DEN HAAG (ANP) - Siapa saja yang memakai busana burka, topi atau sarung yang menutup seluruh muka kecuali hidung dan mata atau yang memakai helm yang menutup kepala secara integral, diharuskan membayar denda.
Kabinet Belanda hari Jum'at (27/1) melarang pemakaian busana, topi atau baju yang menutup seluruh muka.
Menteri dalam negeri Liesbeth Spies menyebut larangan burka itu 'sangat penting'. Ia mengatakan, sangat penting agar setiap orang bisa dikenal di muka umum.



















