Penumpang dan awak kapal yang berlayar di perairan negara-negara Uni Eropa lebih dipermudah menggunakan ponsel. Demikian keputusan Komisaris Uni Eropa, Neelie Kroes.
Undang-undang baru Eropa menyeragamkan aturan tumpang tindih yang berlaku di 27 negara anggota. Aturan ini berlaku bagi penggunaan ponsel di kapal-kapal pesiar, kapal kargo dan feri di perairan Eropa. Menurut Kroes puluhan juta orang dipermudah dengan aturan baru ini.


















Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.