Radio Netherlands Worldwide

SSO Login

More login possibilities:

Tutup
  • Facebook
  • Flickr
  • Twitter
  • Google
  • LinkedIn
Depan
Jumat 25 Mei RNW - INFORMASI, WARTA BERITA DAN ANALISA DALAM 10 BAHASA, 24 JAM SEHARI, MELALUI RADIO, TELEVISI DAN INTERNET
Map
Hilversum, Belanda
Hilversum, Belanda

Pahlawan Nasional

Diterbitkan : 11 Desember 2007 - 9:38am | Oleh vul twee
Diarsip dalam:

Setiap tanggal 10 November, bangsa Indonesia mendapat tambahan beberapa pahlawan nasional baru. Gelar pahlawan nasional ditetapkan oleh pemerintah pusat, berdasarkan usul dari provinsi. Hingga saat ini, syarat untuk mendapat gelar "pahlawan nasional" masih berubah-ubah, sesuai dengan sikap politik pemerintah yang berkuasa. Misalnya, pada masa lalu, tokoh seperti Bung Tomo, tidak bisa diangkat menjadi pahlawan nasional, karena ikut menandatangani Petisi 50. Profesor Nina Lubis, gurubesar ilmu sejarah pada Universitas Padjadjaran di Bandung, menjelaskan kriteria pemberian gelar pahlawan nasional pada Radio Nederland Wereldomroep.

Tujuh kriteria
Nina Lubis [NL]: Pemerintah punya undang-undang mengenai pahlawan itu tahun 1964. Kemudian ditambah dengan Peraturan Pemerintah. Ada lagi Surat Edaran Menteri Sosial tahun 1992, dan tahun 1999. Menurut peraturan peraturan itu ada kriteria pahlawan nasional. Ada tujuh kriteria.

Pertama, harus warga negara Indonesia, yang sudah memiliki gagasan atau telah berjuang di bidang politik atau bidang lain, yang punya dampak nasional. Kedua, berjuang sepanjang hidupnya. Artinya dari dewasa sampai meninggal harus dalam keadaan berjuang. Ketiga, harus memiliki moral dan ahlak yang tinggi.

Lalu, tidak pernah menyerah kepada musuh di dalam perjuangannya. Selanjutnya, harus konsisten dalam semangat kebangsaan atau nasionalisme. Terakhir, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak perjuangannya.

Menurut saya, kriteria ini harus diamandemen. Karena, banyak calon pahlawan yang hidup sebelum Indonesia merdeka. Artinya, ketika itu belum ada warga negara Indonesia. Diponegoro atau Imam Bonjol itu kan bukan warga negara Indonesia. Mereka kan orang Indonesia, tapi kan bukan warga negara Indonesia.

Diponegoro
Radio Nederland Wereldomroep [RNW]: Apakah Diponegoro itu sekarang bukan pahlawan nasional?

NL: Oh, pahlawan nasional. Kita sudah punya 140 pahlawan nasional. Peraturan ini kan dibuat belakangan. Kalau Diponegoro kan dulu ketika peraturan ini belum keluar. Sebetulnya mencari pahlawan itu bukan mencari dewa yang tidak pernah salah. Orang-orang yang pernah ikutan Petisi 50, itu secara tidak langsung dinyatakan tidak mungkin bisa diangkat jadi pahlawan. Buktinya Syafrudin Prawiranegara. Kalau dia tidak bikin PDRI, negara ini tidak akan ada. Eksistensi republik tidak akan ada. Dia memang ikut PRRI, tapi kan sudah mendapat amnesti. Kalau sudah mendapat amnesti, mestinya tidak ada masalah.

Orang kiri
RNW: Bu Nina, kalau pahlawan orang-orang kiri, menurut ibu sendiri bagaimana?

NL: Sebetulnya gini. Di kita, yang jelas, tidak menjadi anggota, aktivis, organisasi terlarang. Artinya kalau PKI, ma'af saja, itu tidak bisa. Karena itu apa. Secara faktual, mereka pernah melakukan, apa namanya ya, ya kudeta yah, kudeta, menurut saya. Itu tidak bisa. Seperti PRRI itu, masalahnya sebetulnya tidak sama dengan katakanlah G30S. Itu lain.

Uraian Prof. Dr. Nina Herlina Lubis selengkapnya dapat anda ikuti melalui MP3.

  • ©

Diskusi

Kirim komentar

Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.

Isi bagian ini tidak akan ditampilkan untuk umum.
  • Tag HTML yang dibolehkan: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd> <p> <br>
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.
  • Alamat web dan email otomatis akan diubah menjadi link.

Informasi lebih lanjut tentang opsi format tulisan

Video pilihan

Stedelijk Museum Amsterdam Dibuka untuk Pers
Stedelijk Museum di Amsterdam dibuka untuk pers Rabu (09/05), setelah...
Terapi Virtual untuk Korban Pelecehan Seksual
Tim psikolog Universitas Erasmus Rotterdam, Belanda, menggunakan...
RNW - INFORMASI, WARTA BERITA DAN ANALISA DALAM 10 BAHASA, 24 JAM SEHARI, MELALUI RADIO, TELEVISI DAN INTERNET