Indonesia telah menerapkan larangan import babi sementara. Selain babi, produk-produk lain yang mengandung babi juga dilarang. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah virus flu babi.
Departemen Perdagangan menyatakan hari ini di situs mereka bahwa pelarangan akan berlaku selama 10 bulan, karena mereka berpendapat bahwa "penyakit ini tidak bisa ditularkan dari hewan ke manusia."
Organisasi PBB FAO menyatakan, tidak ada risiko tertular flu babi dari mengkonsumsi hewan tersebut.
Lebih dari 1000 kasus H1N1 terjadi di Indonesia sejak Juni 2009. Sepuluh orang meninggal dunia akibat virus ini.

wikipedia_0.jpg)
















Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.