Radio Netherlands Worldwide

SSO Login

More login possibilities:

Tutup
  • Facebook
  • Flickr
  • Twitter
  • Google
  • LinkedIn
Depan
Jumat 25 Mei RNW - INFORMASI, WARTA BERITA DAN ANALISA DALAM 10 BAHASA, 24 JAM SEHARI, MELALUI RADIO, TELEVISI DAN INTERNET
Janda Rawagede
Avatar Joss Wibisono
Map
Hilversum, Belanda
Hilversum, Belanda

Korban Rawagede dan Hak Ganti Rugi Belanda

Diterbitkan : 22 Februari 2012 - 4:46pm | Oleh Joss Wibisono (Foto: Michiel Maas)
Diarsip dalam:

Dengan meminta maaf dan membayar ganti rugi soal Rawagede, Belanda pantas berharap martabatnya meningkat. Patut dipertanyakan hal serupa juga diharapkan oleh Indonesia.

Maklum, banyak penerima santunan Belanda yang kemudian merasa dipaksa membagi-bagikan dana itu. Ada yang berpendapat pemaksaan itu justru memalukan.

Terkait:

Sebermula, konon, 181 orang ahli waris korban pembantaian Rawagede mendaftarkan diri menggugat Belanda. Tapi hanya sembilan yang memenuhi syarat mengajukan gugatan pada pengadilan. Syarat utamanya mereka sudah lahir pada tahun 1947, ketika tentara tentara Belanda menghajar desa Rawagede yang sekarang bernama Balongsari.

Secuil kesempatan
Artinya, mereka yang lahir sesudah 1947 bisa saja mengajukan gugatan, tetapi tidak bakal diterima oleh pengadilan Belanda. Walaupun mungkin ahli waris, mereka dinyatakan tidak menderita akibat serbuan membabi buta tentara Belanda.

Malapetaka 9 Desember 1947 itu memang tidak mungkin dirasakan oleh mereka yang lahir sesudahnya. Jangankah hak, mereka yang lahir pada tahun 1970an, seperti kebanyakan yang menyatakan diri ahli waris, jelas tidak punya secuilpun kesempatan memperoleh ganti rugi.

Ketentuan pengadilan inilah yang ingin dijelaskan oleh Jeffry Pondaag dari Yayasan K.U.K.B di Belanda kepada warga Balongsari. Penjelasan ini perlu karena beredar berita ganti rugi 20 ribu euro per orang (sekitar Rp. 240 juta) itu akan dibagi rata pada ahli waris yang mencapai 181 orang.

Pada 19 Desember 2011 ketika datang ke Balongsari Jeffry mendapati sebagian besar orang yang menerima santunan ganti rugi itu sudah menyerahkan sebagian dana kepada warga desa lain.

Rumah salah seorang janda yang dikunjungi Jeffry juga sudah dikerumuni banyak orang. “Mereka maunya kita tidak ikut campur lagi,” tutur Jeffry kepada Radio Nederland, “karena kita sudah serahkan dana kepada para janda dan ahli waris.”

Tetapi orang-orang tarik menarik, mendorong dan berdesak-desak. “Pak lurahnya pada saat itu tidak ada, kabur atau entah ke mana,” Jeffry berlanjut.

Sobek bajunya
Dicarinya pejabat desa itu untuk minta keterangan. Sampai di rumah lurah, menurut Jeffry ada orang yang menelpon polisi. Polisi datang dan menyelamatkannya, bersama pengacara Irwan Lubis, Jeffry Pondaag dibawa ke kantor polisi. Sampai di kantor polisi dia baru paham gentingnya keadaan.

Yang juga berhasil menyelamatkan diri dari kejaran massa adalah Muchtar Wadjo dan anaknya Mustari Wardjo. Mereka kabur. Kepada Radio Nederland Mustari menunjuk bahwa keramaian baru terjadi setelah dana ganti rugi masuk rekening masing-masing janda dan ahli waris mereka.

