Negara Belanda, Senin (10/10) akan memulai pengadilan banding melawan vonis dua pengadilan singkat yang diajukan Republik Maluku Selatan tahun lalu, sekaligus mempermasalahkan keabsahan RMS dan pemerintahannya di pengasingan.
Apakah benar RMS merupakan negara yang sah? Bukan, ungkap pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, karena ada empat syarat sesuai konvensi Montevideo yang dijadikan dasar bagi negara-negara untuk mengakui sebuah negara.
Pertama, memiliki wilayah tertentu. Syarat kedua memiliki penduduk. Ketiga punya pemerintahan. Keempat punya kemampuan untuk berhubungan dengan negara lain.
Gerakan pemberontakan
"Kalau RMS mengaku punya wilayah, maka wilayahnya itu ada di mana? Karena Maluku itu kan merupakan wilayah dari Indonesia. Dan RMS itu tidak mempunyai kedudukan di sana. Karena pemerintah Indonesia menganggap RMS adalah organisasi bahkan gerakan pemberontakan yang bisa dilakukan tindakan polisionil."
Sementara itu kemampuan untuk berhubungan dengan luar negeri merupakan hal yang sangat penting.
"Katakanlah kalau tiga syarat di atas itu sudah didapat, tetapi apakah ada negara yang mengakui RMS sehingga RMS itu bisa melakukan hubungan dengan negara yang mengaku tersebut?"
Tak diakui
Sejauh yang diketahui oleh Hikmahanto, RMS tidak pernah diakui oleh negara manapun sebagai sebuah negara. Jangankan itu, Palestina yang sudah diakui oleh Indonesia pun dianggap sebagai bukan negara oleh Israel maupun oleh Amerika Serikat. RMS tak memiliki keabsahan sebagai sebuah negara.
Menurut pengakuan John Wattilete, presiden RMS dalam pengasingan, RMS berdiri sebagai negara sejak tahun 1950. Negara RMS dianeksasi ilegal oleh Republik Indonesia, sampai saat ini aneksasi itu masih ilegal.
Namun Hikmahanto berpendapat, Republik Indonesia Serikat (RIS) saat itu terdiri dari banyak negara, termasuk negara Madura.
RIS
Pertanyaannya sekarang, tutur Hikmahanto apakah RMS itu diakui eksistensinya oleh negara-negara lain di dunia. "Kalau tidak diakui oleh negara-negara dunia maka dia tidak bisa menjadi sebuah negara. Kedua RIS itu negara-negara bagiannya tidak merupakan negara yang terpisah dari negara Indonesia."
Contohnya Amerika Serikat, negara bagian New York merupakan bagian dari United States of America. Apakah New York mempunyai kedaulatan dalam forum internasional? Tentu saja tidak, tandas Hikmahanto, karena negara bagian tidak memiliki kedaulatan kendati diizinkan mempunyai sistem hukum dan pemerintahan sendiri.
Menurut, Hikmahanto adalah suatu yang janggal kalau ketika jaman RIS dulu, RMS mengasumsikan diri sebagai suatu negara.














betul sekali... mana ada negara lain yang mau mengakui RMS... cuman mimpi kali. udah syukur jadi Indonesia.. ngapain harus pecah belah... sadar donk..
REPUBLIK MALUKU SELATAN my lovely country. Every time i dream of you. RMS for me for ever. RI dan NKRI adalah negara yang memiliki hukum dan perundang undangan kepalsuan. KUHAPRI 1958 dan UUD 1945 berdasarkan dekrit Sukarno tertanggal 5 juli 1959 di Jakarta, adalah palsu dan bersifat abrakadabra. Ini namanya hukum dan perundang undangan kriminal international. Dan terlarang dan tidak boleh digunakan dalam territorial integritas Negara Republik Maluku selatan. RI dan NKRI (negara kriminal republik ilegal) darimana datangnya Indonesia itu? Dari Arab Saudi atau Ujung Kulon? Aku tak tau tanya saja pada rumput yang bergoyang.
lebe bae pemerintah RMS dibelanda dibubarkan sadja supaja orang maluku dibelanda dan dimaluku bisa hidup aman .
Jikalau dilihat perkembangan politik RMS bahwa kita semua tidak mempunyai tujuan yang sama jika sebentar RMS merdeka terjadi ikan makan ikan lebih jahat lagi dari diTimor -timor.
