Rob Fransman juga ikut menuntut Demjanjuk sebagai penjahat Perang Dunia II, beberapa bulan lalu bertanya kepada hakim Alt. Apakah tidak jengkel, kalau Demjanjuk tidak menatap mukanya?
Hakim tersenyum-simpul saja. Suatu hari katanya, ia dan Demjanjuk pasti langsung bertatap mata. Ia tidak bisa terus bersembunyi di balik kaca mata hitam dan topi baseballnya.
Kamis 12 Mei Rob Fransman kembali bertanya pada hakim Alt, apakah hari itu tiba saatnya mereka bertatap muka? "Jangan takut" kata hakim Alt. "apapun yang terjadi, hari ini saya mengubah vonis".
Muncul kelegaan. Lebih dari 18 jam Bush, pengacara Demjanjuk membacakan pembelaan. Lima hari berturut-turut. Sebagai upaya terakhir pengacara Demjanjuk menyerahkan setumpuk pembelaan. Semua langsung ditolak.
Tidak ada satu orangpun yang masih mau memberikan komentar. Jaksa maupun para penuntut, semua diam. Pembela pun, bungkam. Semua hadirin menarik nafas dalam-dalam. Pengacara Demjanjuk sudah diberi waktu sebanyak mungkin. Tapi ia pun tinggal diam. Hanya pengadilan yang membacakan keputusan.
Lima tahun
Rob Fransman tidak bisa melupakan saat hakim membacakan keputusan. Semua berdiri, hakim, pejabat, hadirin dan semua yang menuntut Demjanjuk. Tertuduh sendiri, yang duduk. Kacamata hitam dan topi sudah ditanggalkan. Jas hijau yang selalu dipakainya pun dilepaskan.
Untuk pertama kali Demjanjuk menatap muka hakim. Hakim Alt membacakan vonis : 'John Iwan Demjanjuk, pengadilan memutuskan anda ikut bertanggung jawab dalam 16 kasus pembunuhan sekurangnya 28.060 orang tewas dan oleh karena itu pengadilan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun.'
Semua dipersilahkan duduk. Demjanjuk boleh kembali ke tempat tidurnya. Jururawat membantunya dengan hati-hati. Dalam vonisnya hakim menekankan pentingnya peran para penuntut dalam proses peradilan yang secara rinci menceritakan setiap tanggal saat warga yahudi diangkut dengan kereta api meninggalkan kamp Westerbork menuju Sobibor. Untuk ketiga kalinya dalam 18 bulan, Rob Fransman mendengar : '9 April 1943. Di dalam kereta ada 1.992 orang. Dua jam setelah tiba, 1.900 sudah meninggal. Di antara korban terdapat orang tua Rob Fransman.'
Rob Fransman menghadiri proses peradilan selama 70 hari. Ia ikut menangis bersama 'Nebenkläger yaitu mereka semua yang ikut menuntut Demjanjuk.
Tidak perlu ditahan
Segala pembelaan yang dibacakan, ditangkis. Kejahatan yang dilakukan Demjanjuk bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Tapi pengadilan ikut mempertimbangkan masa penahanan di Israel. Umurnya juga sudah 91 tahun.
Akhirnya hakim Alt memutuskan bahwa dua tahun tahanan pra-peradilan, sudah cukup. Demjanjuk juga tidak punya kewarganegaraan. Jerman yang begitu dibencinya, tidak bisa ia tinggalkan. Tidak perlu menahannya lebih lama lagi. Demjanjuk bebas. Lima menit kemudian, pengacara Bush mendampingi kliënnya dengan perasaan kemenangan. Demjanjuk menoleh pada para wartawan. Tidak lagi dengan kaca mata hitam dan topinya.
Tuntutan keadilan
Keputusan membebaskan Demjanjuk, luar biasa. Demjanjuk dinyatakan bersalah, ia divonis. Itu yang paling penting. Ini merupakan pukulan telak bagi kelompok yang selama ini selalu melindungi penjahat PD II. Tidak peduli bagaimana vonis akan dijalankan. Keputusan pengadilan merupakan tuntutan menegakkan keadilan. Dengan membebaskannya, pengadilan dipandang sangat manusiawi, sifat yang penting bagi masyarakat modern sekarang ini.
Kader
Pengadilan Demjanjuk dipandang sebagai proses peradilan penjahat terbesar PD II. Masih ada 12 tertuduh menurut Simon Wiesenthal Centre yang terus berusaha melacak penjahat-penjahat Nazi Jerman. Tapi jumlah saksi terus berkurang karena meninggal dunia.
Dalam kasus Demjanjuk, untuk pertama kali seorang tertuduh divonis tanpa bukti bahwa ia terlibat dalam pembantaian warga Yahudi di kamar-kamar gas Sobibor. Di sana 250.000 warga Yahudi tewas, 34.000 di antaranya warga Yahudi Belanda.






















Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.