“Kalau enggak dikasih 50% akan ada keadaan anarkis. Bahkan ada yang mengancam mau membakar rumah, mau bikin celaka,” demikian Mustari. Ia juga melihat bagaimana massa mengerumuni Jeffry Pondaag dan pengacara Irwan Lubis waktu mereka ke Rawagede.

“Bahkan Pak Lubis sampai sobek bajunya ditarik-tarik,” tegasnya.

“Saya pikir dana kompensasi sepeserpun tidak boleh jatuh pada orang lain yang enggak berhak. Terkecuali kita ngasih secara ikhlas. Makanya saya bertahan,” tutur Mustari pada Radio Nederland. Tapi tidak lama. Ayah Mustari, Muchtar Wardjo pulang setelah “ditelpon lurah yang mengatakan akur dengan 10%,” demikian Mustari.

Maksudnya mereka tidak perlu menyerahkan 50% ganti rugi yang diterima, cukup 10% saja. Ternyata sesudah sampai di rumah kenyataannya lain. “Saya dan keluarga ditodong oleh kalangan kepolisian dan kelurahan. Ini secara paksa supaya bisa memberikan yang 50% itu.”

Uang mulia
“Apa yang bisa kita perbuat?” tukas pengacara Irwan Lubis tak berdaya. Dia mempermasalahkan pengertian ahli waris. “Kalau bicara tentang ahli waris korban perang kemerdekaan, maka saya kira dari Sabang sampai Merauke boleh dibilang berhak,” tandas Lubis.

Di Rengasdengklok juga ada kuburan perang, orang sipil. “Tapi apakah mereka juga berhak? Saya kira tidak,” tegas Lubis. Baginya, uang santunan Belanda itu bersifat mulia, “karena kompensasi, jadi dua pihak juga harus bertanggung jawab moral menyelesaikan itu.”

Maka pertanyaannya adalah bagaimana mungkin ketentuan pengadilan Belanda itu tidak dipahami warga desa? Bagaimana mereka bisa merasa berhak atas kompensasi yang hanya diberikan kepada sembilan janda atau ahli waris mereka?

Jeffry Pondaag, Irwan Lubis maupun Mustari Wardjo menunjuk pada pemberitaan media massa, terutama koran-koran lokal. Dan memang pelbagai pemberitaan itu tidak pernah menyinggung-nyinggung masalah hak, berita-berita itu bernada seolah-olah semua warga Rawagede berhak atas ganti rugi yang diserahkan kepada sembilan orang tadi.

Tentu saja media massa punya sumber berita. Dalam soal ini Pondaag, Lubis maupun Wardjo menunjuk Sukarman, 60 tahun, ketua Yayasan Rawagede. Yayasan ini sempat bekerjasama dengan Yayasan K.U.K.B pimpinan Jeffry Pondaag.

Benarkah Sukarman menyatakan para penerima dana santunan itu harus menyerahkan separuh dananya?

Penyisihan dana
Dengan tegas Sukarman menolak istilah pemaksaan. Baginya itu adalah penyisihan. ”Keluarga korban mengharapkan ada penyisihan dana.” Melalui Yayasan Sukarman mengaku sudah mengihtiarkan penyisihan dana itu.Tapi dia menghadapi kecemburuan massa yang besar, demikian pula ancaman.

“Serba salah saya. Makanya saya lepas. Itu urusan pemerintahan,” kata Sukarman kepada Radio Nederland.

Ibu Sukarman, Cawi, 86 tahun, termasuk salah satu penerima dana ganti rugi Belanda. Sukarman menyebut ibunya yang paling dulu sadar. “Menyerahkan malah paling awal,” tambahnya sambil buru-buru menegaskan sekarang masalah itu sudah selesai.