R.M.S. is op 25 april 1950 al een souvereine staat. De fakto en de jure!!! Tot de dag van vandaag is het gebied van de R.M.S. nog steeds bezet door de machthebbers in Jakarta. Maluku dan Papua harus nanti merdeka!!!!
Kagak ngerti Oom, ini bahasa belanda yach, udah diam saja baik baik di Belanda sambil bermimpi dan beronani RMS merdeka oke!!!, haaa.. haaa..haa
Pemerintah RMS dibelanda lebe bae kamong bubar sadja karna kamong seng ada harga buat katong ditanah air sapa angka kamong par jadi pemerintah batul kamong omong kosong tjuma par bikin provokasi sadja par jihad maso dimaluku tamba par bunu katong orang maluku sebab kamong songkol deng indonesia sama belanda par bikin kacau par bikin mati katong pung RMS kamong seng tau malu kamong lebe jahat dari binatang lai andjing sadja tau dia tuan ko tapi kamong seng kamong batul batul kurang adjar seng tau malu .
jangan retorika dengan pakai nama samaran untuk mengelabui Publik. NKRI adalah nama tipuan yang dilakukan Presiden Soekarno sampai SBY !! kalau kita jujur maka sebagai Jenderal Besar harus Akui RMS Negara Sah dari NKRI. RMS merdeka bukan dalam wilayah NKRI.. tapi merdeka sesuai Perjanjian KMB,LInggarjati...sebagai komitmen bersama Indonesia hanya Jawa sumatera Madura. 25 April Kemrdekaan RMS adalah Sah dimata hukum dan punya Wilayah Pemerintahan, Rakyat,.. dan punya hubungan Internasional. INdonesia adalah Negara yang dibangun bukan karena HUkum Internasional... tetapi dengan melakukan pemaksaan kehendak. Terbentuk NKRI adalah Rekayasa aneksasi Negara RMS dengan membuat Genozide... sampai 1999 -2004 bagian dari Politik Penghancuran dan Genozide bagi Maluku. NKRI yang mana sekarang ? Aceh sudah Syariat Islam melawan Pancasila... NKRI sudah amburadul... nafas satu satu tinggal putus nafas aja.... jangan lagi rakyat dibohongi.... kesempatan sisa hanya untuk korupsi besar2an..Dunia Internasional harus mengerti politik Busuk NKRI ini n!!!!
Anda jenderal besar dari mana ? mana pasukanmu ? setau saya kekuatan bersenjata RMS sudah dihancurkan oleh TNI. Anda juga bilang bahwa RMS punya hubungan internasional dengan negara mana? kebohongan nyata.
Mantap bung Jenderal Besar, ale mantap. Tidak perlu takut, tulis saja apa yang bung rasakan demi kepentingan RMS tulis saja. Aku setuju tidak perduli, sikat saja. Yang penting tunjukan kebusukan dan kelalimannya pemerintah Indonesia itu. Mantap bung, dan maju terus pantang mudur. Jangan lupa berdoa buat besok.
Sebetulnya orang yang mengaku RMS di Belanda tidak ada hubungan dengan RMS di Maluku yang telah hancur, mereka adalah serdadau KNIL atau turunannya yang tidak dapat ke Maluku karena di blokade oleh APRIS, hingga mereka tidak memiliki kaitan sama sekali dengan RMS yang telah hancur. Oleh karena itu diam diam aja di Belanda dengan enjoy sambil makan keju dan goda noni noni belanda, daripada mati konyol kalu datang kemari.. Mama, ooh, I don't want to die .. itu yang dinyanyikan teroris yang mengaku RMS pada tahun 1977 waktu menyandera di Konjen REPUBLIK INDONESIA di Den Haag.
Siapa yang bilang bahwa RMS belum bahkan tidak diakui oleh satu negara? Itu adalah perlakuan penipuan dan pemalsuan. Tapi yang benarnya ialah, Proklamasi RMS itu atas pernyataan hukum International dan itu berati bahwa, PBB bertanggungjawab penuh terhadap status QUO RMS. Nah sekarang, SOAL RMS ini, sebenarnya tidak bisa diadili dipengadilan Belanda atau Indonesia seperti yang nanti di Den Haag. itu juga salah, karena RMS bukanlah satu organisasi atau partei politik, melainkan RMS itu adalah status satu negara berdaulat mutlak sesuai dengan semua ketentuan hukum yang masih sah berlaku. Untuk itu, beta memintakan kepada Mr. John Wattilete President RMS inbalingschaap di Belanda agar selidikilah proses pengadilan ini secara cermat dan saksama karena RMS dan Presidentnya bukanlah seharusnya dalam pengadilan Belanda tapi seharusnya dipengadilan international di Den Haag Belanda. Terimakasih dari BPPKRMS dan terimalah salam kebangsaan kami "Mena Muria" God bless RMS amin.
