Presiden Amerika Serikat Barack Obama memperpanjang undang-undang anti terorisme selama satu tahun.
Tanpa tanda tangan Obama undang-undang yang juga dikenal dengan nama Patriot Act tersebut akan habis masa berlakunya Hari Minggu (28/2). Presiden George W. Bush memberlakukan undang-undang tersebut menyusul serangan 11 September 2001.
Patriot Act memberi kewenangan kepada pemerintah, untuk alasan keamanan, mengawasi warga mereka, misalnya dengan menyadap pembicaraan mereka. Para kritisi menyatakan pemberlakukan undang-undang tersebut melanggar hak privasi warga Amerika.
Kubu Demokrat berencana mengubah undang-undang kontroversial tersebut. Namun mereka tidak mendapat cukup dukungan di Kongres.














Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.