Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), bisa kehilangan haknya terhadap misalnya tanah di Indonesia. Demikian kesimpulan yang disampaikan Enggi Holt, WNI yang juga pakar hukum yang bermukim di Inggris kepada Radio Nederland.
Enggi Holt pernah menjabat ketua Keluarga Perkawinan Campuran Melalui Tangan Ibu ( KPC MELATI). Setelah tinggal di Inggris, karena ikut suami, ia tetap menjadi pegiat membela nasib WNI yang nikah campur. Nikah campur di sini maksudnya adalah nikah dengan warga asing.
| Ayat 21 fasal 3 UUPA |
|
Orang asing yang sesudah berlakunya undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. |
Yang menjadi kendala, menurut Enggi, adalah fasal 21 ayat 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang disahkan tahun 1960. Di sana disebut istilah "percampuran harta karena perkawinan".
Karena adanya percampuran harta, maka WNI yang menikah dengan WNA tanpa perjanjian perkawinan, bisa kehilangan hak milik (eigendomsrecht).
Burgelijk Wetboek
"Masalahnya, dalam prakteknya perjanjian kawin itu masih mengikuti definisi perkawinan lama yang diambil dari Burgerlijk Wetboek. Di situ disebut, begitu menikah si suami mempunyai kekuasaan yang sangat besar bagi istri dan terjadi percampuran harta yang bulat," jelas Enggi.
Menurut ayat 3 di atas, orang asing harus melepas hak tersebut dalam waktu satu tahun. Kalau tidak haknya diambil alih oleh Negara. Kalau ini terjadi, maka berarti si WNI juga kehilangan hak miliknya.
Yang dimaksud di sini adalah hak milik terhadap harta yang diperoleh setelah kawin tanpa perjanjian perkawinan.
Ajang diskusi Facebook
Inilah motif Enggi Holt untuk membuka ajang diskusi tentang UUPA di Facebook. Ia menjelaskan, suara-suara di ajang diskusi itu sudah mengarah kepada tuntutan untuk merevisi UUPA, yang pada prinsipnya bagus.
"Sebenarnya pada asasnya sudah bagus, karena UU ini meletakkan kekuasaan tertinggi pada bangsa Indonesia," katanya.
Namun ia menambahkan fasal 21 ayat 3 itu tidak mencerminkan prinsip tersebut. Malah dinilainya diskriminatif, terutama kalau diterapkan secara "letterlijk".
Makanya, Enggi menyimpulkan, UUPA itu harus direvisi terutama fasal 21 ayat 3 tadi. "Kata-kata percampuran harta itu kalau bisa dihilangkan," katanya.
Kepentingan asing
Sebaliknya semakin lantang suara yang menolak revisi UUPA. Mereka malah menuduh orang yang mau mengamandemen UUPA ditunggangi kepentingan asing.
“Keinginan sejumlah anggota DPR yang ingin mengganti UUPA sebenarnya sudah sangat lama. Bahkan sejak tahun 1980, banyak kalangan yang menganut paham ekonomi kapitalis liberal sudah berusaha mengusulkan agar UUPA diganti,” ujar Ketua DPN Repdem Bidang Penggalangan Tani Sidik Suhada, kepada Matanews.com.
Enggi mengerti kekhawatiran ini, tapi ia berpendapat di zaman sekarang orang tidak perlu lagi takut akan ditunggangi kepentingan asing.
Enggi menambahkan, keinginan merevisi UUPA ini justru demi membela kepentingan warga negara Indonesia.
Harkat dan martabat
"Ini justru untuk mengembalikan harkat dan martabat warga negara Indonesia. Kita tidak boleh melihat bahwa ini adalah untuk penguasaan asing dan sebagainya. Kita kedudukannya sama kok antara suami dan istri."
Ada juga yang khawatir revisi UUPA bisa menguntungkan pihak pemilik modal atau cendrung ke kapitalisme. Namun Enggi berpendapat kapitalisme bagus kalau disesuaikan dengan kondisi Indonesia dan dikendalikan.
