Pengadilan internasional tak dapat melayani korban kejahatan perang massal dengan baik. Uang ganti rugi dapat meningkatkan ketegangan di lingkungan korban. Namun sering pula tidak ada uang sepeser pun untuk ganti rugi.
Lebih baik mengganti penderitaan itu dengan proyek bantuan, kata Guru Besar Hukum Internasional Rianna Letschert.
Setelah bertahun-tahun berjuang di pengadilan, sembilan orang keluarga korban Rawagede akhirnya masing-masing mendapat ganti rugi 20 ribu euro dari pemerintah Belanda. Itu adalah uang ganti rugi untuk kejahatan perang yang dilakukan tentara Belanda tahun 1947.
Namun sayangnya ganti rugi itu justru menimbulkan dampak yang tidak diharapkan. Tentara Belanda kala itu membunuh 431 orang di Rawagede.
Menurut Guru Besar Rianne Letschert, korban kejahatan perang massal harus dikompensasi dengan cara lain.
"Di Rawagede, dengan mendapat 20 ribu euro anda sudah menjadi jutawan. Hal itu menimbulkan ketimpangan dalam masyarakat. Saya merasa bahwa anda harus menyadari, bantuan seperti ini bisa menimbulkan dampak yang kurang positif."
Guru Besar Hukum Internasional dan Korban di Universiteit Tilburg tersebut mempelajari posisi korban kejahatan perang massal.
Proyek bantuan
"Masalahnya hukum internasional terlampau memfokuskan pada kasus individu. Di sana ada kejahatan dan korban yang punya hak atas ganti rugi. Namun cukup sulit memberikan ganti rugi itu kepada korban massal. Akan lebih berguna jika dana itu dijadikan proyek pembangunan yang dapat memberikan dampak lebih baik bagi keseluruhan masyarakat."
Seperti yang dilakukan oleh Mahkamah Pidana Internasional ICC di Den Haag. Mereka mendirikan proyek di negara tempat mahkamah tersebut memiliki kekuasaan yurisdiksi untuk membantu para korban.
Kristin Kalla dari ICC mengatakan: "Saat ini kami punya proyek-proyek di Uganda Utara, dan Kongo Timur. Kami memfokuskan diri pada antara lain perempuan muda yang diculik. Kami juga mendengar bahwa perempuan-perempuan ini kadang diperkosa dan kembali ke tempat asal mereka dengan bayi hasil perkosaan. Jadi kami berupaya agar perempuan-perempuan muda itu dapat diterima kembali di tengah masyrakat. Atau di Uganda Utara, di saana banyak korban dari 'Pasukan Perlawana Tuhan' yang kehilangan bibir, hidung atau kuping mereka. Untuk mereka kami menyediakan sarana operasi plastik."
Kompensasi
Bantuan itu lebih cocok untuk para korban dibanding ganti rugi. Dalam kasus Mahkamah Pidana Internasional dengan pemimpin Kongo Thomas Lubanga misalnya itu hanya menyangkut tentara anak-anak yang pernah direkrutnya.
Jika ada vonis, maka hanya korban tentara anak-anak yang mendapat ganti rugi. Bukan korban lainnya.
Dana korban dari Mahkamah Pidana Internasional itu berjumlah tiga juta euro. "Dengan anggaran itu maka sedikit yang bisa diganti. Jadi jika bantuan pembangunan bisa berbuat lebih banayak untuk mencukupi kebutuhan masyrakat, maka saya salah satu pendukungnya," kata Letschert.
Kurangnya dana juga memainkan peran penting di Rwanda. "Jika ada banyak korban kejahatan perang di negara yang sedang dalam pembangunan maka kadang tidak ada dana lagi untuk membantu korban secara individu."
Korban atau pelaku
Tidak hanya itu, Rwanda juga punya masalah lain yang cukup pelik. Di kasus lain seseorang bisa menjadi korban namun di kasus sebelumnya, ia adalah pelaku. Apakah mereka punya hak mendapat kompensasi?
