Keluarga, teman dekat, siapapun yang pernah melakukan kontak dengan penderita kusta atau lepra kini dapat sedikit tenang. Belanda menemukan obat preventif untuk mencegah penyakit tersebut.
Namun, apakah obat ini dapat diterapkan di Indonesia secara efektif? Saat ini di Indonesia masalahnya bukan saja kekurangan petugas atau dana, ditambah lagi dengan adanya stigma dari penderita kusta.
Kapsul rifampicine dimaksudkan untuk mengurangi penularan penyakit kusta di Indonesia dengan 50 persen. Jumlah penderita penyakit itu di Indonesia sampai saat ini berkisar 18 ribu. Indonesia merupakan negara ketiga penderita kusta terbanyak di dunia setelah India dan Brasil.
Tahap percobaan
Menurut Dianne van Oosterhout dari Netherlands Leprosy Relief NLR kepada Radio Nederland, pengurangan itu sudah terbukti dalam beberapa "proyek percobaan". Namun demikian, belum ada banyak pengalaman dengan implementasi.
"Dalam waktu dua tahun sekitar lima puluh persen berkurang kasus baru. Efeknya setelah dua tahun tetap ada, tapi tidak semakin besar. Jadi satu tahun berkurang sekitar dua puluh persen dan dalam dua tahun lagi berkurang sampai sekitar lima puluh persen. Setelah dua tahun tetap stabil. Tidak naik dan tidak turun lagi," tutur Dianne van Oosterhout, kepada Radio Nederland.
Di Indonesia proyek ini akan diimplementasikan di propinsi Jawa Timur. Namun bagaimana cara menyebarkan obat ini ke banyak orang, itu merupakan tantangan yang cukup besar.
Periksa kontak
Karena, tutur Dianne van Oosterhout, prosesnya harus memeriksa kontak. "Kalau ditemukan satu kasus, lalu baru kontaknya diperiksa. Nah untuk memeriksa kontak itu cukup sulit. Harus ke rumah orang dan memeriksa orang tersebut. Ini perlu waktu dan tenaga."
Diperlukan petugas kusta dari Puskesmas untuk turun ke desa memeriksa keluarga atau teman-teman dekat, orang serumah atau tetangga.
"Kadang-kadang ini menjadi halangan, bukan saja karena tidak cukup petugas atau dana untuk ke rumah pasien, tapi juga karena ada keluarga yang menolak karena misalnya tak mau diperiksa atau tidak mau membuka pintu karena mereka takut disebut mereka keluarga dengan penderita kusta. Ini halangan yang besar. "
Stigma
Stigma tersebut, tuturnya, akan diperangi bersama pemerintah Indonesia. "Tapi harus mengeluarkan banyak tenaga dan nafas yang cukup panjang, karena kepercayaan dan keyakinan orang tidak gampang diubah."
Menurut Binti Khofifah dari jurusan Epidemologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia stigma ini bisa diperangi jika ada kerjasama antara pemerintah dan LSM. "Namun syaratnya harus ada partisipasi aktif dari orang yang pernah mengalami kusta sendiri. Itu akan jauh lebih efektif."
Selain itu tutur Binti kepada Radio Nederland, harus meningkatkan pemberdayaan kesadaran orang akan penyakit kusta. "Karena selama ini, ada yang beranggapan orang terkena kusta karena identik dengan melakukan dosa."
Atau misalnya, tambah Binti, jika salaman dengan penderita akan langsung tertular. Gambaran seperti itulah, yang perlu dihilangkan.
Dianne van Oosterhout di satu sisi cukup puas dengan pengobatan kusta, karena dibandingkan tiga puluh tahun lalu, pengobatan kusta sudah cukup maju. "Cuma yang perlu dikhawatirkan sejak tahun 2000 belum menurun lagi, tetap stabil. Nah untuk eliminasi total itu yang sulit sekarang. Kami harap dengan rifampicine penularan bisa dikurangi, supaya jumlah pasien baru akan menurun drastis."
Imunisasi
Menurut Binti Khofifah, kepada Radio Nederland, proyek pencegahan penularan penyakit kusta sangat dibutuhkan. Karena penderita jika sudah cacat akan lebih sulit untuk diterima di masyarakat. "Seperti halnya imunisasi. Maka ini juga bagus untuk penyakit kusta."
Selain itu, tambahnya dibutuhkan pula proses rehabilitasi, dan ini tidak hanya medis saja tapi juga rehabilitasi sosial.
Penelitian obat pencegah lepra tersebut dilakukan oleh para ilmuwan di Medisch Centrum, Erasmus Universiteit dan Institut Tropis Kerajaan Belanda (KIT). Pengenalan obat rifampicine di Indonesia didukung secara finansial oleh Yayasan Lepra.






















Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.