Karena hidup di era globalisasi dan belum mandiri sepenuhnya, bangsa Indonesia memerlukan orang asing terutama yang punya modal, simpul Enggi Holt.






















mbak enggi yth,
saya kurang faham ya mbak dgn pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang disahkan tahun 1960. Di sana disebut istilah "percampuran harta karena perkawinan".saya menikah dgn org asing pernikahan kami sudah 8th lebih dan kebetulan suami saya membeli tanah,rumah,dan sawah tp atas nama saya yg masih memegang paspor indonesia,tp selama ini tidak ada masalah atas kepemilikan tersebut,apakah akan bermasalah d kemudian hari masalah kepemilikan tersebut walaupun atas nama saya yg notabene masih WNI??terus berjuang ya mbak untuk WNI nikah campur..!!
terima kasih
Kepada mbak enggi yang terhormat sy mau tnya, apakah WNA yang menikah dengan WNI, WNA tersebut mndpat hak yang sama dengan si WNI ?
ya memang pusing mikirin ini oleh krn itu sy jg jd khawatir mau beli tanah dan rmh di indonesia di satu sisi sy ingin punya rmh sendiri tp krn suami wna dengan peraturan ini sy gk tahu mau gimana masak seumur hidup harus sewa rmh terus?
Mbak Enggi Holt,
Setelah saya baca UUPA, sebetulnya menurut saya yang dimaksud dengan kepemilikan karena percampuran harta karena perkawinan adalah bila pasangan tersebut cerai atau pasangan WNI meninggal. Sebab, selama pasangan WNI masih hidup, bukankah kepemilikan masih atas nama pasangan WNI? Demikian pula bila membeli rumah/tanah atas nama WNI setelah menikah, mestinya tetap berlaku karena dalam hal ini kepemilikan tidak diberikan separuh ke WNA karena hukum melarang hal tsb.
Alternatif lain, selain Prenuptial Agreement (postnuptial), bisakah pasangan WNA membuat pernyataan tertulis menghibahkan hak atas tanah/rumah kepada pasangan WNI?
saya mau menanyakan nih kalo punya atau ingin menikah dengn wna,sedangkan saya laki laki wni.bagaimana syaratnya yg harus dipenuhi tanpa melepas kewarganegaraan ?
Mba Enggi terhormat, Saya msh Bingung kesimpang siuran informasi ttg hak milik properti untuk WNI. Sebelum menikah Saya membeli rumah dengan cara mengangsur. 7 Bulan kemudian Saya menikah dgn WNA. Saya menikah Di. Indonesia Tanpa prenup. Bagaimana Status hak kepemilikan properti itu, Terima kasih atas informasinya.
Hallo mbak Esty,
Semoga saya bisa membantu ya mbak. Begini di UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 ada tiga jenis harta benda dalam perkawinan. Yaitu: harta bawaan, harta bersama dan harta perolehan.
Harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing masing pihak dalam perkawinan ke dalam perkawinan campuran. Harta bersama adalah harta yang dikumpulkan bersama oleh suami dan istri selama perkawinan berlangsung. Harta perolehan adalah harta yang diperoleh oleh suami atau istri dalam perkawinan yang disebabkan karena hibah atau wasiat dari pihak ketiga.
Dalam hal ini untuk mbak Esty karena property yang dimiliki mbak tersebut terjadi sebelum menikah, maka itu termasuk kedalam harta bawaan, dimana harta bawaan dan harta perolehan menurut UUPerkawinan No. 1 Tahun 1974 adalah sepenuhnya dibawah kekuasaan yang memiliki.
Sehingga dengan demikian walaupun mbak Esty tidak memiliki perjanjian kawin, property tersebut akan tetap menjadi milik mbak Esty.
