JAKARTA (AFA) - Tersangka dalang serangan teroris paling mematikan yang menewaskan lebih dari 200 orang di Bali sepuluh tahun lalu akan diadili hari Senin mendatang (13/02) di Jakarta, ujar juru bicara pengadilan.
Umar Patek, 41 tahun, diekstradisi ke Indonesia setelah penangkapannya bulan Januari di kota Pakistan Abbottabad, tempat di mana pasukan SEAL AS berhasil membunuh pimpinan Al-Qaeda, Osama bin Laden dalam sebuah serangan pada bulan Mei.
Selagi dalam pelarian, Patek adalah salah satu buron tersangka teroris paling dicari di Asia dan nyawanya dihargai imbalan1 juta dollar AS di bawah program keadilan Amerika.
Patek bisa menghadapi eksekusi di depan regu tembak jika terbukti melakukan berbagai tuduhan terkait terorisme, termasuk pembuatan bom, pembunuhan berencana, kepemilikan senjata api dan penggunaan identitas palsu.


















