Organisasi lingkungan Sea Shepherd terancam kehilangan salah satu senjata paling penting untuk memberantas pemburu ikan paus: bendera Belanda.
Organisasi internasional ini berlayar di bawah bendera Belanda, dan pemerintah negeri kincir angin di Den Haag sudah muak. Sea Shepherd kerjasama Belanda-Jepang terancam, tegas sekretaris negara Tineke Huizinga. Menurutnya, bendera Belanda harus dilepas dari kapal tersebut.
Antartika, 6 Februari 2009. Kapal pemburu ikan paus milik Jepang Ushin Maru 3 baru saja berhasil menembak seekor paus dan ingin membawa hewan itu secepat mungkin ke kapal Nishin Maru. Kapal Ushin Maru 3 dikejar oleh kapal Steve Irwin dari Sea Shepherd. Kedua kapal ini bertabrakan, baku tembak pun terjadi.
Menurut Geert Vons, Direktur Sea Shepherd Belanda, organisasi ini beraksi karena tak seorang pun mengambil tindakan:
"Saya tidak berpendapat bahwa Sea Shepherd menggunakan kekerasan. Tapi apa yang ingin saya sampaikan adalah, menurut hukum dan peraturan internasional, banyak hewan dilindungi. Tapi pada kenyataannya, tidak. Dan kasus paus ini adalah salah satu contoh yang sangat nyata. Jepang memburu paus di dalam kawasan yang dilindungi. Kawasan ini diakui secara internasional sebagai kawasan perlindungan paus. Hal itu diputuskan oleh Komisi Perburuan Ikan Paus Internasional pada 1994. Sea Shepherd mencoba mencegah kapal-kapal Jepang membunuh paus secara ilegal."
Tekanan Diplomatik
Sea Shepherd mencari konfrontasi. Aksi menentang pemburu anjing laut dan penyamun Kanada dan pemburu ikan paus Jepang berakhir keras. Di Kanada, dua tahun terakhir kapal aksi milik Sea Shepherd disita karena telah merintangi perburuan anjing laut tahunan.
Di Den Haag sekretaris negara Tineke Huizinga sudah tidak tahan lagi melihat bendera Belanda berada di atas kapal Sea Shepherd. Ia ingin mengubah Ship's Certificates Registry Act. Jika sebuah kapal yang berlayar di bawah bendera Belanda menimbulkan kerusakan terhadap kapal lain, atau membahayakan hubungan diplomatik Belanda, maka kapal itu tak lagi diperbolehkan memakai bendera Belanda.
Menurut Prof. Fred Soons, ahli hukum laut, hanya itu satu-satunya pilihan bagi Belanda: "Jepang harus mengadakan kontrol efektif terhadap kapal-kapal mereka. Pemerintah harus mencegah kapal-kapalnya melakukan tindakan ilegal. Demikian pula Belanda, yang benderanya digunakan kapal Sea Shepherd beraksi di laut. Belanda juga harus menerapkan kontrol efektif. Itu kewajiban dalam hukum internasional."
Daging Paus
Jepang menyatakan, pihaknya memburu ikan paus untuk penelitian ilmiah. Perburuan ini memakan korban lebih dari seribu ekor berbagai jenis ikan paus per tahun. Perburuan ini bagai jarum yang melukai mata Sea Shepherd. Organisasi ini berlindung di bawah keputusan PBB bahwa NGO boleh mengambil tindakan untuk perlindungan hewan (UN World Charter for Nature).
Berpikir Matang
Sementara itu, Sea Shepherd sudah bersiap menggelar kampanye baru menentang perburuan ikan paus. Mereka sekarang berhati-hati dan berpikir matang dalam bekerja, demikian menurut organisasi Sea Shepherd. Tapi: "Kami terus berjuang. Itu pasti," tegas Vons. Masih belum jelas apa yang akan dilakukan kapal-kapal pemburu paus milik Jepang. "Mungkin mereka memutuskan untuk tidak berburu kali ini. Kita tak pernah tahu. Yang pasti Sea Shepherd tak akan berhenti sampai perburuan ilegal paus berhenti," kata Vons.
Desember mendatang, kampanye melawan perburuan paus akan dimulai di perairan Atlantik.






















sudah saatnya semua membuka mata terhadap lingkungan!kita tdk boleh berdiam diri..atas fatwa dan dalil mentah akan suatu fakta dmn banyak hewan dan lingkungan yg diperlakukan tidak adil..saya tidak tahan melihat masa ini, dmana manusia telah menjadi mesin pembunuh yg sadis..dan perlu diingat!bahwa disini akan berdiri beribu bahkan berjuta orang yg akan siap mati demi hewan dan lingkungan termasuk saya!!
n sea shepherd dont n never give up!!
Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.