Haha ini rupanya bung baru bangun kapa ? sehingga tulisan mu sudah beruba kembali si Wattilete orangnya punya kepntaran hanya dg undang -undang dasar pemerintah Belanda punya tapi undang -undang dasar RMS dia mana tau deh apalagi seorang presiden diTanah Belanda sekalih kalih tidak ada berhak untuk menentukan nasib perjuangan RMS Republik Maluku Selatan karena de fakto harus diTanah air dan diTanah Belanda hanya bisa membantu lebih dari itu tidak bisa karena RMS bukan sadja termasuk Negara Merdeka dan Berdaulat tapi RMS juga termasuk negara HUKUM bagi siapa yang bersalah nanti dia akan diadili diMahkama agung diTanah air bila mana Waktunya MASA ALLAH kan tiba .
RMS SEKALIH PROKLAMASI TETAP PROKLAMASI
MENA-MURIA
RMS memang belum disahkan, tetapi jangan dilupakan rakyat Maluku mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri, ini jelas dalam konvensi internasional yang disebut "the right of self-determination of the colonized and people. Ini termasuk dalam konvensi yang dicetuskan oleh PBB. Selain itu ada pula keputusan Algeria pada konferensi AAA (Asia Afrika dan Amerika Latin). Orang harus lihat pada kasus Timor Timor, dikatakan separatis, macam-macam, tetapi akhirnya merdeka juga. Dalam peramble konstitusi RI,antara lain disebut hak semua bangsa untuk merdeka.
RMS itu proklamasi kemerdekaan sewaktu adalah bahagian dari Republik Indonesia Timur. Republik Indonesia adalah negara bahagian dari Republik Indonesia Serikat sesuai persetujuan international yaitu KMB.
Selain itu kalau maluku merdeka apakah tidak boleh, yang bilang tidak boleh itu tentunya penjajah, tetapi bagi rakyat Maluku suatu keuntungan besar lebih mudah mengatur diri sendiri dan hari depan lebih baik, bila dibanding dengan dibawah nangan NKRI, yang mengakibatkan Maluku adalah wilah termiskin, ini kenyataan sesuai sensus BPS 2010. Selain miskin melakukan penjajahan didatngan laskar-laskar berbendera Islam untuk mengambil tanah maluku buat transmigrasi. Bukankah SBY mengirim Laskar Jihad yang mengakibatkan puluhan ribu orang dimatikan. Kemajuan tidak ada di Maluku selain dimiskinkan, inilah faktor penjajahan seperti ada yang mengatakan rezim Neo-Mojopahit, semuanya untuk kepentingan pulau Jawa. Papua, Acewh juga tidak mau dijajah oleh Neo-Mojopahit. Hidup perjuangan rakyat Aceh, Hidup Perjuangan Rakyat Papua, Hidup perjuangan Rakyat Maluku untuk hari depan yang lebih baik.
sudah jelas bung hak bangsa maluku ditangan mereka sendiri dan mereka berhak menentukan untuk tetap bersama NKRI tanpa harus dibela dan dipaksa oleh golongan yang mengatas namakan maluku padahal sama sekali tidak ada kontribusinya buat bangsa maluku, maluku tetap besama NKRI itu juga adalah hak kami, kamu harus pahami itu,
dasar RMS pengecut!!! beraninya berlindung di bawah ketiak belanda. bau tau!!! beta sebagai orang ambon manise sangat bangga sebagai orang indonesia. seng goblok itu orang RMS. hahahaha....
