Senin ini proses peradilan diawali bagi Umar Patek, muslim militan yang tertangkap di kota tempat Usmah bin Ladin terbunuh di Pakistan beberapa saat silam. Ia dituduh melakukan beberapa tindakan pelangaran hukum termasuk bom Bali 2002.
Umar Patek yang berusia 45 tahun dihadapkan dengan enam tuduhan antara lain melakukan pembunuhan terencana, pembuatan bom dan memiliki senjata secara tidak sah. Jaksa mengatakan, ia akan dikenai hukuman mati. Umar Patek diduga sebagai anggota kunci Jemaah Islamiyah, jaringan Al Qaidah di Asia Tenggara.


















