Semakin berseru pluralis, Indonesia semakin ragam. Dan semakin ragam, semakin urgen seruan itu. Tetapi adakah minoritas yang juga kian ragam itu, menikmati hak-hak sipilnya selaku warga yang dijamin konstitusi?
Kasus serbuan minoritas atas nama agama terhadap minoritas LGBT, atau Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgenders di Surabaya baru baru ini, mengungkap pola baru sikap negara dan publik. Sejumlah minoritas itu boleh ada, tapi tak boleh menjadi jati diri sosial, dan tak boleh tampil secara institusional. Demikianlah nasib kaum Ahmadiyah, mereka yang terkena U.U. Pornografi, dan juga kaum LGBT tersebut.
FPI dan FPUI
Sebuah kelompok yang menyebut diri FPUI Front Persatuan Ummat Islam yang dikenal sebagai baju baru FPI, Front Pembela Islam bersama Hizbut Tahrir, baru baru ini melakukan serangan terhadap sebuah konperensi internasional di Surabaya. Konperensi ILGA, International Lesbian Gay Association itu, terpaksa batal.
Semula polisi menawarkan bantuan, tetapi minta dana yang harus disetor ke sebuah rekening di Jakarta. Akhirnya, para peserta konperensi harus keluar dari hotel dan polisi mengangkutnya dengan bus, demikian keterangan pihak penyelenggara konperensi
"Kami memang sudah tahu tentang ancaman serangan saat itu. Kami masih berharap, kalau kita tidak melakukan kegiatan apa pun, kami tidak akan diganggu. Tapi ternyata kehadiran kami di situ menjadi alasan utama mereka untuk membuat onar. Hanya kehadiran kami di situ saja. Boleh saja ada kelompok yang mau bilang kita pendosa atau apa, tapi kita punya hak untuk berasosiasi, hak untuk mengekspresikan diri, mau pun hak-hak lain yang sudah tercantum di UU kita. Kita harus lebih gigih lagi, lebih berani. Karena tentunya ini juga merupakan pukulan mundur. Sebetulnya mereka maunya supaya kita balik ke bawah tanah, supaya kita tidak terlihat lagi, tidak terdengar lagi. Itu yang akan terus kita lawan. Mereka tidak akan mentarget perorangan, tapi organisasi."
Dengan kata lain, dari sudut negara dan sebagian publik, masalahnya adalah kehadiran, bukan keberadaan mereka.
UU Pornografi
Baru baru ini, sejumlah kelompok masyarakat sipil meramaikan dukungan terhadap upaya peninjauan kembali UU Pornografi. Akhirnya Mahkamah Konstitusi menolak gugatan, dan UU Pornografi tersebut tetap tegak.
Hampir bersamaan waktu, sembilan perempuan yang disebut PSK, pekerja seks komersial, di sebuah kota, digerebeg polisi dengan dakwaan berpakaian tak bersusila, sementara banyak PSK lain tetap berfungsi. UU Pornografi telah menuntut korban ketika rumusannya tak mudah dijabarkan dan dapat dengan mudah mengancam minoritas penari, karya seni yang dianggap "tak bersusila".
Dua tahun lalu, kaum Ahmadiyah mengalami nasib serupa, dan akhirnya keberadaan mereka dibiarkan, namun dilarang menampilkan jati diri seperti yang mereka hayati sebagai bagian ummat Muslim.
Perlawanan terhadap kesewenangan atas nama mayoritas ini akhirnya pecah menjadi Peristiwa 1 Juni 2008 ketika sejumlah kelompok kecil atas nama agama menyerang kelompok pluralis pembela Pancasila, di dekat Gambir.
Peristiwa di Surabaya terhadap LGBT adalah insiden fysik kedua terbesar sejak Gambir.
Harus Lebih Maju
Jadi bagaimana prospek ke depan minoritas ini?
"Pertama kita memang harus lebih meningkatkan visibility kita sebagai kelompok yang ada, yang nampak, ya eksistensi yang nampak. Kedua kita memang harus lebih kreatif dalam pendekatan dengan politisi yang ada di DPR sekarang. Salah satu celah yang bisa kita ambil keberadaan banyak politisi baru yang berasal dari dunia selebriti media, yang rata-rata kan lebih terbuka terhadap keberadaan kita. Kelompok-kelompok lesbian/gay, transgenders, waria dan sebagainya yang ada di Indonesia, merekalah yang harus lebih maju ke depan, menyatakan eksistensinya dan menuntut haknya."
Dengan masalah dan tantangan seperti itu, kaum minoritas menjadi rancu. Mereka ada, tapi diharuskan seolah tak ada. Minoritas, singkatnya dilarang menetas, dilarang tampil. Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai pemerintahan demokratis pertama yang stabil pasca-Orde Baru, belum mampu memantapkan demokrasi yang setia konstitusi.
Menurut King Oey dari organisasi Arus Pelangi hanya negara yang mampu memisahkan kehidupan beragama dan kehidupan berbangsa, yang mampu menjamin hak hak minoritas tersebut.





















untuk FPI, utamakanlah jalan dialog, jangan pakai jalan vandalis dan kekerasan atau perilaku berlebihan lainnya. Ingat, di dalam al-Qur'an, umat manusia dihimbau untuk tidak bertindak berlebih-lebihan. Kalau memang mau mengutamakan moralitas, maka pakailah jalan dialog. InsyaAllah dengan pendekatan yang rasional dan pikiran jernih (tidak emosional), segala sesuatunya akan memperoleh jalan keluar.
Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.