Setiap pemerintah yang berkuasa melebihi serta bertentangan dengan semua ketentuan hukum International, dia patut dituntut dan dihukum sesuai dengan segala tindakan dan perbuatannya yang terlibat dalam melakukan berbagai tindakan kejahatan, seperti pembunuhan rakyatnya, (2). Merampas wilayah negara orang lain dan melakukan berbagai tindakan kejahatan perang terhadap kedaulatan negara dimaksud, kemudian menangkap dan membunuh pemerintah negara dimaksud dengan menggunakan hukumnya sendiri, (3). Mengumumkan Perang dengan Negara orang lain dan menyerangnya secara membabibuta tanpa ada kesudahannya dan terus menguasainya secara ilegal. (4). Memalsukan status kenegaraan dan semua dokument PBB menyangkut kedaulatannya sendiri. (5). Tidak mencabut Pengumuman Perang dan terus berkelanjutan dan bertindak secara manipulasi da kolaborasi serta komplotan teory bergabung dalam PBB. Ini harus dituntut, karena semua itu adalah termasuk dalam kejahatan Perang dan Penjahat Perang serta Penjahat berat International. Ini yang harus menjadi sasaran pelaksanaan hukum pidana di ICC di Den Haag Belanda terhadap semua negara yang pemerintahnya melakukan semua yang dimaksud dengan Kejahatan Perang dan Penjahat Perang serta Penjahat berat International. terimakasih.
Setiap pemerintah yang berkuasa melebihi serta bertentangan dengan semua ketentuan hukum International, dia patut dituntut dan dihukum sesuai dengan segala tindakan dan perbuatannya yang terlibat dalam melakukan berbagai tindakan kejahatan, seperti pembunuhan rakyatnya, (2). Merampas wilayah negara orang lain dan melakukan berbagai tindakan kejahatan perang terhadap kedaulatan negara dimaksud, kemudian menangkap dan membunuh pemerintah negara dimaksud dengan menggunakan hukumnya sendiri, (3). Mengumumkan Perang dengan Negara orang lain dan menyerangnya secara membabibuta tanpa ada kesudahannya dan terus menguasainya secara ilegal. (4). Memalsukan status kenegaraan dan semua dokument PBB menyangkut kedaulatannya sendiri. (5). Tidak mencabut Pengumuman Perang dan terus berkelanjutan dan bertindak secara manipulasi da kolaborasi serta komplotan teory bergabung dalam PBB. Ini harus dituntut, karena semua itu adalah termasuk dalam kejahatan Perang dan Penjahat Perang serta Penjahat berat International. Ini yang harus menjadi sasaran pelaksanaan hukum pidana di ICC di Den Haag Belanda terhadap semua negara yang pemerintahnya melakukan semua yang dimaksud dengan Kejahatan Perang dan Penjahat Perang serta Penjahat berat International. terimakasih.