Mantan suami Manohara, Tengku Temenggong Muhammad Fakhry, pangeran negara bagian Kelantan, Malaysia, menang kasus penyiksaan dan pemerkosaan terhadap Manohara.
Sekarang pihak Manohara harus membayar ganti rugi sebesar enam juta ringgit Malaysia. Pengacara Manohara, Farhat Said, mengatakan tidak akan menerima keputusan hakim begitu saja dan akan mempelajari vonis tersebut. Manohara berencana naik banding atas keputusan tersebut.


















Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.