Pengadilan di kota Haarlem, Belanda membebaskan pilot Swedia yang selama bertahun-tahun menerbangkan pesawat tanpa memiliki ijazah yang berlaku.
Pengadilan tidak melihat alasan untuk menahannya lebih lama. Pria Swedia berusia 42 tahun itu ditangkap di Schiphol 2 Maret lalu ketika hendak mengemudikan Boeing 737.
Ternyata selama 13 tahun, ia mengemudikan pesawat untuk berbagai maskapai penerbangan di Belgia, Inggris, dan Italia, tanpa memiliki brevet yang berlaku. Selama periode itu, ia sudah ribuan kali terbang.
Pria tersebut pernah memiliki brevet terbang, tapi tidak untuk mengemudikan pesawat penumpang. Di samping itu, brevet tersebut sudah kadaluwarsa.


















Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.