Si Wattilete orangnya benar -benar goblok tidak tau politik RMS dia hanya tau politik Belanda undang -undang dasar RMS dia tidak tau pendirianya seperti ayam seng dapat tempat buat bertelur ,orang Ambon katakan dia omong pagi sore kemarin dia omong Otonomi maunyaa seperti Atjeh orangnya otak sperti kerbau kita kan sudah proklamasi 25 april 1950 duluan dari sukarno bentukan RI Republik Indonesia pada tang 17 agustus dus berarti negara Indonesia ILEGAL Coba pikir baik baik siapa sini GILA tamba lagi dia sudah saban kali pulang balik Indonesia sama kabinetnya itu kan tidak benar sedangngkan anak -anak dibui mereka dapat 15 sampai 20 tahun tahanan diJawa lutju juga si Wattilete tamba lagi dia angkat dirinya untuk jadi Presiden RMS jang sah 1950 menurut undang -undang RMS 1950 dan berarti dia sendiri sudah bertentangan dg undang -undang hukum RMS karena RMS bukan sadja negara merdeka dan berdaaulat tapi RMS juga adalah termasuk negara HUKUM dia tidak takut sama pengikut 2nya dia jikalau sebentar RMS MERDEKA dia orang mau pulang kemana .......
Kamu bukan warga RMS, cara bicara dan kritikmu memnunjukan bahwa, engaku ini, adalah kaki tangan RI dan NKRI yang palsu. Engaku benar benar adalah setan dari Bina graha Jakarta. Sekarang setelah diketahui bahwa, President kita ini siap bertanding dengan pemerintah kerajaan belanda diarena pertandingan dimana semua mata dunia tertuju pada tanggal 10 oktober mendatang, setan mulai memainkan gaya penipuan dan kebohongannya menyalahi President kami RMS yang sah. Pemimpin Tertinggi BPPKRMS telah mengumumkan kepada seluruh Rakyat RMS ditanah air maupun diseluruh dunia bahwa, beliaulah telah mendukung sepenuhnya status kepresidenan RMS kepada Mr. John Wattilete sebagai President Inbalingschaap di Belanda dan siap bertempur dengan belanda. Mena Muria itulah semboyan RMS.
Alimurtopo memang benar benar lu orang Jawa pikiranmu sama adja dg si Wattilete kami berdua benar benar goblok singting kepala mu lu si intel dari Indonesia punya kalau benar lu RMS inda bisa ngomong seperti anak kecil jangan terlalu banjak minum susu sapi nanti kelakuan seperti kerbau .
Maluku pada tgl 25 April 1950 secara jujur dan sah tidak pernah melawan peraturan UU hasil KMB, yang menjelaskan bahwa setiap daerah mempunyai hak untuk memilih keluar ("OptOut")... jadi Hikmahanto tidak menjelaskan tentang "optout" yang sangat legal dan sah dari hasil KMB tersebut.
RMS saat itu secara hukum sah,NKRI tidak berhak menilai RMS sah atau tidak,karena kedua Negara tsb sama kedudukan nya,RMS sah secara hukum karena adanya Perjanjian Linggarjati sampai KMB.Bangsa RI dan Belanda yang sudah terikat dalam perjanjian tsb yang tidak konsekwen melaksanakan isi dari Perjanjian KMB.itu terbukti sampai sekarang pejabat RI tidak bisa dipegang komitment nya..
Walaupun RMS tidak mempunyai satupun syarat sebuah negara akan tetapi ia mempunyai seorang PRESIDEN bernama John Wattilete... Kalau boleh tahu siapa yg milih yah ???
Yang memilih Mr. John Wattilete menjadi President RMS diperasingan itulah status kedaulatan Negaranya dan S.O.B. nya. Ingat, Pada tanggal 15 februari 1950 di Jakarta, atau setelah 50 hari penyerahan kedaulatan Negara Federasi Republik Indonesia oleh Belanda dan PBB pada tanggal 27 december 1949 di Amsterdam dan Jakarta oleh Hemangku Buwono ke IX, kepada pemerintah dan rakyat Republik Indonesia Serikat, Soekarno dengan segala macam kejahatannya MELIKWIDASI negara dimaksud dan sampai dengan hari ini, Negara Federasi Republik Indonesia sudah tiada. Nah, sekarang saya ingin bertanya kepada semua saudara, pada tanggal 15 februari 1950 di Jakrta itu, setelah Soekarno melikwidasi Negara Federasi Republik Indonesia, apakah ada negara lagi ataukah tidak???? Coba jawab, ada ataukah tidak? dari saat itulah negara berupa apapun sudah tiada, maka Dewan Maluku Selatan sesuai dengan pernyataannya dalam kedudukan dinegara Indonesia Timur menjelaskan bahwa "kalau sebenatar nanti, ada sesuatu yang terjadi dengan RIS lalu Pemerintah NIT tidak sanggup membela dirinya untuk mempertahankan hak kedaulatannya, maka Dewan maluku Selatan menarik dirinya dan keluar dan memproklamirkan negaranya sendiri. Dan tepatlah semua itu. Yaitu, pada waktu Soekarno melikwidasi Negara RIS itu, maka yang ada hanyalah nol ,nol. Jadi Proklamasi RMS itu tidak ada hubungannya dengan Indonesia, karena sampai dengan hari ini, proses pembentukan negara Indonesia itu, adalah semata methode kepalsuan semua dokument PBB dan negaranya sendiri. Sasmpai disini dulu lain kali disambung lagi. Dan terimalah salam kebangsaan kami "Mena Muria" God Bless RMS amin.
