J.H. Werinussa *** RMS ***17 Maret 2012 - 7:02pm / Republik Maluku Selatan *** RMS ***
Pemimpin Besar kami Republik Maluku Selatan Mr. Dr. Chr.S.R. SOUMOKIL yang dibunuh oleh keputusan hakim militer NKRI di Jakarta pada tanggal 12 april 1966, adalah suatu fakta nyata tentang suatu tindakan dan perbuatan biadab yang bertentangan dengan semua ketentuan hukum International. Mr. Dr. Soumokil bukanlah pemimpin partei atau gerombolan dalam NKRI, beliau adalah Pemimpin Besar Negara Republik Maluku Selatan yang tidak boleh ditangkap dan dibunuh oleh pemerintah NKRI dengan penggunaan hukum kepalsuan dan ilegalnya itu. Karena RMS itulah Negara kami yang tidak mempunyai hubungan yang bagaimanapun dengan NKRI. *** Untuk itu, semua yang menyebut dirinya pemerintah NKRI atau Presidentnya *** menjadi tanggung jawab mutlak atas tindakan pembunuhan dan pernyataan Perang pada tanggal 15 Juli 1950 di Ambon oleh President RMS Pym. Tuan J.H. Manuhutu. Pemerintah NKRI benar benar adalah pemerintah kriminal international dan penjahat perang serta penjahat berat international. Mereka harus diperhadapkan kepangadilan International untuk mempertanggung jawabkan semua tindakan dan perbuatan biadabnya selama ini terhadap Negara Republik Maluku Selatan dan Rakyat serta Pemerintahnya. "Mena Muria"
Pemimpin Besar kami Republik Maluku Selatan Mr. Dr. Chr.S.R. SOUMOKIL yang dibunuh oleh keputusan hakim militer NKRI di Jakarta pada tanggal 12 april 1966, adalah suatu fakta nyata tentang suatu tindakan dan perbuatan biadab yang bertentangan dengan semua ketentuan hukum International. Mr. Dr. Soumokil bukanlah pemimpin partei atau gerombolan dalam NKRI, beliau adalah Pemimpin Besar Negara Republik Maluku Selatan yang tidak boleh ditangkap dan dibunuh oleh pemerintah NKRI dengan penggunaan hukum kepalsuan dan ilegalnya itu. Karena RMS itulah Negara kami yang tidak mempunyai hubungan yang bagaimanapun dengan NKRI. *** Untuk itu, semua yang menyebut dirinya pemerintah NKRI atau Presidentnya *** menjadi tanggung jawab mutlak atas tindakan pembunuhan dan pernyataan Perang pada tanggal 15 Juli 1950 di Ambon oleh President RMS Pym. Tuan J.H. Manuhutu. Pemerintah NKRI benar benar adalah pemerintah kriminal international dan penjahat perang serta penjahat berat international. Mereka harus diperhadapkan kepangadilan International untuk mempertanggung jawabkan semua tindakan dan perbuatan biadabnya selama ini terhadap Negara Republik Maluku Selatan dan Rakyat serta Pemerintahnya. "Mena Muria"