Kereta Api yang sekarang berubah menjadi kereta rel listrik (KRL) adalah salah satu jenis peninggalan Belanda.
Sejatinya, kereta api sebagai salah satu moda transportasi darat dapat berperan dalam pencapaian kemerdekaan secara utuh bagi bangsa Indonesia. Dan pemerintah pun seyogyanya turut mendukung mendukung pencapaian kemerdekaan itu seperti halnya yang termaktub dalam pembukaan UUD '45. Namun ironisnya, setelah 65 tahun merdeka kereta, stasiun, dan pernak-pernik pendukungnya masih berkubang dalam 'ke-tidakmerdeka-an'. Kalau cita-cita proklamasi mengamanatkan terbentuknya negara yang melindungi segenap tumpah darah, atau negara yang memajukan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila, maka melalui potret 'Nengsih'-sebagai salah satu unsur yang melekat dalam kehidupan per-kereta api-an, kita lantas seolah diperhadapkan pada pertanyaan besar: 'sudah tercapaikah cita-cita proklamasi?'
Oleh: Pir Owners
| Artikel ini diikutsertakan dalam sayembara Cita-cita Proklamasi. Demi menjaga keaslian, artikel diterbitkan tanpa proses editing dari redaksi. Dalam beberapa kasus, Ranesi hanya mengubah judul untuk keperluan teknis. Isi dan format di luar tanggung jawab Ranesi.
|























Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.