Aral yang melintangi gagasan Sukarman tidak datang dari warga desa saja. Jeffry Pondaag dari Yayasan K.U.K.B tidak menuruti kehendak Sukarman supaya seluruh dana ganti rugi itu diserahkan kepada Yayasan Rawagede.

“Saya dan Ibu Zegveld tidak mau bertanggung jawab kalau itu uang dikasih pada satu organisasi seperti Yayasan Rawagede,” tutur Jeffri sambil menyebut nama advokat yang mendampinginya, “nanti bisa tidak karuan. Kami lebih tenang kalau mereka langsung menerima dana itu pada rekening bank mereka masing-masing”.

Bagi-bagi memalukan
Tidak jelas bagaimana Pondaag berkomunikasi dengan Sukarman, tapi jelas pemimpin Yayasan Rawagede ini merasa tidak dipercaya. Sukarman, “Akhirnya Yayasan K.U.K.B enggak percaya, masyarakat juga enggak percaya. Ya silahkanlah. Pemerintahanlah yang menanganinya, bukan kami”.

Sukarman juga tidak paham ketentuan pengadilan bahwa ganti rugi hanya diberikan kepada ahli waris yang sudah lahir pada tahun 1947. Ia mendesak-desak supaya mencari tahu soal Ibu Kesah yang walaupun sudah meninggal tapi ternyata tidak menerima ganti rugi. Ia menunjuk pada dua orang lain yang sudah meninggal dapat ganti rugi yang diterima anak-anak mereka.

Tutur Jeffry Pondaag, “Anak Ibu Kesah lahir setelah Pembantaian 1947. Jadi dia tidak dikabulkan dalam hukum Belanda.” Menyebut peristiwa bagi-bagi ganti rugi itu memalukan, Pondaag berjanji akan berupaya sekuat tenaga supaya di masa depan kejadian itu tidak terulang lagi.

Diskusi

Bung Leo 27 Februari 2012 - 12:30pm

Kita bisa sama sama membela kepentingan rakyat dan bangsa indonesia kapan dan dimana saja. Tapi pertanyaannya yang tak dapat dielakan ialah, Apakah benar, NKRI itu negara merdeka dan berdaulat mutlak ataukah tidak? Dapatkah pemerintah NKRI dengan gagah berani membuktikan bahwa, NKRI adalah negara merdeka dan berdaulat dari Sabang sampai ke Maroke. kalau ada pembuktiannya, maka sayapun bersedia membela semua kepentingan NKRI apapun bentuknya. terimakasih. Agar kita semua tidak saling mencurigai dan meragukan.

dadang ono ono sukampret 23 Februari 2012 - 7:57pm

KUCINTA NIA ZULKARNAEN SIDARA BELANDA PUJAAN HATIKU

unang 23 Februari 2012 - 7:20am

waduh ninininideuih jami euy nini bisa ka balanda

mbahpur 22 Februari 2012 - 8:10pm / Indonesia

Pengacara kan biasanya punya Surat Kuasa. Itu saja dilihat siapa2 yang memberikan Kuasa ke pengacara untuk mengurus kasus Rawagede ini.
Sembilan, sepuluh, 188, atau seluruh warga? Dan isinya Surat Kuasa apa..

Kirim komentar

Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.

Isi bagian ini tidak akan ditampilkan untuk umum.
  • Tag HTML yang dibolehkan: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd> <p> <br>
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.
  • Alamat web dan email otomatis akan diubah menjadi link.

Informasi lebih lanjut tentang opsi format tulisan

Video pilihan

Stedelijk Museum Amsterdam Dibuka untuk Pers
Stedelijk Museum di Amsterdam dibuka untuk pers Rabu (09/05), setelah...
Terapi Virtual untuk Korban Pelecehan Seksual
Tim psikolog Universitas Erasmus Rotterdam, Belanda, menggunakan...
RNW - INFORMASI, WARTA BERITA DAN ANALISA DALAM 10 BAHASA, 24 JAM SEHARI, MELALUI RADIO, TELEVISI DAN INTERNET