Harjito Sangaji15 Agustus 2010 - 3:11am / Indonesia
Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah diakui Belanda, dari sisi de yure (yuridis), hal ini sangat bermakna sebagai perjuangan moral dan diplomatis para founding father NKRI. Implikasinya setiap WNI setara dan sederajat dengan semua orang asing. Tetapi terkadang ada bentuk penghormatan "khusus" kepada orang asing (patriakh) dibandingkan terhadap sesama bumiputera (pribumi). Ada apa? mungkin karena orang asing tersebut sebagai donatur, kurs mata uang yang lebih kuat.
Cita-cita Proklamasi jika dirumuskan secara sederhana adalah wong cilik iso gumuyu (rakyat bisa ketawa atau hidup sejahtera). Mengisi Kemerdekaan merupakan proses mewujudkan cita-cita proklamasi tersebut. Sekarang kita sampai pada tahap tawa getir : Indonesia mampu “bersedekah” gunung emas di Papua, kesenjangan luar biasa antara kaya dan miskin, bom elpiji, korupsi tiada henti,...
Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah diakui Belanda, dari sisi de yure (yuridis), hal ini sangat bermakna sebagai perjuangan moral dan diplomatis para founding father NKRI. Implikasinya setiap WNI setara dan sederajat dengan semua orang asing. Tetapi terkadang ada bentuk penghormatan "khusus" kepada orang asing (patriakh) dibandingkan terhadap sesama bumiputera (pribumi). Ada apa? mungkin karena orang asing tersebut sebagai donatur, kurs mata uang yang lebih kuat.
Cita-cita Proklamasi jika dirumuskan secara sederhana adalah wong cilik iso gumuyu (rakyat bisa ketawa atau hidup sejahtera). Mengisi Kemerdekaan merupakan proses mewujudkan cita-cita proklamasi tersebut. Sekarang kita sampai pada tahap tawa getir : Indonesia mampu “bersedekah” gunung emas di Papua, kesenjangan luar biasa antara kaya dan miskin, bom elpiji, korupsi tiada henti,...