Semoga penjelasan singkat ini membantu ya mbak. Salam dari Bristol
Salam mba Enggi,
Terima kasih skali untuk article nya, Dari penjelasan yg mba kasih terhadap sdri Esty kalau saya boleh ambil kesimpulan krn saya berencana untuk membeli rumah Dan tempat usaha di jkt, Lebih baik saya beli atas Nama orang tua saya sehingga pada akhirnya bisa dihibahkan Dan menjadi milik saya pribadi?? Apa betul seperti itu mba?? Krn saya kondisi nya sekarang menikah dgn WNA.
Terima kasih sekali utk infonya ;)
Mba Enggi terhormat, Saya msh Bingung kesimpang siuran informasi ttg hak milik properti untuk WNI. Sebelum menikah Saya membeli rumah dengan cara mengangsur. 7 Bulan kemudian Saya menikah dgn WNA. Saya menikah Di. Indonesia Tanpa prenup. Bagaimana Status hak kepemilikan properti itu, Terima kasih atas informasinya.
Terima kasih Enggi Holt, usaha, kegigihan dan hasil yang anda beserta hasil yang anda dan teman teman lain capai, dan akhirnya dapat dinikmati oleh banyak wanita Indonesia yang menikah dengan orang asing serta anak anak mereka, sangatlah besar artinya. Sekali lagi bravo dan terima kasih.
Semoga masalah kepemilikan yang sangat merugikan wanita Indonesia ini pun akan dapat diselesaikan seperti para srikandi kita menyelesaikan masalah pengakuan kewarganegaraan bagi anak anak hasil perkawninan campur.
Memang jalan masih jauh namun harapan dan usaha harus terus tanpa rasa lelah.
Saya tinggal di Philippines, di sini kami orang asing tidak berhak untuk memiliki tanah, namun orang asing diperbolehkan untuk membeli dan memiliki apartemen ataupun town house, sehingga orang asing tidak perlu memakai atau meminjam nama warga negara Philippines dalam hal ini. Mungkin ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah Indonesia.
Adinda Enggi, saya ingin bertanya:
apakah statusnya legal (tidak melanggar hukum) jika: orang asing atau istri Indonesia yang tidak memiliki prenup agreement, mendirikan perusahaannya (dirinya sebagai pemegang saham, misalnya 49 %), lantas membeli tanah dan bangunan atas nama perusahaan tersebut?
Apakah statusnya legal (tidak melanggar hukum) jika : meminjam nama WNI untuk membeli tanah dan bangunan? apabila A meminjam nama B untuk membeli C, apakah notaris yang membuat perjanjian antara A dan B tidak melanggar hukum? Dalam hal jika B tiba tiba berkeputusan untuk menjual atau menggadaikan atau menghibahkan C karena secara hukum namanya tercantum di dalam sertifikat sebagai pemilik yang sah (walaupun sudah menandatangani perjanjian didepan notaris yang menyatakan tidak boleh menjual atau menggadaikan atau meghibahkan) ..apakah kekuatan hukum yang dimiliki oleh A atas kepemilikannya? Bukankah status A sebagai pemilik yang asli sangat lemah apabila B mempunyai niat jahat dan memungkiri kepemilikan A atas property? Apakah perjanjian tertulis antara A dan B memiliki kekabsahan hukum?
Apakah opsi pertama tidak lebih aman bagi WNA atau wanita WNI yang tak memiliki prenup? mengingat bahwa kepemilikan saham asing diakui oleh pemerintah Indonesia dan sebg perusahaan, perusahaan berhak memiliki aset yang berupa tanah dan bangunan? dengan demikian haknya sebagai pemegang saham terlindungi oleh hukum?
Mohon pencerahan
terima kasih Enggi.
yg saya bingung.....kan disebutkan di UU "kehilangan kewarganegaraannya". itu maksudnya saya kurang jelas.
