Ada satu hal penting yang tidak terlalu diperhatikan dalam kasus Rawagede. Apa status wilayah ini? Banjir darah itu terjadi di Rawagede tapi diperkarakan di pengadilan Den Haag, Belanda. Jadi hukum mana yang berlaku?
Sudah sejak awal keputusannya, pengadilan Den Haag sibuk dengan status Rawagede. Misalnya pada bagian awal sudah tertera bahwa “sampai tahun 1949, ketika masih bernama Hindia Belanda, Indonesia merupakan bagian Kerajaan Belanda”. Penetapan ini penting karena dengan begitu harus dipastikan hukum mana yang akan dipakai.
Lebih dekat Belanda
Pengadilan juga mencatat bagaimana pengacara Liesbeth Zegveld merumuskan gugatannya. Berdasarkan hukum Belanda, ketika terjadi eksekusi di Rawagede, negara wajib melindungi integritas badaniah dan kehidupan warganya, termasuk warga Rawagede.
Berdasarkan dua pasal yang ditunjuk penggugat , baik dari UUD Belanda waktu itu maupun kitab pidana militer yang ketika itu berlaku, ulah militer Belanda di Rawagede bisa digolongkan kejahatan.
Di sini pengadilan Den Haag melihat dua kemungkinan. Pertama berlakunya tata hukum yang kemudian terbentuk di bekas wilayah Hindia Belanda atau, kedua, berlakunya tata hukum yang Hindia Belanda waktu itu masih menginduk. Ini berarti hukum Republik Indonesia atau hukum Belanda.
Sampai pada titik ini pengadilan Den Haag datang dengan pertimbangan yang menarik.
Pengadilan metitikberatkan bahwa eksekusi ini dilakukan oleh tentara Belanda dalam ruang lingkup kekuasaan kolonial. Selain itu eksekusi ini juga berlangsung di wilayah yang waktu itu masih merupakan bagian Kerajaan Belanda.
Karena itu Pengadilan Den Haag memutuskan eksekusi itu lebih dekat dengan Belanda katimbang Indonesia. Itu berarti bahwa tindakan eksekusi ini berlangsung dalam ruang lingkup hukum Belanda. Dengan begitu pengadilan menerapkan hukum Belanda.
Jeffry Pondaag dari Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda yang membawa kasus ini ke pengadilan juga melihat hal ini. “Menurut hakim, Rawagede masih wilayah Belanda. Saya tidak setuju,” demikian Jeffry.
Ia bahkan mengaku tidak terima, tetapi juga tidak mau naik banding supaya para janda yang sudah berusia lanjut mendapat santunan ganti rugi. Jeffry sendiri memutuskan menggugat pemerintah Belanda melalui jalan perdata. “Tidak ada jalan lain,” katanya. Dan sekarang jalan perdata itu memang terbukti berhasil.
Jeffry juga menunjuk keputusan pengadilan yang menyebut bahwa pemerintah Belanda selama ini lalai, tidak menangani kasus eksekusi ini dengan semestinya. Inilah alasan mengapa pengadilan tidak menerima argumen kadaluwarsa yang diajukan negara Belanda. Dan juga di situ disebut bahwa para korban berstatus warga Hindia Belanda. Dengan kata lain mereka dilindungi oleh hukum Belanda.
Tidak bisa memaksa
Yang juga patut diperhatikan adalah, sebagai masyarakat kolonial, waktu itu warga Hindia Belanda dibagi dalam ras. Pertama kalangan kulit putih Eropa, kemudian apa yang disebut vreemde oosterlingen yaitu kalangan Timur Asing, misalnya keturunan Tionghwa atau Arab, dan baru kalangan inlander atau pribumi.
Tentu saja kalangan inlander paling sedikit haknya. Mereka misalnya tidak berhak menggugat pemerintah kolonial Hindia Belanda. Yang berhak hanyalah warga Eropa atau yang sudah memperoleh status persamaan dengan mereka.
