Den Haag (ANP) - Yayasan Sekolah Islam Helmond harus mengembalikan dana subsidi sebesar 900.000 euro. Hingga tahun 2006 sekolah ini mencantumkan nama beberapa orang pengurus yayasan sebagai pegawai.
Mahkamah Agung Belanda, de Raad van State, Rabu ini menerbitkan vonis perkara yang diadukan oleh pengurus yayasan, melawan Departemen Pendidikan. MA Belanda membenarkan sikap Departemen bahwa pengurus yayasan tidak boleh merangkap sebagai pekerja.
Pada tahun 2007, petugas pemeriksa menemukan fakta bahwa dua direktur sekolah di Helmond dan Roermond, serta beberapa orang anggota pengurus yayasan lainnya juga terdaftar sebagai pegawai. Selain itu, tingkat gaji mereka juga sangat tinggi. Dengan demikian sangat tidak sesuai dengan ukuran sekolah yang tergolong kecil.


















