Kasus Prita Mulyasari menarik perhatian media internasional. Hari ini The International Herald Tribune mengangkat kisahnya.
Prita Mulyasari jadi terkenal. Mengutip pengacaranya, kisah Prita berawal from e-mail to jail. Prita adalah korban salah satu sistem hukum paling korup di dunia. Demikian The International Herald Tribune.
Kecewa dengan pelayanan RS Omni, Prita mengeluhkan pengalamannya lewat e-mail kepada dua puluh kerabat, teman, dan rekan kerja. E-mail tersebut kemudian beredar dari satu mailing-list ke mailing-list lain. Dan akhirnya jatuh ke tangan pengacara RS Omni yang menuntutnya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Prita kemudian dijebloskan ke penjara. Berbagi sel dengan pelaku kriminal, ia dijatuhi vonis enam tahun penjara.
Kisahnya bocor ke media. Dukungan pun merebak. Prita akhirnya dibebaskan. "Di negara ini, orang kecil selalu kalah," kata Prita. "Saya orang biasa. Mungkin itu sebabnya banyak orang bersimpati dan mengidentifikasikan diri dengan saya," komentar Prita mengenai dukungan yang diterimanya.
Toh, kisahnya belum selesai. Ketika gembar-gembor media reda, Prita kembali diseret ke pengadilan. Sekarang, ia didakwa melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Hukuman maksimal enam tahun penjara menantinya. Tiap kali proses pengadilan seolah selesai, tuntutan baru pasti mengikuti Prita. Juli lalu, kasusnya ditutup, namun tak lama kemudian penuntut mengajukan kasus baru melawan Prita. Semua adalah bukti bahwa sistem hukum Indonesia tidak bisa dipercaya. Demikian The International Herald Tribune.
"Saya sudah tidak percaya hukum Indonesia," kata Prita. "Saya cuma berdoa, semoga para juri dan hakim masih punya rasa kemanusiaan," katanya lagi. Demikian The International Herald Tribune.






















Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.