1. apakah ....karena suami saya WNA maka otomatis saya bukan WNI lagi? saya kan masih punya KK dan KTP sampai saat ini.
2. apakah.....maksudnya adalah....kalo saya lepas sendiri WNI itu san ikut suami???
saya sih bagaimana pun juga akan mempertahankan WNI saya sampai saya mati. dengan kata lain tidak akan ganti warga negara.
Tolong penjelasannya. Soalnya saya berencana utk beli tanah beserta rumahnya.
Thanks in advance.
Ijin bantu ya...
yang dimaksudkan dengan "kehilangan kewarganegaraannya" bila ibu secara sadar melepaskan kewarganegaraan ibu sebagai warganegara Indonesia menjadi berwarganegara asing.
Di hukum kita sudah tidak lagi mengenal peleburan kewarganegaraan secara otomatis bu. Perkawinan tidak menyebabkan ibu kehilangan kewarganegaraannya. Dan memang sudah seharusnya demikian.
Jadi yang point kedua adalah yang benar, jika ibu melepas sendiri dan memutuskan untuk ikut kewarganegaraan suami.
demikian bu penjelasan singkat, semoga dapat memberikan pencerahan.
salam hangat.
Tanah yang ada di Maluku adalah TANAH ADAT! tidak perlu diatur oleh UUPA Kolonial Indonesia!
Terimakasih semuanya, tapi apakah Indonesia itu bisa menguntungkan atau merugikan? Kalo melihat video ADUH,,, DPR saja aku jadinya sempoyongan memikirkan Indonesia itu. Bisakah Indonesia menguntungkan atau merugikan nasib kita dikemudian hari? Percuma saja. sedangkan waktu aku masih kecil, keinginannku agar tidak mau tinggal di Indonesia, maunya saja menjadi orang luar negeri. karena banyak keuntungannya dari di Jakarta Indonesia. Lalu sekarang aku mau lagi menjadi WNI? Tunggu dulu, jangan jangan aku kejebak dalam kesepian dan merana disepanjang waktu. Itu saja perasaanku.
Saya berterima kasih dengan tulisan mba Enggi Holt. Semoga dengan aktifnya kita "berjuang" pemerintah Indonesia akan mengganti atau merubah UU tersebut. Seperti perjuangan saudari2 kita yang telah berhasil dengan terlaksananya dual nasionality untuk anak2 kita.
Untuk BAGONG VAN JIGONG, kalau anda tidak mengetahui mengenai pentingnya hal tersebut, harap tutup mulut saja, daripada berkomentar yang tidak bermutu.
Semoga sukses dengan me-lobby-in para anggota DPR. Semoga tebal juga dompetmu dalam proses menyakinkan anggota tersebut.
bangsa Indonesia memerlukan orang asing terutama yang punya modal? siapa bilang indonesia ga punya modal,,,tinggal ganti cara pandang dan ada kemauan politik saja.
Indonesia ga butuh bule tapi bule yang butuh Indonesia.
negara2 kapitalis sangat mendukung ketika orde baru menjatuhkan orde lama.dengan begitu mereka bisa merampok dan mengendalikan
indonesia,saya harap setelah SBY (kalau sekarang boleh juga) Indonesia mengurangi dominasi kapitalis terhadap indonesia.
Sdr/sdri Anonymous yth,
Saya setuju Indonesia punya modal dan potensi yang demikian besar. Namun sepanjang hak hak warganegara Indonesianya belum terpenuhi dengan sempurna maka selama itu modal dan potensi belum digali sedalam dalamnya. Warganegara Indonesia tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif dan berbeda, semua sama sesuai dengan hak konstitusionalnya yang dijaminkan oleh UUD 1945 kita.
Sdr/sdri Anonymous, kita sebagai bangsa yang berbudaya dan bermartabat, tidak boleh juga menutup diri dari pergaulan luar antar negara yang saling menghormati, bekerja sama dan saling mendukung. Sepanjang kita bermain dikancah pergaulan dunia International, selama itu pula kita akan terus bersinggungan dengan bangsa dan negara asing.
