Radio Netherlands Worldwide

SSO Login

More login possibilities:

Tutup
  • Facebook
  • Flickr
  • Twitter
  • Google
  • LinkedIn
Depan
Minggu 19 Mei  
Alex Brenninkmeijer
Map
Hilversum, Belanda
Hilversum, Belanda

Perbaikan Perlindungan "Whistle Blower" Belanda

Diterbitkan : 15 Mei 2012 - 10:08am | Oleh Johan van der Tol (Foto: ANP)
Diarsip dalam:

"Whistle Blower" atau para pelapor kecurangan, sering menghadapi masalah besar dengan majikan dan rekan kerjanya. Makanya Belanda menyusun Undang-undang baru yang bertujuan untuk melindungi lebih baik mereka yang mengungkapkan ketidakberesan itu. Menurut para penggagasnya, UU ini unik di dunia.

Para pembongkar rahasia Belanda itu misalnya pernah melaporkan kasus ketidaklayakan pemakaian granat yang menewaskan beberapa militer, penggelapan jutaan euro di sektor bangunan, risiko keamanan di pusat pembangkit nuklir atau ketidakberesan di lembaga tunjangan para penganggur.

Karena melaporkan hal-hal yang tidak beres seperti itulah maka para pelapor dipecat, dikambinghitamkan dan bahkan resmi dinyatakan sebagai “penjahat politik”, paranoid dan skizofren. Atau mereka dikriminalisasi.

Banyak dari mereka yang mengungkapkan kecurangan, hidup menderita. Pernikahan mereka kandas akibat ketegangan yang dialami.

Terkucil
Mayoritas anggota parlemen mendukung inisiatif partai sosialis SP untuk memberi perlindungan lebih baik bagi para pelapor tersebut. Dengan demikian orang-orang lain juga terdorong melaporkan kecurangan dalam pemerintah atau perusahaan, kata Ronald van Raak, anggota parlemen dari SP kepada pers.

“Saya sebagai anggota parlemen harus menyelesaikan masalah, tapi itu hanya bisa dilakukan jika saya tahu masalah-masalah tersebut. Sekarang banyak sekali orang yang tahu adanya kecurangan, namun tidak berani mengungkapkannya. Beberapa orang mendatangi saya, menceritakan sesuatu kepada saya. Mereka minta supaya tidak meneruskannya kepada siapa-siapa. Mereka takut nantinya menghadapi masalah. Mereka terkucil secara sosial, kehilangan pekerjaan, mengalami masalah keuangan besar dan kadang-kadang dinyatakan gila.”

Ombudsman
Belanda sebenarnya sudah memiliki wadah di pemerintahan dan perusahaan tempat warga bisa melaporkan kecurangan. Tapi sarana itu ternyata tidak memberi cukup perlindungan. Sebuah lembaga baru yang akan dibentuk di bawah biro Ombudsman Nasional, diberi kewenangan menyelidiki kasus.

Kelak begitu seorang karyawan ditetapkan sebagai pelapor kecurangan, dia tidak bisa dipecat.

Menurut Ombudsman Nasional, Alex Brenninkmeijer, undang-undang baru tersebut bisa menghasilkan perlakuan berbeda terhadap para pelapor kecurangan oleh perusahaan dan pemerintah. Ketimbang memetieskan kasus tertentu dan mengusik karyawan, mereka akan memberikan kejelasan kepada si karyawan itu.

“Sebagai ombudsman, saya banyak pengalaman mengungkapkan ketidakberesan. Memang bisa menimbulkan kejutan. Tapi dampak jangka panjangnya adalah bahwa organisasi-organisasi terkait bakal lebih baik memperlakukan para pelapor kecurangan.”

Paria
Pelapor kecurangan Belanda yang dikenal di tingkat internasional adalah Paul van Buitenen. Gara-gara dialah kasus korupsi di internal Komisi Eropa terbongkar sehingga seluruh pimpinan Uni Eropa tahun 1999 bubar. 

Van Buitenen, yang sudah dinonaktifkan dan dipindahkan, menyatakan telah menjadi paria akibat kasus pembongkaran tersebut. Juga keluarganya menderita. Van Buitenen kini giat membantu pelapor kecurangan lainnya.

Belanda dikenal sebagai negara yang kasus korupsinya sedikit. Tapi pelbagai pelapor kecurangan tahun-tahun belakangan menjelaskan bahwa juga Belanda mengenal budaya mempetieskan kasus tertentu. Undang-undang baru tersebut harus mengakhiri hal ini dan memulihkan citra Belanda sebagai negara teladan, kata Van Raak.

“Ini benar-benar unik di dunia. Jika kami berhasil melakukan ini di Belanda, kami akhirnya bisa mengatasi masalah yang dihadapi para pelapor ketidakberesan tersebut. Kami akhirnya bebas dari citra bahwa kami menghancurkan kehidupan orang yang melakukan kewajibannya sebagai warga dan membuatnya sebagai tersangka. Kami akan kembali menjadi negara teladan. Banyak sekali negara tertarik dengan langkah yang kami ambil. Orang menanyakan kepada kami apa yang kami lakukan di sini, karena mereka mungkin bisa belajar darinya.”

Diskusi

albertus frensiyus 22 Mei 2012 - 5:59am / indonesia

saya korban kecelakaan di tempat saya bekerja,lalu saya di alihkan ke outsourcing di tempat saya bekerja..
sudah hampir 10 tahun bekerja,tetapi belum jelas status saya..
saya bekerja di PT.FFI (Frisian Flag Indonesia)
saya dan para buruh bekerja dibagian produksi,tetapi mengapa di outsourcing kan,sedangkan dalam UU NO.13 Tahun 2003,pasal 66 ayat 1,perusahaan tidak boleh memberi pekerjaan kepada perusahaan lain karena bersentuhan langsung dengan produk..
mengapa kami tidak mengalami seperti peraturan UU yang berlaku??
mengapa bisa terjadi seperti ini??

Kirim komentar

Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.

Isi bagian ini tidak akan ditampilkan untuk umum.
  • Tag HTML yang dibolehkan: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd> <p> <br>
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.
  • Alamat web dan email otomatis akan diubah menjadi link.

Informasi lebih lanjut tentang opsi format tulisan

Video pilihan

Ranesi Pamit di Indonesia
Dalam rangka acara perpisahan RNW Indonesia 14 Juni di Erasmus Huis,...
Lampu Lalulintas Terlalu Cepat bagi Lansia
Makin banyaknya jumlah kelompok lansia ada dampaknya bagi masyarakat...