Harian Belanda NRC Handelsblad, De Volkskrant, dan Trouw menurunkan berita tuntutan yang diajukan oleh Komite Utang Kehormatan Belanda (K.U.K.B.) kepada pihak militer yang terlibat kasus Rawagede.
Melalui K.U.K.B., pihak keluarga korban pembantaian Rawagede meminta Kejaksaan Agung di Arnhem menuntut veteran militer dalam kasus tersebut.
Tahun lalu, Belanda telah meminta maaf kepada warga dan korban pembantaian di desa yang kini bernama Balongsari. Hakim menetapkan sembilan janda korban Rawagede berhak menerima ganti rugi dari Belanda masing-masing sebesar 20 ribu euro.
Tuntutan wajar
K.U.K.B. menganggap "wajar-wajar saja" dilakukan penyelidikan mengenai kemungkinan para pelaku kejahatan dalam kasus Rawagede diseret ke meja hijau. Kejaksaan Agung Belanda tidak pernah menindaklanjuti para pelaku pembantaian Rawagede.
Menurut Jeffry Pondaag, ketua K.U.K.B.: "Kejaksaan Agung Belanda berargumen bahwa tidak pernah ada tuntutan yang masuk. Jadi, itulah tugas kami sekarang. Orang-orang mengatakan secara terang-terangan bahwa memang terjadi pembunuhan, dan tidak ada yang berbuat sesuatu."
Menurut K.U.K.B. masih ada beberapa pelaku yang masih hidup. Tuntutan ini dipicu oleh tayangan TV berjudul Altijd Wat di Belanda. Di dalam salah satu tayangan program TV tersebut, para veteran perang menceritakan mereka mengenal seorang rekan militer yang mengaku terlibat dalam pembantaian Rawagede.
Kadaluwarsa
Kesaksian tersebut tidak hanya menyangkut pembantaian Rawagede pada 9 Desember 1947, tapi juga satu kasus lain yang diperkirakan menewaskan 120 orang. Namun, seperti ditulis dalam Trouw, kejahatan perang yang terjadi di Indonesia secara hukum dinyatakan kadaluwarsa.
Bulan lalu, redaksi tayangan Altijd Wat mengumumkan kematian "pelaku terakhir" dalam pembantaian yang menewaskan ratusan warga Rawagede. Demikian NRC Handelsblad.






















BUAT DITANGKARKAN MAS ??
kasian tuh lutung pada ditangkepin
Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.