Dengan menangani dan mengabulkan gugatan para janda Rawagede, pengadilan Den Haag jelas tidak mengakui perbedaan ras itu. Ini diakui oleh Jeffry Pondaag. “Melalui kacamata Belanda, mereka tetap melihat bahwa itu wilayahnya mereka”.
Satu hal juga jelas, baik pengadilan maupun pemerintah Belanda tidak mengakui 17 Agustus 1945 sebagai hari kemerdekaan Indonesia. Jeffry menegaskan, “Melalui hukum kita tidak bisa memaksa Belanda supaya mengakui kemerdekaan kita”. Itu berarti harus ditempuh cara lain untuk membuat Belanda mengakui 17 Agustus.






















Mengenai masalah yuridiksi, apakah Rawagede pada saat terjadi pembantaian oleh tentara Belanda pada 9 Desember 1947, adalah wilayah Republik Indonesia atau masih wilayah Netherlands Indië, saya sampaikan sebagai berikut:
Memang pers dan masyarakat di Indonesia sebagian terbesar, tidak memperhatikan hal ini. Sebagian besar tentu karena tidak membaca putusan (vonis) pengadilan di Den Haag, yang memenangkan sebagian tuntutan para janda dan korban selamat terakhir, Sa’ih. Salinan putusan itu telah saya muat di weblog saya. Dalam bahasa Belanda di http://indonesiadutch.blogspot.com), dan sebagian terjemahan dalam bahasa Indonesianya di http://batarahutagalung.blogspot.com
Saya sangat memperhatikan putusan pengadilan sipil di Den Haag pada 14 September 2011, dan menyoroti dasar pertimbangan hakim, yaitu sebagai fakta-fakta (feiten), bahwa sampai tahun 1949, Indonesia dengan nama Netherlands Indië adalah bagian dari Kerajaan Belanda. Ini memang klaim dari pemerintah Belanda hingga detik ini.
Saya sendiri tidak akan mempermasalahkan, bahwa hal ini dipakai sebagai dasar putusan pengadilan di Den Haag, karena walau bagaimanapun, pengadilan di seluruh dunia termasuk di Belanda, harus mengikuti kebijakan politik pemerintahnya.
Oleh karena itu, yang dituntut oleh Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI), adalah pemerintah Belanda, agar mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia 17.8.1945. Mengenai pemberian pengakuan de jure kepada negara lain, memang wewenang pemerintah, karena ini masalah politik, dan bukan masalah hukum. (Lihat petisi online KNPMBI tertanggal 22.4.2005: http://www.petitiononline.com/brh41244/petition.html). Setelah aktifis KNPMBI pada 5 Mei 2005 di Jakarta mendirikan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), maka tuntutan ini dilanjutkan oleh KUKB.
Mengenai putusan pengadilan di Den Haag ini telah saya tulis sebagai pengantar dalam informasi mengenai perjuangan KNPMBI dan KUKB. (Lihat:
http://batarahutagalung.blogspot.com/2011/11/rawagede-perjuangan-knpmbi-.... Dimuat di weblog pada 26 November 2011).
Dasar putusan pengadilan di Den Haag ini juga saya kemukakan dalam surat terbuka saya kepada Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa pada 17 Desember 2011. (Lihat:
http://batarahutagalung.blogspot.com/2011/12/rawagede-surat-terbuka-kepa...
Karena agak panjang, selanjutnya silakan baca di:
http://batarahutagalung.blogspot.com/2012/01/pembantaian-di-rawagede-194...).