Oleh karena itu sdr/sdri Anonymous, mari kita perbaiki diri kita sendiri dulu - memperjuangkan hak hak kita dengan baik dan terdidik agar supaya potensi yang ada didiri dapat membantu negara tercinta membangun. Siapa tahu suatu saat justru Negara Indonesia yang menjadi penanam modal besar di negara lain?
Semua ada masanya, namun jika tidak dimulai dengan kepala yang jernih dan perspektif yang jeli...kita akan selalu berselimut dalam jubah ketidakmautahuan.Dan bila sudah seperti itu yang akan timbul adalah bentuk dan sikap yang menyalahkan keadaan.
Pada akhirnya seperti amanat yang diberikan oleh UUPA, negara adalah yang mempunyai wewenang untuk mengatur, maka sebagai pemodal tentu pihak asing tergantung dari segala keperluan perijinan dan administrasi bukan? maka jika saat ini investasi tidak dirasakan manfaat sepenuhnya oleh rakyat Indonesia, siapa yang anda pikir patut dibenahi? Investor? atau yang mengatur perijinan, peruntukkan dan pengelolaan tanah?
Maqafkan terdahulu, tapi sepanjang umurku, tak pernah aku melihat adanya suatu kemurnian hukum di Indonesia yang bisa dicontohi menjadi andalan masa depan. Yang aku lihat hanyalah siapa kuat dia bisa. Semua yang berbaju hijau dinegara ini, paling dominan. Masyarakat menjadi sampah sepanjang sejarah kemerdekaan negara kita ini. President SBY membentuk KPK, namun semuanya juga adalah KPK. Akhirnya semua elite menjadi KPK dan dijadikan KPK. lalu bagaimana bisa membrantas KKN dan penipuan terhormat itu? KPK itu singkatan dari Kartini Punya Kartedjo. Jadi bagaimana bisa adanya keadilan dan kebenaran diantara KPK? Untuk itu, sebaiknya tidak perlu lagi WNI, bertambah repot masa depannya. Kartini Punya Kartedjo mana mungkin disalahin?
wah ni undang2 ga tentu ,masak gara2 uud ini gw harus jual tanah saya yg baru saya beli lom jg ada 3bln ,whatever aja dah BULLSHIT!!
Untuk saudara Anonymous di Switszerland
Memangnya waktu anda membeli tanah anda tersebut,anda tidak memeriksa dan meneliti UU tersebut? Kok,bisa begitu? Bukankah hak kepemilikan properti seperti tanah dan rumah itu patut diperiksa latar belakang hukumnya karena merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan manusia? Bagaimana bisa anda membeli tanah anda tanpa memahami UUPA tersebut? Jadi yang anda maksud BULLSHIT itu apa? Perlu anda ketahui,yang bernasib seperti anda itu bukan hanya anda seorang,tetapi banyak! Bukankah sebaiknya anda salurkan keprihatinan anda dengan cara positif? Bukankah sikap anda yang menyerah dengan kata-kata "whatever" tidak akan menguntungkan anda? Pesan saya,tak perlu grabag-grubug,cari tahu lebih banyak soal ini -"Don't ask what others can do for you,ask what you can do for others"-
Untuk Bagong Van Jigong, sawahnya belum panen ya? Sudah sampe jigong-an begitu belum menuai padi. Jangankan padi,ilmu-pun masih belum kau tuai... Wahai saudaraku entah engkau berbangsa Indonesia atau bukan, perluaslah kapasitas otakmu, diskusi ini mengenai undang-undang pertanahan bukan soal Ibu Enggi... Kalau sampeyan laki-laki belum tentu bisa mampu bersanding dipelaminan dengan wanita secantik dan berpendidikan seperti Ibu Enggi... Kalau sampeyan perempuan,mungkin sudah saatnya anda berolahraga supaya badan anda tidak seperti bagong dan membasuh wajah anda supaya tidak jigong-an lagi...OK?