Carla Ferstman dari organisasi bantuan Redress di London punya sikap jelas. "Hal itu tidak menjadi masalah. Korban tetap korban yang punya hak mendapat kompensasi. Tidak peduli apakah ia juga orang yang sama sebagai pelaku dalam kasus lainnya."
Redress memberikan bantuan hukum kepada korban penyiksaan dan korban perang. "Kami berharap bisa membantu para korban. Itu tentu saja tergantung dari jenis kejahatannya dan juga jenis kompensasi yang harus diterima korban."
Uang, proyek pembangunan atau bantuan hukum. Apapun namanya pengakuan merupakan hal yang paling utama bagi para korban. Letschert: "Dalam kasus Rawagede, bisa saja dibangun sekolah. Namun yang penting bagi keluarga korban adalah pengakuan atas penderitaan mereka."





















Kalau saja pemerintah Indonesia itu jujur dan adil dalam existensi bernegara, maka pada hari inipun, aku bersedia 100% seluruh jiwa ragaku membela dan ikut memperjuangkan hak Rakyat kita semua. Tapi apalah dayaku, ternyata, pemerintah NKRI tidaklah jujur dan adil dalam bernegara, untuk itu, selalu aku katakan, hilangkan dahulu itu kepalsuan dan keilegalan bernegara itu, dan lihatlah bagaimana sikap kita sebagai anak bangsa dan negara itu memperjuangkan semua hak kita secara bersama dalam arena Juridiksi. Tapi kalau tetap saja dengan kepentingan diri sendiri, maka senjata makan tuannya sendiri.
Mereka itu sudah tua-tua, Mereka adalah korban langsung dari kekejaman bangsa belanda. Sekarang masalahnya adalah mereka tidak bisa bekerja lagi untuk menghasilkan uang karena badan sudah sakit-sakit dan tidak berdaya. Cuma uang tadi jangalah diberi kontan karena mereka tidak bisa melinduginya lagi. 20 ribu euro jika di depositokan maka mereka akan mendapa uang kira-kira satu setengah juta rupiah. Dan dibagi 30 hari maka rata-rata mereka akan mendapatkan uang Rp 50.000/hari. Jadi hanya cukup untuk hidup seharian dengan 3x makan ditambah keperluan harian. Mungkin jika mereka lebih hemat maka ada sisa pembeli baju baru 1/bulan. Jika mereka perokok maka uang itu akan habis setiap hari. Itulah arti bantuan bagi mereka yaitu menyenagkan masa tua mereka.!!! Jadi akan lebih manusiawi jika diberikan langsung. Jangan ditukar dengan ide-ide lainnya. Aku rasa ada lagi orang belanda yang ingin mengabil keuntungan dengan cara membuat yayasan dan pekerja tetap orang belanda. Mereka itu tidak bekerja gratis tetapi tetap meminta balas jasa/gaji bulanan. !!!
Ada 2 hal yang perlu dipertimbangkan. a. Indonesia bukanlah negara atau bangsa. Itu adalah sebuah istila yang tidak berhubungan dengan negara atau bangsa. Itu adalah istilah para petualangan dibidang arkiologi dikala itu. b. Indonesia kemudian diakui sebagai suatu bangsa dan negara setelah melalui Konferensi Meja bundar di Den Haag belanda 1949. Melanggari hasil hasil KMB ini, menjadikan diri sebagai kriminal international dan penjahat perang. Maka pada tanggal 17 agustus 1950 di Jakarta, Sukarno menggantikan status kedaulatan Negara fedferasi Republik Indonesia dengan NKRI yang tidak ada hubungannya dengan pernyataan "Perjanjian KMB dan UNCI 1949" Akibatnya, Indonesia menjadi negara palsu dan ilegal, sementara pemerintahnya adalah berstatus kriminal international. Jadi, sekarang siapa yang ilegal dan kriminal international, INDONESIA buatan Sukarno 17 agustus 1950 di Jakarta.
Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.