Stasiun televisi pemerintah Libia menuduh Belanda melakukan tindakan mata-mata, menyusul penahanan sebuah helikopter Angkatan Laut Belanda dan tiga awaknya oleh milisi pemerintah.
Misi helikopter tersebut adalah mengantar jemput mata-mata ke wilayah Libia, demikian menurut TV Libia yang juga menyebut-nyebut adanya konspirasi internasional atas negara yang sedang dilanda pemberontakan rakyat tersebut.
Tuduhan ini mempengaruhi usaha membebaskan para awak, demikian ahli hukum Geert-Jan Knoops pada media Belanda Jumat (4/3). Dia menekankan, berdasarkan hukum internasional, status mata-mata berbeda dengan status tahanan perang. Knoops menambahkan, kementerian luar negeri Belanda harus bergerak lebih cepat untuk membebaskan mereka.
Selain itu Knoops menambahkan karyawan kedutaan besar Belanda di Libia tetap berada di lokasi dan bisa memberi bantuan hukum. Otoritas pertahanan Belanda mengatakan mereka tidak mendapat pernyataan resmi pemerintah Libia atas tuduhan spionase tersebut.
Sedikit Komentar
Para pejabat pemerintahan Belanda tidak banyak berkomentar dalam hal ini. Menteri Pertahanan Hans Hillen menjelaskan dia tidak bisa bicara lebih banyak dengan alasan keamanan para awak helikopter. Yang paling penting adalah membawa mereka pulang, demikian Hillen kepada harian De Telegraaf. Menteri luar negeri Uri Rosenthal juga mengatakan terlalu banyak informasi yang dipublikasikan bisa mempengaruhi perundingan dengan pemerintah Libia.
Selamat
Sementara warga Belanda yang akan dievakuasi tersebut sudah kembali ke Belanda dan dalam keadaan baik. Pria tersebut bekerja untuk perusahaan Royal Haskoning. Selain pria Belanda tersebut, seorang perempuan Swedia 64 tahun juga dievakuasi.
Ketiga awak helikopter ditangkap Ahad lalu ketika mencoba mengevakuasi kedua orang tersebut dari kota pinggir pantai Sirte, kota asal Gaddafi. Yang ditangkap termasuk pilot perempuan Yvonne Niersman (30 tahun) yang ambil bagian dalam misi membebaskan sebuah tanker Jerman yang disandera bajak laut Somalia tahun lalu.






















Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.