Batara R. Hutagalung, Ketua KUKB
Untuk ketahuan Bapak Batara R. Hutagalung bersama Ibu Lisbeh pengacara Rawagede dan KUKB dan KPMBI dan Indonesia seluruhnya bahwa, Pemerintah Belanda telah mengakui KEDAULATAN INDONESIA, pada tahun 1958 sesuai dengan Traktatenblad yang dimaksudkan oleh tuan Werinussa dan saya telah membacanya. Untuk itu alangkah baiknya, Bapak Hutagalung dengan komitenya mempelajari pengakuan pemerintah Kerajaan belanda itu dulu. Justru itu, tidak boleh lagi dituntut. Oke? Silakan pelajari dulu traktatenblad no. 103 tahun 1958 sehubungan dengan traktaten blat pemerintah NKRI 1954 kepada pemerintah Kerajaan belanda. Selamat membacanya. Jadi Indonesia yang sesungguhnya itulah yang ber ibu kota JOGJAKARTA.
Saudara Batara R, Hutagalung, setelah dengan teliti saya membaca konsep kalian dalam peran Indonesia Belanda dan terlebih lagi menyangkut tuntutannya kepada pemerintah Belanda untuk mengakui NKRI sebagai negara berdaulat pada tanggal 17 Agustus 1945, adalah sungguh suatu konsep yang amat salah besar dan penuh ketipuan dan palsu serta bohong. Apakah pernah kalian tau apa artinya Indonesia dan kapankah Indonesia itu adalah satu negara dari Sabang sampai ke Maroke dan mempunyai bangsa? Ada bangsa Jawa, ada bangsa Sumatera, ada bangsa Maluku, ada bangsa Papua, ada bangsa Kalimantan, ada bangsa Sulawesi, ada bangsa Bali, ada bangsa Madura, ada bangsa Timur, lalu dimanakah adanya bangsa INDONESIA? Dari mana asalmulanya Indonesia itu? Pada tanggal 17 januari 1948 diatas kapal perang UUS Renville di perairan Batavia, telah disepakati bersama bahwa, INDONESIA itu di Jogjakarta. Kamudian melalui hasil hasil KMB 1949 di Belanda, dan melalui penyerahan Kedaulatan Negara Republik Indonesia Serikat tanggal 27 December 1949 di Amsterdam itulah, negara Republik Indonesia diakui DUNIA (PBB) dan sekaligus mendapatkan penghormatan tertinggi PBB yaitu UNCI dan berarti bahwa, Republik Indonesia Serikat benar benar adalah negara merdeka dan berdaulat. 50 hari setelah itu, yakni pada tanggal 15 Februari 1950 di Jakarta, Sukarno melikwidasi negara dimaksud dan diganti dengan NKRI yang tidak pernah merdeka dan berdaulat melalui prosedeur hukum internasional dan peraturan PBB sebagai landasan kedaulatan satu negara.
*
Jadi masalahnya ialah, Sukarno telah melikwidasi RIS 15 februari 1950 dan menggantikannya dengan NKRI yang diresmikannya pada tanggal 17 Agustus 1950 di Jakarta sebagai satu negara merdeka dan berdaulat atas kemauan Sukarno sendiri. Nah, sekarang baru diketahui bahwa, apa yang dibuat Sukarno itu, merusak dan merugikan serta menghancurkan semua existensi NEGARA.
*
Jadi RIS yang telah diakui dan mempunyai nilai bernegara dari Sabang sampai ke Maluku itu, sudah tiada dan sekarang ini, kita semua berada diatas kehampaan yang hampa. lalu bagaimana lagi kita bisa berbicara tentang Indonesia, sementara semua yang berhubungan dengan RIS sudah dimusnahkan oleh kejahatannya Sukarno?
*
Bagaimana mungkin, Belanda bisa akui NKRI yang dibuat Sukarno pada tanggal 17 agustus 1950 di Jakarta menjadi 17 agustus 1945 itu negara berdaulat? Itu mungkin pikiran orang orang yang otaknya sudah tidak waras lagi lalu bicara seperti itu.
