Komisi Uni Eropa memulai kampanye untuk meningkatkan kesadaran para penumpang angkutan umum atas hak mereka.
Para penumpang pesawat dan kereta internasional di Eropa baru-baru ini mendapat lebih banyak hak untuk mendapatkan ganti rugi apabila terjadi keterlambatan atau kehilangan bagasi. Penumpang kereta antar negara, misalnya, bisa mendapat ganti rugi apabila kereta terlambat lebih dari satu jam.
Bagasi yang rusak di kereta bisa mendapat ganti rugi sampai 1300 Euro (sekitar 15 juta Rupiah). Untuk perjalanan dengan pesawat, para penumpang punya hak ganti rugi apabila terjadi keterlambatan lebih dari tiga jam.


















Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.