Perubahan iklim: permukaan laut naik, semakin banyak badai, tsunami dan bencana alam lainnya. Ya, kita sudah tahu itu semua. Namun, para ilmuwan untuk sementara masih belum sepakat tentang perubahan iklim.
Yang jelas, sudah banyak orang menjadi korban. Orang-orang ini tidak bisa menuntut hak mereka, karena tidak ada payung hukumnya.
Kelompok Nomade di Afrika
Siapa sebenarnya pengungsi yang kita maksud tersebut? Mungkin, orang-orang nomade di Ethiopia dan Somalia yang masih terus saja berpindah-pindah tempat untuk mencari pakan ternak dan tidak memperdulikan batas-batas negara?
Bagi mereka masalah terbesar sebenarnya bukan perubahan iklim, tapi berbagai penguasa negara yang merampas akses mereka ke sumber daya alam dan membatasi ruang gerak mereka.
Harus ada payung hukum guna melindungi korban perubahan iklim, demikian pendapat juru runding iklim dari Bangladesh, Muniruzzaman:
"Kalau kita tidak melakukan apa-apa, orang-orang ini tetap tidak akan punya kewarganegaraan. Mereka tetap tidak akan punya status hukum. Dan tidak ada satu negarapun yang wajib membantu, kalau terjadi sesuatu pada mereka."
"Puluhan juta orang berpindah-pindah tempat seperti mereka," kata ahli hukum Wybe Douma. "Walau jumlah pastinya masih menjadi bahan diskusi, yang pasti sudah ada masalah dan harus dicari solusi dalam sistem yang saat ini berlaku."
Saat ini, menurut Douma, 'pengungsi iklim' masih 'terlunta-lunta'.
Warga Malawi dan Mali
Penduduk desa di Malawi, menghadapi pilihan antara kelangkaan air minum dan bahaya banjir. Mereka mengungsi karena banjir. Tapi, selalu ingin kembali ke wilayah berbahaya itu karena mereka tidak punya akses lain untuk mendapat air minum.
Lalu, petani katun di Mali. Mereka menyaksikan panen mereka gagal karena kemarau yang berkepanjangan. Bagi mereka, tidak ada hujan, berarti tidak ada makanan.
PBB mendefinisikan pengungsi sebagai orang yang harus meninggalkan negara mereka karena alasan politik. Iklim tidak masuk dalam definisi tersebut. Badan Pengungsi Dunia UNHCR tidak mau memperluas definisi. Mereka tidak punya dana dan situasi para pengungsi iklim berbeda.
Sebenarnya, kerangka hukum regional dan internasional yang berlaku saat ini, bisa dipakai untuk membantu para korban bencana alam dan melindungi jenis pengungsi baru ini.
"Kalau bisa diterapkan dengan baik, itu memang sudah akan memadai," kata Alex Flavell dari Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).
Bangladesh
Warga Bangladesh setiap tahun berduyun-duyun mengungsi ke India karena banjir. Diperkirakan 20 persen wilayah Bangladesh tergenang banjir tahunan. Akibatnya 30 sampai 35 juta orang harus mengungsi.
Pernyataan yang diambil dalam KTT Iklim di Cancun pada 2010 membuka sedikit peluang. Negara-negara 'diundang' untuk meningkatkan kerjasama apabila terjadi 'pengungsian, migrasi dan relokasi yang disebabkan oleh perubahan iklim'.
Dewan Keamanan PBB Juli tahun ini mengakui bahwa perubahan iklim 'bisa menyebabkan konflik'.
Tapi bagaimana kita bisa menentukan mana penyebab dan mana akibat? Kelangkaan air dan masalah iklim lainnya biasanya memang dibarengi dengan konflik dan migrasi.
"Masalah yang kita hadapi lebih rumit dari sekedar kelangkaan artinya konflik, dan dampaknya migrasi," kata Alex Flavell dari IOM.
Langkah Kecil
Yang jelas, ini adalah masalah pelik di mana sudah ada sedikit upaya untuk mencari pemecahan. UNHCR, misalnya, yang tidak mau bertanggung jawab terhadap migran iklim, sekarang tengah menggodok peraturan tentang 'pengungsian lintas batas' sebagai akibat dari perubahan iklim.
Tapi, masalah struktural membutuhkan solusi struktural juga, kata Ingrid Boas yang tengah menempuh studi S3 dalam bidang ini.
"Semua peraturan yang ada saat ini sifatnya ad hoc. Kalau terjadi sesuatu, baru kita bertindak. Oleh karena itu akan lebih baik kalau kita punya rencana struktural dan mengambil upaya pencegahan. Sekarang ini semua pihak terus saja berdebat dan belum bisa sepakat. Situasi ini merugikan para korban. Itu tentu saja tidak adil."






















Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.