Radio Netherlands Worldwide

SSO Login

More login possibilities:

Tutup
  • Facebook
  • Flickr
  • Twitter
  • Google
  • LinkedIn
Depan
Jumat 25 Mei RNW - INFORMASI, WARTA BERITA DAN ANALISA DALAM 10 BAHASA, 24 JAM SEHARI, MELALUI RADIO, TELEVISI DAN INTERNET

Yunus Banding ke Mahkamah Agung

Diterbitkan 9 Maret 2011 - 8:08pm

Muhammad Yunus, penggagas Pinjaman Mikro asal Bangladesh akan naik banding ke Mahkamah Agung atas kasus pemecatannya.  Pemenang hadiah Nobel tersebut dipecat dari bank Grameen yang didirikannya untuk memfasilitasi pinjaman untuk para pengusaha kecil dan miskin.

Yunus (70 tahun) tidak disukai Perdana Menteri Sheikh Hasina karena sempat mengemukakan ide membentuk partai politik di tahun 2007. Hasina terang-terangan mencela pekerjaan Yunus. Para pendukungnya mengatakan pemecatan Yunus disebabkan hal tersebut.

Didukung grup pelobi internasional, Yunus menolak perintah Bank Sentral Bangladesh dan tetap bekerja di Bank Grameen.

Dia dipecat dengan tuduhan menjabat secara ilegal karena tidak mendapat persetujuan sejak ditunjuk kembali untuk waktu tak terbatas sejak 1999.

Bandingnya di Pengadilan Tinggi ditolak dengan putusan, sudah jelas bahwa perintah bank sentral sah sesuai hukum dan Yunus sudah melampaui usia pensiun Bank Grameen yaitu 60 tahun.

Para pengamat mengatakan pengaruh Bank Grameen yang sangat besar di Bangladesh dan usaha  yang merambah panel surya, telepon genggam dan barang konsumsi lain membuat pemerintah kesal. Pemerintah ingin menempatkan orang mereka sendiri di bank tersebut. Demikian Yunus.

© ANP/AFP

Facebook

Video pilihan

Stedelijk Museum Amsterdam Dibuka untuk Pers
Stedelijk Museum di Amsterdam dibuka untuk pers Rabu (09/05), setelah...
Terapi Virtual untuk Korban Pelecehan Seksual
Tim psikolog Universitas Erasmus Rotterdam, Belanda, menggunakan...
RNW - INFORMASI, WARTA BERITA DAN ANALISA DALAM 10 BAHASA, 24 JAM SEHARI, MELALUI RADIO, TELEVISI DAN INTERNET