Radio Netherlands Worldwide

SSO Login

More login possibilities:

Tutup
  • Facebook
  • Flickr
  • Twitter
  • Google
  • LinkedIn
Depan
Selasa 21 Mei  
Kony2012
Map
Hilversum, Belanda
Hilversum, Belanda

Hukum Pidana Internasional Semakin Disorot Media Sosial

Diterbitkan : 15 Maret 2012 - 3:33pm | Oleh Peter Hooghiemstra (Foto: lighternorth)
Diarsip dalam:

Kampanye internet KONY2012 menjadi hype di seluruh dunia. Puluhan juta orang melihat film tentang Joseph Kony, pemimpin pemberontak Uganda yang menjadi buronan Mahkamah Pidana Internasional, ICC, Den Haag, Belanda.

Mungkin Kony sekarang bisa ditangkap lebih cepat. Tapi proses pengadilan akan makan waktu bertahun-tahun. Kecepatan jejaring sosial memberi kesan seolah-olah kenyataan bisa direkayasa.

Terkait:

Lubanga sebagai contoh
Proses pidana terhadap Thomas Lubanga di ICC di Den Haag, menunjukkan betapa uletnya penerapan hukum ini. Enam tahun lalu, dimulailah proses pengadilan terhadap Lubanga dan baru Rabu kemarin (14/03) warga asal Kongo ini dinyatakan bersalah melakukan kejahatan-kejahatan perang.

Inilah vonis pertama yang dijatuhkan ICC sejak pembentukannya 10 tahun lalu.

Kinerja ICC yang ternyata begitu bertele-tele, sangat berlawanan dengan kecepatan jejaring sosial yang berperan utama dalam kampanye KONY2012.

Organisasi Amerika Serikat Invisible Children memasukkan film di YouTube mengenai kejahatan perang yang diduga dilakukan oleh Joseph Kony, pemimpin Tentara Perlawanan Allah di di Uganda, Afrika. Film ini sudah 75 juta kali dilihat. Tujuannya adalah menangkap dan menyeret Kony ke ICC tahun ini juga.

Masih tanda tanya apakah perhatian terhadap Kony ini akan mempercepat menggiringnya ke Den Haag, kata Göran Sluiter, Guru Besar Hukum Pidana Internasional di Amsterdam: "ICC sudah sejak lama ingin menangkap Kony, tapi masalahnya dia tidak bisa ditemukan dan hal itu tidak bisa berubah sekejap mata melalui film ini."

Mengapa Kony?
Sluiter positif mengenai kampanye ini: "Perhatian atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan mereka yang diduga oleh ICC melakukan kejahatan tapi belum ditangkap, selalu bagus, karena itu bisa menolong kami. Tapi bisa dipertanyakan: mengapa justru Kony? Kan masih banyak yang dicari ICC."

Belum jelas apakah kampanye-kampanye berikutnya akan mendapat perhatian yang sama. Biasanya hype itu berturut-turut silih berganti dengan cepat sekali. Menurut Invisible Children prakarsa-prakarsa serupa KONY2012 akan semakin penting perannya bagi hukum pidana internasional.

Perhatian lebih banyak
Menurut Göran Sluiter perkembangan harus mengarah ke situ. "Kami lihat bahwa hukum pidana internasional semakin disorot lewat social media atau jejaring sosial. Di samping itu, bukti-bukti lebih banyak dan lebih cepat muncul melalui jejaring sosial dan telepon genggam. Di Suriah misalnya, HP-HP merekam pelbagai kekejian dan semuanya itu mudah dan cepat diakses seluruh dunia, termasuk oleh ICC."

Film mengenai Joseph Kony adalah prakarsa partikelir/swasta. "ICC tidak mengurus isi. Film serupa itu adalah penafsiran seseorang dan Kony belum bisa menanggapinya melalui proses pidana," kata Sluiter.

Karena Kony pun berhak mendapat proses yang adil, tegas Sluiter: "Tuduhan-tuduhan tersebut cukup berat dan jaksa penuntut pasti beranggapan dia punya cukup bukti untuk memulai proses. Tapi ICC harus beranjak dari asas praduga tak bersalah.... Sosok seperti Kony pun harus diberi jaminan dan garansi bahwa dia akan mendapat proses peradilan yang jujur dan adil dan dia bisa sepenuhnya membela diri."

Berarti proses serupa itu bakal berjalan sealot proses terhadap Thomas Lubanga. Kecepatan jejaring sosial memberikan kesan seolah-olah kenyataan bisa direkayasa. Tapi kenyataan selalu lebih alot daripada bayangan kita.

Diskusi

Anonymous 18 Maret 2012 - 11:43am

Kita semua harus bisa dan berani membicarakan kebanaran dari merasa takut terhadapnya. Siapapun, kalau anda merasa ada kebanaran yang harus dikemukakan bagi kepentingan orang banyak, nyatakanlah dengan terus terang agar menjadi maklum adanya. jangan takut dan bimbang, tetapi harus berani menentang kejahatan dan kesalahan. jangan biarkan tipu dan intimidasi merajalela disama tengan kita semua oleh para penguasa negeri ini.

