Mantan Jenderal Irak Ali Hassan al-Majid, lebih dikenal sebagai Ali Kimia, dieksekusi hari ini di Baghdad. Dia dinyatakan bersalah minggu lalu karena serangan gas beracun Halabja pada tahun 1988.
Ali Kimia dihukum gantung di Irak Senin ini, demikian juru bicara pemerintah Irak.
Ali Hassan Al-Majid dijatuhi hukuman mati untuk keempat kalinya minggu lalu. Dia didakwa bersalah atas pembunuhan 5.000 orang Kurdi di Halabja pada tahun 1988. Korban sebagian besar perempuan dan anak-anak.
Kota Halabja dibombardir dengan campuran gas mustard dan bahan kimia mematikan lainnya. Serangan digambarkan sebagai salah satu tindakan paling mengerikan dari rezim Saddam Hussein. Hakim Pengadilan Tinggi Irak menyebut pembunuhan terencana dan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.
Genosida Kurdi
Selain Ali Kimia, keponakan almarhum diktator Saddam Hussein, telah lebih dulu dijatuhi tiga kali hukuman mati. Antara lain untuk genosida suku Kurdi, eksekusi massal dan tindakan keras terhadap pemberontakan Syi'ah pada tahun delapan puluhan dan sembilan puluhan.
Hukuman mati tersebut tidak langsung dilaksanakan. Eksekusi Ali Kimia atas perannya dalam kampanye Anfal, kampanye serangan terhadap warga Kurdi, dijadwalkan Oktober 2007. Eksekusi ditangguhkan karena bertepatan dengan bulan Ramadan.
Persidangan dilanjutkan lagi atas tuduhan kejahatan lainnya. Korban Halabja juga menuntut kasus mereka dibawa ke pengadilan. Lebih dari 182.000 orang meninggal atas perintah dari Ali Kimia.
Tukang Jagal
Nama panggilan ini didapat Al-Majid atas kesukaannya menggunakan gas beracun. Pembantaian penduduk Kurdi menambahnya dengan; "Tukang Jagal Kurdistan".
Ali Kimia ditangkap pada Agustus 2003, lima bulan setelah invasi AS dan Inggris di Irak. Al-Majid adalah orang Irak paling dicari setelah Saddam Hussein dalam daftar Amerika. Saddam Hussein didakwa dan dieksekusi pada tahun 2006.


















Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.