harus menggunakan cara yang etis dalam mencari berita. Dalam KEJ itu dikatakan juga antara lain wartawan harus menunjukkan identitas. KEJ membenarkan cara-cara tertentu atau ada semacam pengecualian.
Sementara itu Galuh Pangestu mahasiswa di Bradford University Inggris setuju dengan penyamaran seorang wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya. Ia sepakat, namun harus ada syaratnya. Pertama harus etis dan kedua harus untuk kepentingan publik bukan untuk kepentingan media. Kendati ia mengakui ada ketidak jelasan antara kepentingan publik dan kepentingan media. Siapa sebenarnya yang menciptakan kepentingan itu? tanyanya.
Simpang Amsterdam soal penyamaran jurnalistik ini dipandu oleh Bari Muchtar.

















Ada dosen saya di Universitas Jenderal Soedirman. hehehe
Benar pak, Pers itu bebas. Pers itu kejujuran. Apapun media, metodenya bisa dilakukan demi kepentingan kejujuran itu tadi. Dunia ini butuh kejujuran.
Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.