Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, jika rencana pelarangan burka terus berlanjut di Prancis dan Belgia, maka kedua negara itu melanggar hak-hak perempuan.
Menurut ketua MUI, Amidhan, ekspresi keagamaan haruslah dihormati bahkan jika ada kekhawatiran keamanan sekalipun dalam menggunakan penutup wajah. MUI menyatakan tidak adil jika setiap perempuan yang mengenakan burka dianggap sebagai ancaman.
Amidhan menunjuk Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk muslim terbanyak seluruh dunia, tidak memiliki aturan agar perempuan menutup wajahnya. Namun di negara lain terutama di Timur Tengah, memakai burka adalah sesuatu hal yang biasa dan itu merupakan interpretasi Quran yang harus dihormati. Di manapun di dunia.
Prancis dan Belgia merencanakan untuk melarang pemakaian penutup wajah di tempat-tempat umum. Pemerintahan presiden Sarkozy berpendapat burka dan nikab bertentangan dengan nilai-nilai negara sekuler Prancis serta kehormatan perempuan. Belgia menginginkan pelarangan itu karena menyulitkan identifikasi seseorang.
Sebelumnya organisasi hak-hak asasi manusia Human Rights Watch, menentang pelarangan burka. Menurut organisasi hak-hak asasi manusia itu, UU pelarangan tersebut melanggar hak perempuan yang ingin mengenakan burka. Selain itu tidak membantu perempuan yang dipaksa untuk mengenakan burka. Kelompok terakhir itulah yang pada nantinya sama sekali tidak akan bisa ke luar, demikian peringatan Human Rights Watch.





















Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.