“Sudah tercapaikah cita cita Proklamasi?” demikian tema yang diajukan kali ini. Sebuah pertanyaan yang memerlukan jawaban yang sangat luas serta tidak bisa dijawab begitu saja. Sebenarnya jawabannya bisa “sudah”dan bisa “belum”, atau bisa juga relatif sudah dan relatif belum.
Untuk mengingat kembali isi dari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, saya kutip dibawah ini dari “google” proklamasi kemerdekaan indonesia.
PROKLAMASI
Kami Bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama
dan dilaksanakan dalam tempo jang setjepat tjepatnja
Djakarta, hari 17, boelan 08 tahoen 05
Soekarno/ Hatta
Konsekwensi selanjutnya setelah pencanangan Proklamasi Kemerdekaan dengan menyatakan Kemerdekaan Bangsa Indonesia ini adalah sangat berat. Apalagi rakyat Indonesia telah dijajah sedemikian lama dan telak secara fisik dan psychis oleh Belanda dan Jepang (terutama di P. Jawa). Efek atau akibat2 penjajahan terutama oleh Belanda, tidak bisa dihapus begitu saja, walau seseorang sudah menyatakan kemerdekaan nya.
Salib yang kita panggul bersama sangat berat, demikian kiasannya, apa bila saya boleh memakai kata kata para rekan pemeluk Agama Kristen.
Perlu dicatat, bahwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 ini secara de jure tidak diakui oleh Negeri Belanda sampai hari ini. Negeri Belanda hanya menerima (bukan mengakui) sebab keadaan memang demikian, bahwa Negara Republik Indonesia itu sudah ada. Menerima. secara de facto.
Negeri Belanda hanya mau mengakui legitimasi “de jure” sekali saja, yaitu Penyerahan Kedaulatan pada 27 Desember 1949, dengan terbentuknya Negara Indonesia Serikat.
1. Cita2 Proklamasi sudah tercapai
Negara Republik Indonesia memiliki demikian luas areal, ber pulau2 serta memiliki ratusan suku dengan ratusan budaya dan bahasa. Bahasa disini artinya Bahasa Ibu. Yaitu bahasa yang di ucapkan oleh anak kecil begitu dia belajar berbicara. Dan itu pada umumnya bukan bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Bahasa Ibu, ada bahasa Batak, bahasa Jawa, bahasa Minahasa, dan sebagainya.
Itupun masih terbagi bagi lagi. Didalam suku Minahasa yang jumlah Manusianya tidak sebanyak suku Jawa, memiliki lagi bahasa dan budaya yang berbeda. Salah satu cita cita Proklamasi adalah adanya Persatuan dari para penghuni Negara Republik Indonesia ini. Kita melihat, dengan sedemikian bermacam ragamnya budaya dan bahasa dari suku2 penghuninya itu, kemudian kita sebagai Rakyat Indonesia bisa hidup seperti saat sekarang ini, maka bagi saya cita cita Proklamasi sudah tercapai.
Buktinya? Kita bisa berkumpul, makan dan minum bersama dengan masakan yang sangat berbeda ragamnya dan bercanda bersama dan mempunyai sense of humor yang sama antar suku suku dan bahkan bangsa lain yang sudah berdiam di Indonesia, seperti Arab, Cina, Eropa, India. Kita bisa berdoa bersama menurut agamanya masing2, atau beribadat bersama satu agama dan lain suku. Hal seperti ini TIDAK ADA DUANYA di Dunia ini. Inilah salah satu kehebatan Rakyat Indonesia.
Dalam hal ini cita cita Proklamasi dengan dasarnya Sumpah Pemuda 1928, telah tercapai dan harus dipertahankan, dijaga, dipupuk disirami biar tetap semakin subur. Memang kerukunan yang absolut mutlak 100% rukun damai sejahtera, sangat sulit dicapai. Bahkan di Belanda pun dengan hanya 17 juta penduduk dan negara satu daratan yang relatif tidak luas, juga tidak ada kerukunan yang absolut.
2. Cita cita Proklamasi belum tercapai
Pemindahan kekuasaan seperti tertera dari teks Proklamasi sudah terlaksana, dimana Negara Indonesia sudah dikendalikan oleh bangsanya sendiri. Terlepas dari warna politik yang berdiri dibelakangnya.
