Radio Netherlands Worldwide

SSO Login

More login possibilities:

Tutup
  • Facebook
  • Flickr
  • Twitter
  • Google
  • LinkedIn
Depan
Jumat 25 Mei RNW - INFORMASI, WARTA BERITA DAN ANALISA DALAM 10 BAHASA, 24 JAM SEHARI, MELALUI RADIO, TELEVISI DAN INTERNET
Ilustrasi Pernikahan Muda
Avatar Junito Drias
Map
Jakarta, Indonesia
Jakarta, Indonesia

Tanyakan Orangtua Manohara Soal Nikah Bawah Umur

Diterbitkan : 11 Juni 2009 - 10:20am | Oleh Junito Drias
Diarsip dalam:

Warga Indonesia kebanyakan menuding galak Malaysia dalam kasus Manohara. Tapi sedikit yang marah terhadap orangtua perempuan mantan model ini. Padahal sang ibu -atau ayah- sangat berperan dalam pernikahan bawah umur.

 

Sejak lama, Daisy Fajrina dihantui kekhawatiran. Manohara Odhelia Pinot “diculik” sang suami, Tengku Fahry Ahmad. Pangeran Kerajaan Kelantan Malaysia ini melarikan Manohara seusai umrah di Mekah, Arab Saudi.
 
 
Daisy menduga putrinya dilarikan ke Istana Kelantan. Dia yakin, Fahry menculik Manohara, karena takut mengadu soal kekerasan rumah tangga yang kerap dilakukannya. “Waktu dibawa paksa ke Kelantan dari Jeddah, karena dia (Manohara) dipukuli. Mereka takut Manohara bicara sama saya,” kata Daisy.
 
 
Daisy Fajrina rajin mendatangi sejumlah lembaga. Pintu Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, hingga kantor perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jakarta, diketuknya untuk mengadu.
 
 
Kasus ini menjadi buah bibir yang terus dikipasi media gosip, hampir saban hari. Ironi Manohara, model cantik berusia 17 tahun yang dinikahi pangeran dari seberang, namun menjadi korban kekerasan, bak cerita dongeng Cinderela berakhir duka.
 
 
Kasus ini kemudian meluas menjadi sentimen nasionalisme. Laskar Merah Putih terlibat demonstrasi ke Kedutaan Malaysia di Jakarta, menuntut Manohara dibebaskan.
 


 
 
Andil sang ibu
Namun, hanya sedikit pihak yang mencermati bahwa sang ibu, Daisy, kemungkinan punya andil dalam kasus kekerasan rumah tangga yang menimpa si anak, Manohara. Daisy dituding bertanggung jawab menikahkan Manohara, sebelum dara cantik itu genap 17 tahun. Daisy membantah tudingan tersebut. Dia mengaku tidak menyetujui pernikahan putrinya yang berlangsung 16 Agustus 2008.
 
 
Usia Manohara saat dinikahkan baru 16 tahun 5 bulan. Sedangkan Fahry 30 tahun 4 bulan. Daisy membiarkan Manohara dipersunting Fahry, karena pangeran ini bersedia bertanggung jawab menikahi putrinya. “Desember 2007 Manohara bilang ke saya, ‘Mama, saya nggak virgin lagi. Yang melakukan ini Fahry’,” kata Daisy.
 
 
Daisy membantah menerima rumah dan mobil mewah sebagai mas kawin pernikahan tersebut, seperti yang dituduhkan Kerajaan Kelantan. Daisy pun menantang intelijen negara membuktikan tuduhan tersebut.
 
 
“Misalnya mau lihat materi, berarti saya sudah dapat rumah, dong. Berarti saya sudah punya Mercy seperti apa yang dia (Fahry) bilang. Andaikan fitnah itu benar, apa yang salah? Dia menantu saya. Dia punya uang lebih. Tapi apa yang mereka katakan tidak benar. Saya bingung, kita kan punya intelijen. Tolong dong diperiksa kebenaran berita ini,” ujarnya.
 
 
Toch orang tua harus tanggung jawab
Psikolog Tika Bisono mengatakan, orang tua adalah faktor penentu pernikahan anak di bawah umur. Hasrat untuk memperoleh status sosial kerap menjadi alasan pernikahan. “Status sosial masih diagungkan,” katanya.
 
 
Dalam usia yang masih belia, Manohara wajib mendapat pendampingan dalam pernikahan. Tidak adanya pendampingan, menurut Tika Bisono, menjadi pangkal masalah dalam kasus Manohara. Orang tua adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas masalah ini. “Mungkin orang tuanya salah perhitungan,” ujarnya.
 
