KUALA LUMPUR (ANP) - Di negara bagian Perlis, Malaysia Utara, sembilan orang harus membayar denda sebesar 250 euro atau sekitar 2.800.000 rupiah karena merayakan Idul Fitri, dua hari lebih dini.
Media Malaysia Kamis (09/09) melaporkan sembilan orang tersebut adalah anggota sekte yang menamakan diri Ali Zikri Awwalun. Pengadilan agama telah menghukum mereka untuk membayar denda. Malaysia merayakan Idul Fitri Jumat (10/09).
© ANP/AFP

Flickr, Sham Hardy.jpg)

















