Radio Netherlands Worldwide

SSO Login

More login possibilities:

Tutup
  • Facebook
  • Flickr
  • Twitter
  • Google
  • LinkedIn
Depan
Jumat 25 Mei RNW - INFORMASI, WARTA BERITA DAN ANALISA DALAM 10 BAHASA, 24 JAM SEHARI, MELALUI RADIO, TELEVISI DAN INTERNET
Avatar Rina Sitorus
Map
Den Haag, Belanda
Den Haag, Belanda

Deg-degan Urus Visa Pasangan

Diterbitkan : 28 Juni 2011 - 2:02pm | Oleh Rina Sitorus (RNW)
Diarsip dalam:

Akhirnya kita bertemu pasangan yang pas di hati dan diterima keluarga. Namun apa daya, si dia tinggal nun jauh di Belanda.

Walaupun sesama orang Indonesia, namun pasangan bekerja sebagai kennismigrant atau high skilled migrant di Belanda. Untuk bisa tinggal bersama pasangan, kita harus mengurus ijin tinggal (sementara). Berikut penuturan Carolina Rumambi yang belum lama ini punya pengalaman serupa.

Bikin Kaget
"Kesulitannya, ada sejumlah hal yang tidak diketahui dari awal, entah memang terlewatkan oleh saya atau bagaimana, tapi memang ada sejumlah hal yang tidak disebutkan di situs kedutaan besar Belanda dan ini sempat membuat saya harus bolak balik Surabaya - Jakarta," demikian Carolina. "Memang di kedutaan saya diberitahu apa saja yang harus dipersiapkan termasuk biayanya, tapi lebih baik lagi jika kita sudah bisa mempersiapkan semua sejak awal," lanjut Carolina.

Hal yang tidak disebut itu antara lain ijin tinggal pasangan yang harus dikirim via email serta biaya pendaftaran di Dinas Imigrasi (IND) Belanda. Ini cukup membuat kaget, karena biayanya lumayan, yaitu sekitar Eur 833.

Visa yang dimaksud Carolina adalah ijin tinggal sementara (MVV), yaitu ijin yang dibutuhkan untuk tinggal di Belanda lebih dari 90 hari dalam periode 6 bulan.

Bedanya
Jika visa liburan membutuhkan jaminan sejumlah uang di rekening bank, visa partner ini tidak demikian, karena pasangan bertindak sebagai sponsor atau penjamin. Pasangan harus punya tabungan cukup dan surat rekomendasi dari kantor.

Umumnya pengurusan visa pasangan kennismigrant tidak sulit, salah satu alasannya adalah pasangan tidak perlu lulus ujian bahasa dan budaya Belanda. Ini perbedaan terbesar dengan pasangan yang menikah dengan orang yang berpaspor Belanda.

Namun, visa partner ini jadinya tergantung pada ijin tinggal pasangan. Jadi, jika masa berlaku ijin tinggal pasangan di Belanda habis dan harus kembali ke Indonesia, pasangannya juga harus kembali.

Dokumen
Info lengkap bisa dilihat di situs web kedubes Belanda di Indonesia. Namun sebagai gambaran, berikut dokumen yang HARUS ADA (informasi disadur dari blog Carolina):

1. Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan ke depan.
2. Akte lahir terbaru, usahakan akte lahir kutipan kedua. Harus diurus di catatan sipil pemerintah kota dengan menyiapkan akte lahir yang lama. Lalu diterjemahkan ke dalam bahasa Belanda dan harus dilegalisir Kementrian Luar Negeri dan Kedutaan Belanda.
3. Surat pernyataan belum menikah/cerai dari CATATAN SIPIL, bukan dari KELURAHAN.
Untuk kennismigrant, syarat mengurus surat pernyataan belum menikah di catatan sipil : harus ada dokumen N1-N4. Sama dengan akte lahir, diterjemahkan dan dilegalisir.
4. Kartu Keluarga
5. Foto close up ukuran 4x6. Pemotretan harus dilakukan fotografer yang khusus foto visa.
6. Ijin tinggal pasangan di Belanda.
7. Surat keterangan dari Dinas Imigrasi Belanda (IND) bahwa pasangan memenuhi syarat sebagai penjamin. Surat ini harus diurus pasangan di Belanda.

Tips pribadi dari Carolina:

  1. Gandakan masing-masing dokumen minimal 2 kali.
  2. Kalo masih bingung, jangan sungkan menelpon kantor Kedutaan (Senin-Kamis HANYA pukul 13-15 WIB dan Jumat pukul 12-14 WIB).
  3. Yang terpenting, jangan nekat pergi ke kedutaan jika dokumen belum lengkap karena tidak akan membantu apapun dan tidak akan diterima.

Menurut Carolina, waktu keseluruhan proses pengurusan ijin tinggal sementara tersebut kurang lebih 6 bulan. Selamat berjuang dan semoga sukses!

Klik di sini untuk dengarkan obrolan dengan Carolina:

 

Diskusi

Kirim komentar

Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.

Isi bagian ini tidak akan ditampilkan untuk umum.
  • Tag HTML yang dibolehkan: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd> <p> <br>
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.
  • Alamat web dan email otomatis akan diubah menjadi link.

Informasi lebih lanjut tentang opsi format tulisan

Video pilihan

Stedelijk Museum Amsterdam Dibuka untuk Pers
Stedelijk Museum di Amsterdam dibuka untuk pers Rabu (09/05), setelah...
Terapi Virtual untuk Korban Pelecehan Seksual
Tim psikolog Universitas Erasmus Rotterdam, Belanda, menggunakan...
RNW - INFORMASI, WARTA BERITA DAN ANALISA DALAM 10 BAHASA, 24 JAM SEHARI, MELALUI RADIO, TELEVISI DAN INTERNET