Radio Netherlands Worldwide

SSO Login

More login possibilities:

Tutup
  • Facebook
  • Flickr
  • Twitter
  • Google
  • LinkedIn
Depan
Jumat 25 Mei RNW - INFORMASI, WARTA BERITA DAN ANALISA DALAM 10 BAHASA, 24 JAM SEHARI, MELALUI RADIO, TELEVISI DAN INTERNET
Schapelle Corby
Avatar Yunita Rovroy
Map
Jakarta, Indonesia
Jakarta, Indonesia

Mungkinkah Schapelle Corby Jalani Hukuman di Australia?

Diterbitkan : 25 Agustus 2009 - 4:39pm | Oleh yunita rovroy
Diarsip dalam:

Anna Bligh, Perdana Menteri negara bagian Australia, Queensland mendukung imbauan agar penyelundup narkoba Schapelle Corby menjalani hukuman di Australia saja terkait kondisi psikisnya.

Mungkinkah permohonan ini akan dikabulkan Indonesia?

Menurut laporan psikiater, kondisi Schapelle Corby sangat buruk. Berdasarkan laporan itu PM Queensland, Anna Bligh meminta supaya situasi Corby ditinjau kembali. "Saya selalu berpendapat Schapelle Corby sebaiknya menjalani hukuman di Australia," kata Bligh.

Hasil negosiasi
Tapi kemungkinan permintaan itu dikabulkan tergantung hasil negosiasi antara pemerintah RI dan Australia, karena pada dasarnya kesepakatan itu didasarkan pada suatu perjanjian yang sifatnya adalah mutual legal assistance [bantuan timbal balik dalam masalah pidana, Red.].

Demikian Sigit Riyanto, pakar hukum internasional dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

"Kedua belah pihak bisa saja menyepakati misalnya seorang narapidana yang tidak menjalani hukuman dalam periode tertentu, kemudian ada pertimbangan-pertimbangan yang memungkinkan atau favorable bagi narapidana itu, narapidana yang bersangkutan itu diberi kesempatan menjalani atau menyelesaikan masa hukumannya di negara asalnya, sepanjang itu memang ada mutual legal assistance antara kedua belah pihak. Dalam hal ini negara yang menjatuhkan hukuman itu dengan negara asal, dalam hal ini Australia."

Tapi itu juga sangat tergantung berbagai faktor, salah satunya adalah apakah kondisi narapidana bersangkutan memang hanya bisa dirawat di negara asalnya, ujar Sigit Riyanto.

Toleransi
Pakar hukum internasional dari UGM ini juga menambahkan dalam hal narkoba semestinya Indonesia tidak begitu mudah memberikan toleransi kepada pihak ketiga untuk, dengan alasan apa pun, kemudian bisa menjalani masa hukuman itu di luar wilayah hukum Indonesia.

"Ini berkaitan dengan penegakan kedaulatan dan penegakan hukum yang juga mencerminkan kapasitas negara Indonesia di dalam melaksanakan hukum nasional sendiri pada dasarnya."

Kalau permintaan Australia memang dilaksanakan, ini bisa menjadi preseden yang tidak baik antara Indonesia dengan pihak negara yang lain, bukan hanya dengan Australia, kata Sigit Riyanto.

Malaysia
Sementara menurut pakar hukum internasional UI Hikmahanto Juwana andaikata Indonesia ingin membuat perjanjian transfer of sentenced prisoners sebaiknya dimulai dengan Malaysia.

"Kita tahu bahwa banyak mereka, warga negara Indonesia, yang melakukan tindak pidana di Malaysia. Dan kita berharap mereka bisa kembali ke Indonesia dan menjalani masa sisa hukumannya. Ketimbang mereka-mereka yang melakukan tindak pidana di Australia."

Bagi publik Indonesia tentu pemerintah harus mendahulukan kepentingan warga negaranya daripada kepentingan negara-negara lain, dalam hal ini Australia, ujar Hikmahanto Juwana.

Diskusi

Kirim komentar

Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.

Isi bagian ini tidak akan ditampilkan untuk umum.
  • Tag HTML yang dibolehkan: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd> <p> <br>
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.
  • Alamat web dan email otomatis akan diubah menjadi link.

Informasi lebih lanjut tentang opsi format tulisan

Video pilihan

Stedelijk Museum Amsterdam Dibuka untuk Pers
Stedelijk Museum di Amsterdam dibuka untuk pers Rabu (09/05), setelah...
Terapi Virtual untuk Korban Pelecehan Seksual
Tim psikolog Universitas Erasmus Rotterdam, Belanda, menggunakan...
RNW - INFORMASI, WARTA BERITA DAN ANALISA DALAM 10 BAHASA, 24 JAM SEHARI, MELALUI RADIO, TELEVISI DAN INTERNET