J.H. Werinussa *** RMS *** 17 Maret 2012 - 7:02pm / Republik Maluku Selatan *** RMS ***

Pemimpin Besar kami Republik Maluku Selatan Mr. Dr. Chr.S.R. SOUMOKIL yang dibunuh oleh keputusan hakim militer NKRI di Jakarta pada tanggal 12 april 1966, adalah suatu fakta nyata tentang suatu tindakan dan perbuatan biadab yang bertentangan dengan semua ketentuan hukum International. Mr. Dr. Soumokil bukanlah pemimpin partei atau gerombolan dalam NKRI, beliau adalah Pemimpin Besar Negara Republik Maluku Selatan yang tidak boleh ditangkap dan dibunuh oleh pemerintah NKRI dengan penggunaan hukum kepalsuan dan ilegalnya itu. Karena RMS itulah Negara kami yang tidak mempunyai hubungan yang bagaimanapun dengan NKRI. *** Untuk itu, semua yang menyebut dirinya pemerintah NKRI atau Presidentnya *** menjadi tanggung jawab mutlak atas tindakan pembunuhan dan pernyataan Perang pada tanggal 15 Juli 1950 di Ambon oleh President RMS Pym. Tuan J.H. Manuhutu. Pemerintah NKRI benar benar adalah pemerintah kriminal international dan penjahat perang serta penjahat berat international. Mereka harus diperhadapkan kepangadilan International untuk mempertanggung jawabkan semua tindakan dan perbuatan biadabnya selama ini terhadap Negara Republik Maluku Selatan dan Rakyat serta Pemerintahnya. "Mena Muria"

Bung Leo 19 Maret 2012 - 6:53pm / RMS

Sehubungan dengan Dekrit President RMS Pym. Tuan J.H. Manuhutu tertanggal 15 Juli 1950 di Ambon yang artinya: "Negara Kini Tengah Berada Dalam Keadaan Darurat Perang" yang diserang secara ilegal oleh TNI atas perintah Sukarno dikala itu, membuktikan bahwa, pemerintah NKRI dan status negaranya, benar benar adalah berstatus palsu dan penyeranganya itu, adalah bersifat ilegal. Pemerintah NKRI terlibat dalam semua kejahatan Perang, Persekokongkolan Kejahatan Berat International atau Komplot Terory, Pembunuh, Perampok, dan pemalsu semua dokument PBB tentang status negaranya. Menguasai Territorial Integritas Republik Maluku Selatan dan menangkap serta membunuh para anggota Pemerintahan RMS yang sah, adalah sungguh bertentangan dengan semua ketentuan hukum International dan peraturan PBB. Untuk itu, siapa saja yang menjadi president pada NKRI, dialah yang bertanggungjawanb mutlak atas semua perbuatan kriminal dan ilegal terhadap Negara kami Republik Maluku Selatan, dan terlebih lagi pembunuhan terhadap Pemimpin Besar kami Mr.Dr. Chr.R.S. SOUMOKIL pada tanggal 12 April 1966 di Jakarta. Pemerintah NKRI benar benar adalah pemerintah kriminal international dan ilegal. "mena muria"

PARTAI KOMUNIS INDONESIA, 17 Maret 2012 - 3:34pm

Next in list would be ; Susilo Bambang Yudoyono, the hottest candidate outthere.

Jan Putu Mambesak 17 Maret 2012 - 3:26pm

Next in list ; SBY.

Bung Leo 15 Maret 2012 - 6:56pm / RMS PILIHANKU

Setiap pemerintah yang berkuasa melebihi serta bertentangan dengan semua ketentuan hukum International, dia patut dituntut dan dihukum sesuai dengan segala tindakan dan perbuatannya yang terlibat dalam melakukan berbagai tindakan kejahatan, seperti pembunuhan rakyatnya, (2). Merampas wilayah negara orang lain dan melakukan berbagai tindakan kejahatan perang terhadap kedaulatan negara dimaksud, kemudian menangkap dan membunuh pemerintah negara dimaksud dengan menggunakan hukumnya sendiri, (3). Mengumumkan Perang dengan Negara orang lain dan menyerangnya secara membabibuta tanpa ada kesudahannya dan terus menguasainya secara ilegal. (4). Memalsukan status kenegaraan dan semua dokument PBB menyangkut kedaulatannya sendiri. (5). Tidak mencabut Pengumuman Perang dan terus berkelanjutan dan bertindak secara manipulasi da kolaborasi serta komplotan teory bergabung dalam PBB. Ini harus dituntut, karena semua itu adalah termasuk dalam kejahatan Perang dan Penjahat Perang serta Penjahat berat International. Ini yang harus menjadi sasaran pelaksanaan hukum pidana di ICC di Den Haag Belanda terhadap semua negara yang pemerintahnya melakukan semua yang dimaksud dengan Kejahatan Perang dan Penjahat Perang serta Penjahat berat International. terimakasih.

Kirim komentar

Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.

Isi bagian ini tidak akan ditampilkan untuk umum.
  • Tag HTML yang dibolehkan: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd> <p> <br>
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.
  • Alamat web dan email otomatis akan diubah menjadi link.

Informasi lebih lanjut tentang opsi format tulisan

Video pilihan

Ranesi Pamit di Indonesia
Dalam rangka acara perpisahan RNW Indonesia 14 Juni di Erasmus Huis,...
Lampu Lalulintas Terlalu Cepat bagi Lansia
Makin banyaknya jumlah kelompok lansia ada dampaknya bagi masyarakat...