Kali ini mengangkat usaha Belanda melindungi tamu kenegaraan dari tuntutan hukum.
Tali persaudaraan yang baik bertabrakan dengan hukum." Itu judul artikel yang dimuat harian NRC Handelsblad. Departemen Luar Negeri Belanda sedang pusing memikirkan kombinasi yang baik antara membela hak-hak azasi manusia dan menerima tamu-tamu luar negeri yang dituduh melanggar HAM pada waktu yang sama. Sebuah catatan yang dikeluarkan Kemenlu Belanda jadi bahan penyelidikan acara televisi Reportage yang disiarkan Rabu (26/01) malam.
Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya tahu, kasus pengadilan yang diajukan pihak Republik Maluku Selatan terhadapnya menjelang rencana kunjungan kenegaraan Oktober tahun lalu sebenarnya tidak punya sedikit pun kemungkinan menang. Sebagai kepala negara beliau punya kekebalan atau imunitas. Sebulan kemudian, RMS kembali mengajukan proses kilat ketika mantan menlu Hassan Wirajuda datang ke Belanda.
Sulit
Kedua kasus ini menyulitkan posisi pemerintah Belanda. Untuk menjaga hubungan baik antarnegara, sangatlah penting bagi kepala negara sahabat untuk bisa datang ke Belanda tanpa persoalan apa pun. Karena itu Menlu baru Uri Rosenthal memerintahkan bawahannya untuk menyelidiki kemungkinan di dalam hukum Belanda: "Pemerintah Belanda harus bisa menerima tamu-tamu luar negeri tanpa harus takut akan langkah-langkah hukum."
Menlu Rosental juga diberitahu, setiap aksi yang dilakukannya pasti akan disorot media nasional dan juga internasional. Belanda terkenal sangat membela hak azasi manusia, dan selalu mengadili mereka yang melakukan kejahatan internasional. Karena itu kemungkinan mencegah kasus seperti yang diajukan RMS sangatlah terbatas. Tapi Kemenlu Belanda bisa bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk menyelidiki apakah tamu asing bisa diajukan ke pengadilan di Belanda dan bagaimana hak imunitasnya.
Saran
Karena itu advis para pejabat Kemenlu: cobalah untuk mempengaruhi waktu kapan sidang akan dilangsungkan dan juga keputusan hakim. Dengan kata lain, bisa diundur atau dimajukan, sesuai dengan tanggal atau waktu kedatangan sang tamu. Dalam kasus SBY, mantan duta besar Indonesia untuk Belanda J.E. Habibie pernah meminta Den Haag untuk menunda sidang hingga kunjungan kenegaraan selesai.
Guru besar hukum internasional Belanda di Universitas Maastricht Menno Kaminga menyatakan, UU mengenai hal ini terus menyesuaikan diri dengan zaman. Secara tradisi memang hak imunitas seorang kepala negara sangat penting, tapi belakangan juga dipertimbangkan besarnya kepentingan untuk memberantas kejahatan internasional. Semakin banyak seruan untuk melindungi hak-hak indivisu dan bukannya melindungi kepentingan negara.
Tidak Jelas
Menurut Kaminga, saat ini masih ada ketidakjelasan mengenai posisi mantan kepala negara dan mantan menteri. Menurut tradisi hukum internasional, mereka tetap punya hak imunitas. "Tapi situasinya berubah. Hak imunitas memang penting bagi presiden dan menteri untuk menjalankan tugas mereka. Karena itu hanya bisa diberikan selama mereka resmi menjalankan fungsi tersebut."
Usulan untuk membuat sebuah UU yang memungkinkan pemerintah Belanda memberikan hak imunitas kepada seseorang, menurut guru besar ini, "sangat mengherankan." Belanda, katanya, punya kewajiban untuk memberantas kejahatan internasional. Adalah sebuah mimpi untuk menyelidiki apakah pemerintah bisa mengesampingkan tugas ini. Demikian NRC Handelsblad.






















Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.