*
Bagaimana mungkin, Belanda bisa membuat pengakuan 2x untuk kedaulatan satu negara yang sama, sementara presidentnya sendiri telah menolaknya dan melikwidasinya? Ini jalan berpikirnya sudah bagaimana lagi mas Hutagalung? Kan Sukarno sendiri telah dengan segala kehebatannya telah menolak RIS dan menggantinya dengan NKRI pada tanggal 17 agustus 1950 di Jakarta.
*
Apakah pernah mas Hutagalung bersama KUKB dan KPMBI membaca TRAKTATBLATEN dari pemerintah Belanda untuk pemerintah NKRI Sukarno pada tahun 1958 6 agustus no. 103?
Yang artinya, Sukarno telah memilih untuk kembali kepada ASLINYA INDONESIA sesuai dengan persetujuan bersama diatas kapal perang Renville 17 januari 1948 diperairan Batavia. Itulah Pengakuan Belanda untuk membalas traktatenblat pemerintah NKRI 1954.
*
Untuk itu, Indonesia yang diakui Belanda sesuai dengan traktatenblatnya itu pada tahun 1958, adalah RI dengan ibu kotanya JOGJAKARTA. Selain itu, ilegal dan PALSU. Atas perhatiannya, beta ucapkan terimakasih dan terimalah salam kebangsaan kami "Mena Muria" dari BPPKRMS. God bless RMS amin.
*
Jangan marah beta, karena apa yang beta tulis ini dapat dipertanggungjawabkan kapan dan dimana saja, bila perlu. Terimakasih.
Kalau yang dimaksudkan itu RI yang diakui menjadi anggota PBB ditahun 1960 maka PBB tau betul apa artinya INDONESIA. PBB tidak bisa melanggar peraturannya sendiri. Untuk itu, Republik Indonesia yang dimaksudkan PBB adalah RI persetujuan Renville 1948 di Jakarta atau KMB 1949 di Amsterdam yang artinya JOGJAKARTA. PBB tidak bodoh dan bisa dibodohkan oleh Sukarno. Selain itu PALSU dan ilegal. Jadi yang menjadi anggota PBB itu b4enar benar Republik Indonesia Jogjakarta, selain itu PALSU dan ilegal.
kalau untuk masalah ganti rugi.... mungkin tak akan terbayar... karena terlalu banyak kejahatan perang yang di lakukan PENJAJAH BELANDA, untuk generasi muda INDONESIA, mari bersatu bangun negeri ini,biarlah BELANDA membusuk dalam kehancuran,hak-hak rakyat INDONESIA yang di tindas, harus tetap di perjuangkan.... buat PARA PENGHIANAT BANGSA INDONESIA BESERTA KETURUNANNYA....semoga menyadari kesalahannya....
eh lo, siapa yang kagak jelas nulis seperti elo, lebih gila lagi.
tuh Rawagede tahun 1947 atau 1949. Mana Ibu Lisbeth nyahok dengan bahasa elo yang kagak karu2an? Kite2 aja kagak ngerti apa yang elo maksud...
Pengacara Liesbeth Zegveld dan juga Jeffry Pondaag dari KUKB terlalu gampang menganalisa situasi yang semakin terburuk dalam kanca perebutan kekuasaan secara gila. kalau kita melihat secara sadar, maka peristiwa yang terjadi pada tahun 1949 itu, sesungguhnya, adalah peristiwa orang gila. Rupanya Ibu Lisbeth Zegveld pengacara Rawagede ini, matanya lagi buta untuk melihat kebiasaan orang Jawa dalam menghadapi suatu persoalan. Semuanya gila, kalau hari itu, Ibu Liesbeth ini ada, maka tidak ada pilihan lain, selain harus bela diri. Gila semuanya. sekarang baru dibilang bahwa, kejahatan prajurit Belanda, tapi pada waktu itu, segalanya lagi gila karena Sukarno membakar semangat mereka untuk terus dan tetap mati membela Indonesia. Lihat peristiwa di Bogor sekarang ini, sesungguhnya tidak ada hubungannya, tapi itu sifat mereka dari dulu hingga kini. jadi kalau membela peristiwa semacam ini, namanya membela orang lagi gila dan mabuk perang. Jangan bilang bahwa, mereka bukan militer, hati mereka adalah militer. Mungkinkah jeffry Pondaag dan Ibu Liesbeth belum pernah dengar bahwa, NKRI itu harga mati. siapa yang bilang kalimat itu, semua rakyat Indonesia. lalu kalau menghadapi kenyataan seperti itu, siapa yang disalahkan? Semoga Ibu Lisbeth sadar dan mengerti terimakasih.