Saya kutip dari artikel diatas : "Ada juga yang khawatir revisi UUPA bisa menguntungkan pihak pemilik modal atau cendrung ke kapitalisme. Namun Enggi berpendapat kapitalisme bagus kalau disesuaikan dengan kondisi Indonesia dan dikendalikan."..kutipan selesai
Bu Enggi yang budiman, kapitalisme itu sudah lama bercokol di bumi Indonesia. Justru Kapitalisme yang paling se murni murninya. BEBAS.
Sebab, akkumulasi MODAL hanya dimiliki oleh segelintir orang. Dan orang2 ini BEBAS memainkan ATURAN MAIN (HUKUM) seenak sendirinya, sesuai kebutuhan
mereka dalam tujuannya mencapai keuntungan maximal. Semua dikuasainya, dan hanya pada segelintir orang2 saja.
Zaman Suharto OrBa kan sangat sangat jelas contoh2nya? Atau zaman TANAM PAKSA tahun 1830 oleh van den Bosch? He he..Sama saja. Hampir sama dan sebangun.
Proyek yang bernama "INDONESIA" ini masih belum jadi Bu.. Jadi kita2 ini ya jangan mengharapkan stabilitas.
Sebagai orang Indonesia, seseorang harus selalu siap siaga dengan perubahan2 yang paling ANEH sekalipun. Adaaa saja.. Dan aneh2..
Bagi kita yang cinta Indonesia memang merupakan konflik bathin.. Apanya yang mau di bela2in? Tapi kalau nggak di bela2in, itu negara kita? Maka kita harus bisa bedakan antara NEGARA dan PEMERINTAH. Tapi biasanya semua bisa diatur.. asal TST (tau Sama Tau) saja..
Gampang2 sulit lah bergaul dengan aturan2 yang ada di Indonesia itu.
Maka usul saya sama embak2 yang nikah dengan WNA, nikah saja secara HUKUM SIPIL Eropa. Lebih aman dan kalian terlindung hukum. Tapi KTP tetap ditangan anda. Jikalau perlu, pindahkan rumah atas nama adik, dll.. dengan perjanjian disaksikan oleh Notaris. Banyak yang berbuat seperti ini.
Selamat ber INDONESIA..
mbahpur yang budiman,
saya setuju mbah dengan penulisan mbah yang menyebutkan bahwa kapitalisme semurni murninya BEBAS.
Namun negara Indonesia seperti yang kita ketahui bersama tidak pernah mengadopsi sebuah konsep secara murni, konsep barat diambil kemudian disesuaikan dengan kondisi bangsa.
Seperti asas sosialisme yang terdapat di UUPA, tidak dianut secara murni ada asas gotong royong dan kekeluargaan namun juga mengakui hak hak kepemilikkan pribadi. Oleh karenanya itu yang saya maksud kapitalisme adalah baik bila diresapkan kedalam hukum Indonesia dengan dikendalikan sesuai dengan budaya, kultur dan kebutuhan bangsa Indonesia.
Saya juga setuju bahwa akan senantiasa terjadi perubahan perubahan, dan perubahan itu sebenarnya sebuah proses yang bagus untuk perbaikan Bangsa dan Negara tercinta kita.
Namun saya kurang setuju mbah... nyuwun sewu... dengan penulisan mbah yang menyebutkan agar menggunakan nama orang lain dan menggunakan 'penyelundupan hukum' untuk memiliki tanah yang sebenarnya sebagai WNI kami dilindungi hak konstitusional kami.
Karena sama saja kita sebagai WNI tidak turut menyumbangkan tertib hukum dan administrasi Negara. Karenanya upaya ini adalah untuk perbaikan dan pemenuhan hak WNI tanpa diskriminasi.