Akan tetapi bila kita menyimak isi Preambule (Pembukaan) UUD 45 dan batang tubuh UUD 45 Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, Pasal 33, ayat 3, maka cita cita Proklamasi masih jauh dan sangat jauh belum tercapai.
UUD 45 adalah sebagai arah jalan penunjuk, bagaimana dan kearah mana Negara Kesatuan Republik Indonesia ini harus berjalan. Kita katakan sebagai road map nya Bahkan ada yang menye-
butnya UUD 45 sebagai “kitab suci “nya NKRI.
Kutipan dari Buku “UUD 1945 dan Amandemennya” Penerbit Trinity 2007. Cetakan Pertama. Setelah Amandemen yang ke 4.
Preambule:
“….......membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial......dstnya”
Kemudian Bab XIV, Pasal 33, ayat 3 “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran Rakyat”
Kita rasanya tidak perlu lagi membeberkan contoh2 KKN, ketidak adilan, kemiskinan rakyat yang sangat extrem, juga kekayaan sementara orang Indonesia yang extrem, serta penyimpangan2 yang terjadi, baik di lembaga Yudikatif, Legislatif dan Exekutif di Indonesia selama ini. Baik dari sejak Pemerintahan Presiden Soekarno 1945 sampai Presiden Soesilo BY 2010 ini.
Menyimak ketimpangan ketimpangan sosial ekonomi moral dan moril yang bahkan sering sangat extrem tersebut, penulis berpendapat, Cita cita Proklamasi belum tercapai.
Tetapi bila mengingat betapa sulitnya situasi yang diakibatkan oleh sejarah bangsa Indonesia serta situasi geopilitis Indonesia, maka sebenarnya kita sudah harus bersyukur, bahwa kita masih bisa seperti sekarang ini. Jadi ini apa yang saya sebutkan bahwa secara relatif cita2 Proklamasi sudah tercapai.
Penulis ingin mempergunakan kesempatan ini untuk mengusulkan perbaikan Isi dan Struktur Fisik dari UUD 1945 NKRI ini. UUD 45 sebagai RoadMap NKRI masih perlu kiranya di perbaiki.
Usul Penulis adalah sebagai berikut:
1. Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 1945, harus dimasukkan
dalam batang tubuh UUD 45, pada Bab I Bentuk dan Kedaulatan
2. Kata PANCASILA harus dimasukkan juga di dalam Preambule. Disana hanya ada urainnya saja, tetapi tanpa ada kata PANCASILA
3. Penulisan UUD 45 tidak bisa meloncat dari Bab III ke Bab V, tanpa melalui Bab IV, dimana
Bab IV ini mengenai DPA yangsudah dihapus existensinya.
Marilah kita anyam dan kita rajut terus rasa ke Indonesiaan kita. Amanah yang kita panggul, walau
berat, akan menjadi ringan bila kita panggul bersama. Kompak dan ber iktikad baik.
MERDEKA RAKYAT INDONESIA. MERDEKA LAHIR DAN BATHIN. AMIEN!!
Oleh: Purbo Baskoro Dr. Hadinoto
Artikel ini diikutsertakan dalam sayembara Cita-cita Proklamasi. Demi menjaga keaslian, artikel diterbitkan tanpa proses editing dari redaksi. Dalam beberapa kasus, Ranesi hanya mengubah judul untuk keperluan teknis. Isi dan format di luar tanggung jawab Ranesi.















Pancasila sudah banyak yang meninggalkannya mereka engak sadar bahwa dasar Negara ini berdiri karena adanya pancasila sebagai Ideologi bangsa indonesia. Jadi bagai mana kita harus memulikan atau pun menghidupkan lagi apayang menjadi Ideologi bangsa kita. Seperti menghidupkan gotongroyong dan bersosialisasi kepada masyarakat.
Rumusan dan tafsiran Pancasila yang benar harus ditegaskan lagi oleh Negara sesuai cita-cita founding father. Dan tafsiran yang benar itu harus disosialisasilkan secara intensif kepada rakyat segala lapisan. Sebab akhir-akhir ini timbul pemikiran yang melenceng bahwa Rumusan Pancasila sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa itu sudah tidak cocok lagi. Menurut mereka yang benar Ketuhanan berdasarkan Allah SWT.
Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.