Yang pertama adalah usir dulu orang asing yang tidak tentu asalnya dari mana yang selalu mengambil hak orang lokal. Itulah tujuan perjuangan pada saat itu. Kemudian belanda datang lagi untuk berbuat yang sama yaitu memperbudak anak bangsa indonesia. Mungkin orang yang memberi komentar ini sakit mentalnya karena merasa mendapatkan kenikmatan dengan cara membunuh bangsa yang sama warna kulitnya. Itu makanya mereka menerima pekerjaan sebagai KNIL yang mayoritas ambon. Jika tidak diakui indonesia itu merdeka 17 agustus maka dia memang membunuh rakyatnya sendiri. Kalau diakui maka mereka datang untuk menjajah kembali. Siapa pula yang mau dijajah kembali hanya keluarga dari KNIL inilah yg selalu mendoakan agar negerinya dijajah oleh orang asing. Entah dimana letak otak orang yg menulis diatas ini.!!! Sejarah memang sudah jelas bahwa mengapa orang belanda itu meninggal rumahnya kemudian pergi ketempat lain untuk menguasai hak-hak bangsa itu dengan membuat peraturan yang datangnya dari belanda. !!! Bawalah hati busuk orang ambon yang sampai saat ini dibelanda masih tersimpan. Ceburlah laut itu untuk keluarga KNIL yang selalu mengatakan trauma kepada pemerintahan belanda agar selalu dibayar tanpa bekerja. !!!
mas, kalau sudah masuk ketingkat pengadilan, maka akar permasalahannya haruslah diangkat dan dibuktikan. kalau Indonesia itu hanyalah di Jawa sono, kami siap membantu kalian 1000%. Tapi ini namanya tumpang tindih ombak menderu. Misalnya, katanya Indonesia itu telah menjadi ANGOTA PBB ditahun 1960. Lalu aku mau tanya, Indonesia yang mana AMARAN SANI. RI NKRI atau RIS? Selama inikan cuma dibilang dalam sejarah Indonesia bahwa Indonesia telah menjadi anggota PBB, tapi yang mana? NKRI, RI atau RIS? Tidak perlu putar balik kiri dan kanan, jawab ini dulu baru kita sama sama menggugat pemerintah belanda. Kalau ada pembuktian yang jelas mengenai Indonesia adalah anggota PBB, maka sekarangpun Belanda kita sikat dan harus membayar semua kerugian terhadap rakyat Indonesia. Terimakasih.
yang di salahkan ya Belanda, karena mereka datang untuk menjajah bangsa dan negara kami dengan meng halal kan segala cara.
Kalau anda bersikap diktator di Belanda, maka kembali saja ke Indonesiamu lalu bersikap apa saja seturut maumu dan bukan seenaknya maumu di Belanda. Kalau membatasi tulisan kami seturut maumu dan persoalannya akan digugat karena atas dukungan suara saya, maka kalian bisa membuka siaran dan mendapatkan dana 13 juta euro. Ingat ini dan jangan lupa.
Kalau anda bersikap diktator di Belanda, maka kembali saja ke Indonesiamu lalu bersikap apa saja seturut maumu dan bukan seenaknya maumu di Belanda. Kalau membatasi tulisan kami seturut maumu dan persoalannya akan digugat karena atas dukungan suara saya, maka kalaina bisa membuka siaran dan mendapatkan dana 13 juta euro. Ingat ini dan jangan lupa.
Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.