Demikian mbah, sembah sungkem dari Bristol
Dan alasannya tidak mau prenaps, katanya bukan apa2, payah...peraturan negaramu tidak ada yang baku, berubah terus.....Nanti kalau udah keburu kawin berubah lagi lebih payah...mending jual aja duit bawa kemari....toh kita mau nikah resmi harus saling percaya.... :(
Ibu Enggi, terima kasih atas perjuangan anda terhadap hak WNI yg menikah dengan WNA. Kasus saya begini, dari hubungan saya dengan WN Inggris, dia membelikan saya rumah di Indonesia. Ini kan berarti memasukkan devisa ke Indo ya Bu, tapi gara2 UUPA ini, dia ingin saya menjual saja rumah itu dari pada sia2 jatuh ke negara katanya. Sementara pemikiran saya, kalau terjadi apa2 kan paling tidak saya punya rumah di Indo yang bisa menjadi modal saya, dari pada usul bayar 500 juta utk menikahi wanita indo alasan untuk melindungi wanita Indo. Ini si pria sudah membeli rumah utk melindungi saya, gara2 UUPA rumah harus dijual, karena dia ga mau punya prenaps. Dimana dong letak perlindungan terhadap Wanita WNI? Bravo Bu Enggi, mari kita berjuang terus agar wanita indonesia yang lain tidak mengalami nasib seperti saya. Ikan sudah ditangan terpaksa dilepas!!!
NB : Bu, saya juga nantinya akan settle di Bristol :)
untuk bagong van jigong, orang seperti anda kalau di Indonesia paling banter jadi seperti Nazaruddin tukang koruptor. Belajarlah gentlemen, sia sia hidup jauh di rantau Belanda jika hanya bisa mengumpat dengan merendahkan wanita.
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Bagong Van Jigong
Saya mau tanya apa hubungannya usul revisi UUPA dgn PERBAIKAN KETURUNAN ?
Wanita WNI yg menikah dgn org asing (bule) blm tentu seorang PELACUR mgkn pendidikan n latar belakangnya lbh tinggi dr anda.
Terima kasih mba Enggi buat reviewnya. Saya setuju dengan argumen anda. Jujur saya masih menyayangkan rasa 'nasionalisme' yang agak berlebihan dari banyak pembuat keputusan di negara kita, seperti yg itu tadi: menguntungkan pihak asing. Aduh, sudah saatnya Indonesia membuka wawasan lebih luas lagi. Sebenarnya despite siapa yg memiliki property, Indonesia tetap bisa mendapatan keuntungan dari pajak atau peraturan2 yang lain (misal, tipe2 property tertentu diwajibkan bisa membuka lapangan pekerjaan buat orang lokal). Jika ada peraturan2 yang jelas, tegas dan disiplin, saya yakin kok, orang yang mau memiliki property di Indonesia juga tak akan sembarangan membeli property di Indonesia. Anyway, a little thing but does matter, bahwa, seharusnya bapak2 dan ibu2 kita mulai mengerti bahwa semakmur2nya negeri orang, rasa cinta tanah air itu selalu ada. Jika kita masih punya sense of belonging, kita semakin cinta tanah air, merasa memiliki. Sebaliknya, semakin dibatasi hak2 kita, semakin pudarlah 'sense of belonging' terhadap negara Indonesia. Apakah ini yang mereka inginkan? Contoh seperti ini kan sudah banyak.
Kepada Bagong Van Jigong yth,
Saya terus terang agak terkejut membaca komentar anda, sebab sebagai sesama warganegara Indonesia bukankah penting untuk saling menghormati dan memberikan peluang yang sama dengan tujuan membangun negara tercinta kita?
Bila anda mempunyai pendapat yang berbeda atas apa yang diutarakan dalam tulisan di atas, mohon kiranya utarakan secara gamblang dan terdidik sesuai dengan isi dari topik pembicaraan.
Mari saudara/saudari Bagong Van Jigong...kita berdiskusi.
Salam persaudaraan,
Enggi Holt
Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.