Para korban pelanggaran HAM berat, dari Peristiwa ‘65 sampai Mei ‘98, tetap pesimis akan memperoleh keadilan dan rehabilitasi. Hal itu tampak dalam seminar yang digelar LSM Korban Hilang IKOHI di Jakarta.
Empat tahun lalu, Rancangan Undang Undang Komisi Kebenaran dan Keadilan KKR, gugur di DPR. Namun Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, optimis, RUU KKR baru dapat membuka jalan bagi para korban.
ICC
Seminar sehari yang digelar Ikatan korban pelanggaran HAM dan Orang Hilang IKOHI memperbincangkan ratifikasi International Criminal Court, ICC, atau Mahkamah Pidana Internasional. ICC telah disepakati, namun belum disahkan DPR. Mahkamah berdasarkan Statuta Roma ini bertujuan mencegah terulangnya kejahatan kemanusiaan seperti Peristiwa 65-66, Tanjung Priok 84 dan seterusnya.
Namun ICC tidak berlaku surut. Jadi, harapan para korban HAM, kembali berpulang pada Pengadilan HAM ad-hoc, dan KKR yaitu Komisi Kebenaran dan Keadilan, seperti yang dilakukan di Afrika Selatan dan banyak negara lain. Tahun 2006 RUU KKR pernah ditolak Mahkamah Konstitusi, namun kini ada upaya baru, demikian Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Profesor Harkristuti Harkrisnowo .
Peluang?
Kalau KKR yang tanpa mekanisme hukum tidak dapat menghukum pelaku, maka satu-satunya jalan untuk itu, tinggal pengadilan HAM ad-hoc.
Tapi kita tahu tribunal semacam ini hanya digelar untuk soal Timor Timur yang hasilnya pun akhirnya hanya menghukum seorang milisi, sedangkan untuk kejahatan HAM yang lain, DPR menolak tribunal ad hoc tsb. Jadi seberapa besar peluang keadilan ke depan?
Laporan lebih lengkap dapat anda dengarkan di sini:














Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.