 
UU aneh
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Estu Rakhmi Fanani berpendapat, jika merujuk pada UU Perkawinan, Daisy tidak dapat disalahkan karena menikahkan anaknya. Sebab, UU tersebut menetapkan syarat umur minimal 16 tahun bagi perempuan yang akan menikah.
 
 
Namun, aturan ini bertentangan dengan UU Perlindungan Anak karena undang-undang ini mengkategorikan remaja usia 18 tahun sebagai anak-anak. “Di Indonesia ada beberapa aturan yang belum sinkron,” kata Estu.
 
 
Hukum perkawinan kian rumit ketika melibatkan pihak berbeda kewarganegaraan. Sebab, kedua belah pihak harus tunduk pada hukum negara masing-masing. Karena pernikahan Manohara digelar di Malaysia, keluarga harus memastikan apakah pernikahan tersebut dicatat atau dilaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia.
 
 
Esensinya
Menurut Estu, keluarga Manohara juga harus menyewa pengacara di Malaysia. Pengacara ini bertugas memantau perkembangan kasus dan menjadi juru bicara keluarga Manohara. “Harus menunjuk pengacara Malaysia.”
 
 

Estu berharap kasus ini diselidiki untuk menguji kebenaran pernyataan Daisy. Penyelidikan diharapkan mampu mencegah kasus ini diseret ke arah isu konflik nasionalisme, Indonesia versus Malaysia. “Jangan diarahkan ke nasionalisme dan pertikaian antarnegara. Hal itu akan menghilangkan esensi masalah,” kata Estu. (E1, Hervin Saputra)
 

 

Sumber text: www.vhrmedia.com
Video: www.metrotvnews.com

 

Diskusi

Asep Galing 11 Juni 2009 - 11:50am
Manohara Korban Pedofilia... Dalam istilah psychologi ada yang disebut automutilatie atau factitium. Yaitu gangguan psychis, dimana penderita menyakiti diri sendiri dalam upayanya mengurangi stress atau tekanan bathin. Biasanya terjadi pada wanita usia antara 16 sampai 25 tahun. Penyebabnya biasanya: stress yang berlebihan, tidak mampu menghadapi tekanan, hubungan rumah tangga yang terganggu, depresi, ketakutan, rasa bersalah, emosi yang labil, dan gangguan kepribadian lainnya. Bisa juga karena penyalahgunaan seksual. Kalau pendapat Asep sih gambaran ini pas untuk Mano yang nota bene masih 17 tahun. Dan sayatan silet itu, Asep duga dia sendiri yang ngiris. Tapi penyebabnya psychis harus dicari dalam rumah tangga dan lingkungannya. Bagaimana enggak stress, masih kecil udah kawin dan dengan lelaki bangkotan lagi. Sebagai rumah tangga muslim ya harus diselesaikan secara islami. Tapi lari dari suami juga enggak boleh itu dosa besar. Dan jangan sampai kita terpancing untuk menghakimi satu egara hanya karena satu penduduknya pedofilia. Bagaimana kata dunia dengan Sheik Pudji? Apakah adil kalau Indonesia dibilang negara Pedofilia? Semoga Mencerahkan, Asep Galing
de 11 Juni 2009 - 9:44pm
Mengutip Asep Galing,''Tapi lari dari suami juga enggak boleh itu dosa besar''. Menurut yg saya baca diberbagai media, suami Mano sangat2 abusive, kalau ngga lari, harus bagaimana melepaskan diri dari suami abusive seperti itu? Dia sendirian disana, semua kontak dengan keluarga/temen2 diputus oleh suami, ngadu ke ibu mertua ngga digubris, mau gimana lagi? Semua perempuan yg diperlakukan semena-mena seperti yg dialami Mano harus SEGERA lari dari suami abusive seperti itu. Jangan nunggu jadi gila dan hancur. Lari deh yang jauh.
Asup Guling 12 Juni 2009 - 9:13am
setujuke sama bung/nona de. tapi buktikan dulu lar tengku suka sikse orang kah? nyonya mano juga ditanyake.

Kirim komentar

Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.

Isi bagian ini tidak akan ditampilkan untuk umum.
  • Tag HTML yang dibolehkan: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd> <p> <br>
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.
  • Alamat web dan email otomatis akan diubah menjadi link.

Informasi lebih lanjut tentang opsi format tulisan

Video pilihan

Stedelijk Museum Amsterdam Dibuka untuk Pers
Stedelijk Museum di Amsterdam dibuka untuk pers Rabu (09/05), setelah...
Terapi Virtual untuk Korban Pelecehan Seksual
Tim psikolog Universitas Erasmus Rotterdam, Belanda, menggunakan...
RNW - INFORMASI, WARTA BERITA DAN ANALISA DALAM 10 BAHASA, 24 JAM SEHARI, MELALUI RADIO, TELEVISI DAN INTERNET