Radio Netherlands Worldwide

SSO Login

More login possibilities:

Tutup
  • Facebook
  • Flickr
  • Twitter
  • Google
  • LinkedIn
Depan
Jumat 25 Mei RNW - INFORMASI, WARTA BERITA DAN ANALISA DALAM 10 BAHASA, 24 JAM SEHARI, MELALUI RADIO, TELEVISI DAN INTERNET
PEMUDA PEDULI PEMBANGUNAN KAB. KUTAI TIMUR 17 Januari 2012 - 1:48pm / Indonesia

Indonesia Memang Merdeka Dari Tangan-Tangan Penjajah Khususnya Belanda dan jepang Sejak Tahun 1945 namun setelah penjajahan tersebut atas merebut kemerdekaan maka pemerintah sendiri menjajah rakyat dan masyarakat indonesia lewat perundang-undangan yang tumpang tindih dan bertolak belakang yang perbandingan 70(aspirasi masyarakat):30(hukum pemerintah indonesia/Pusat)
Pembangunan Kec. Sangatta Selatan dan Kec. Teluk Pandan Kab. Kutai Timur terjadi pelanggaran hukum lewat hukum kehutanan NKRI namun Hukum Kehutanan yang menegur pembangunan Indonesia Kec. Sangatta Selatan dan Kec. Teluk Pandan Kab. Kutai Timur melanggar hukum ham nasional NKRI dan Hukum HAM International
Bila Kiranya Masyarakat Minta Kawasan Hutan Untuk Pemukiman dan Pembangunan Maka Pemerintah Pusat AN. Kehutanan Dipertanyakan tapi jika untuk pertambangan maka cepat sekali padahal yang merusaka lingkungan pertambangan lewat amdalnya yang tidak padurasi konsep dengan apa yang ada dengan dilapangan
Bukan Kedaulatan ada ditangan rakyat/masyarakt dan negara melindungi aspirasi rakyat/masyarakat indonesia
Pertanyaan Saya, Kenapa sebelum disahkannya perundang-undangan tentang pembentukan daerah tidak ada dimasukkan hukum kehutanan padahal itu penting sekali karena mengenai tumpang-tindih pembangunan nasional pada umumnya dan daerah pada khususnya dengan hukum kehutanan
Apa yang telah kita rasakan kepolisian daerah kaltim umumnya dan polres kutim pada khususnya kerja sama kehutanan menggergaji kayu masyarakat untuk pembuatan rumah padahal mereka beli sendiri, apakah itu tidak melanggar ham berdasarkan uu 39 tahun 1999 tentang HAM
Bukan Pasal 33 ayat 3 dan pembukaan undang-undang dasar seudah jelas merupakan satu kesatuan hukum tertinggi diindonesia
Saya harap, Menteri Kehutanan dan Kepolisian Jangan Hanya Diam Saja, Masyarakat Mulai Bermukim Sejak Tahun 1960 dan 1970 dikawasan tersebut sebelum kalian menetapkan kawasan tersebut pada tahun 1980an
Segala kekurangannya harap maklum dan segala pertimbangan perlu judivical review undang-undang kehutanan dengan uud tahun 19945 dengan cita-cita kemerdekaan dan reformasi serta sikon yang ada dilapangan

Balas

Isi bagian ini tidak akan ditampilkan untuk umum.
  • Tag HTML yang dibolehkan: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd> <p> <br>
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.
  • Alamat web dan email otomatis akan diubah menjadi link.

Informasi lebih lanjut tentang opsi format tulisan

Facebook

Video pilihan

Stedelijk Museum Amsterdam Dibuka untuk Pers
Stedelijk Museum di Amsterdam dibuka untuk pers Rabu (09/05), setelah...
Terapi Virtual untuk Korban Pelecehan Seksual
Tim psikolog Universitas Erasmus Rotterdam, Belanda, menggunakan...
RNW - INFORMASI, WARTA BERITA DAN ANALISA DALAM 10 BAHASA, 24 JAM SEHARI, MELALUI RADIO, TELEVISI DAN INTERNET