Kalau kami di maluku yang pilih nanti bui penuh dengan anak-anak Maluku. Ada mekanisme pemilihan dalam kondisi pemerintahan darurat. Anda harus banyak baca. Tidak ada waktu jelaskan hal-hal seperti ini di sini, karena orang-orang seperti anda otak sudah tertutup dan tidak mau belajar menerima fakta sejarah.
Se djang bikin diri matjam orang bodoh. Kami mengarti bahwa serangan dan pendudukan ilegal oleh Neokolonial dari Jawa sedjak 1950 telah menghilangkan dengan sengadja sjarat-sjarat jang bisa menundjuk RMS itu negara. Sjarat-sjarat ini bukan soalnja: rasisme, etnosentrisme kebudajaan dan hegemonisme dari Jawa: ITU SOALNJA !!! Batja tulisan2 dari Ki Hadjar Dewantara, Soewkarno, 'prof' Yamin. Rasis semua atas dasar pikiran 'BOEDIE OETOMO' dalam arti: Kebudajaan kita bangsa Djawa adalah adalah satu kebudajaan jang terOETOMO (Utama). Itu konotasi 'BOEDIE OETOMO'dalam bahasa Djawa jang halus. Batja prof. Ricklefs: A History of Modern Indonesia. (Ricklefs punja titel adalah titel jang asli. TIDAK DIBELIH !!!)
Saya perlu jelaskan: siapa punya analisa yang dimaksudkan?
Saya maksudkan: analisa dr. de Brabandere adalah kombinasi Fakta Hukum dan Fakta sejarah.
maaf ya.
Benar usi Siti. Beta rasa prof. mr. dr. Hikmahantu punja analisa yang tidak Sah. Orangnja sekolah dimana si? Belih kertasnya di siapa si? Kasih tau beta supaja beta djuga mau belih beta punja diploma LLM dsb disitu.
Dunia tau: Semua di Indonesia bisa di belih. Djuga titel prof. mr. dr. LLM. Djangan omong kosong talalu !!!
Saudara-saudara sebangsa, mari dimuka mata dunia kita menunjuk sikap yang dewasa.
Kita harus melihat kepada fakta. Fakta yaitu bahwa pakar Hikmahantu sekali-kali tidak banta argumentasi dr. de Brabandere. Analisanya berdasarkan kombinasi fakta Hukum dan Fakta Sejarah. Jangan hanya sibuk dengan apa yang pernah diputus di Montevideo, sedangkan apa yag pernah dijanji di Den Haag (Konperensi Meja Bundar),Persetujuan di kapal Renville dan di Lingganjati dimempertiadakan. Wah, ini tidak bagus. Berargumentasi yang benar dong. Yang dewasa dong.
Jangan kita dimempersalahkan seperti beberapa 'pakar' di Eropa sini yang berani menyatakan dengan sungguh-sungguh bahwa orang Yehudi tidak pernah dibunuh di kamar-kamar gas di Polandia, Auschwitz, Treblinka, Sobribor d.s.b. Kita malu nanti.
Saya sependapat dgn Hikmahanto Juwana, RMS yg jelas adalah pemberontak di Indonesia, yg sekarang sedang memanfaatkan situasi di Ambon yg kurang kondusif...
Anda bisa berpendapat seperti siapapun, tetapi SEJARAH mengatakan lain.
Anda sudah sekolah pintar tapi mengerti hal sederhana saja sulit. Sama dengan nkri saat ini "maling saja bisa teriak maling".
RMS sah secara de jure!
Pengadilan den haag akan membuktikan hal itu tanggal 10 Oktober nanti.
Tuhan memberkati bangsa Alifuru!
Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.