Konflik perbatasan Indonesia-Malaysia terus merebak. Presiden SBY menyinggung masalah ini di Mabes TNI. Reaksi pertama Malaysia muncul dari Deputy Menlu Richard Riot.
Bersabar
Menurut Richard Riot kedua negara harus terus mencari jalan keluar untuk sengketa wilayah perbatasan laut antara Pulau Bintan dan Johor. Apabila tidak dicapai kesepakatan kemungkinan Malaysia akan mengajukannya kepada Mahkamah Internasional di Den Haag. Hikmahanto Juwana guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, menasihati pemerintah untuk bersabar dan jangan terburu-buru maju ke mahkamah internasional. Ingat kasus Sipadan dan Ligitan, di mana Indonesia kehilangan kedaulatan atas kedua pulau tersebut.
Penangkapan Nelayan
Menurut guru besar hukum internasional ini konflik antara Indonesia dan Malaysia dapat dipisahkan menjadi dua. Yang pertama: di mana letak terjadinya penangkapan. Apakah di daerah kedaulatan Indonesia, atau wilayah kedaualatan malaysia atau di wilayah yang sedang dipersengketakan antara Indonesia dan dan Malaysia. Yang kedua: apakah para petugas KKP yang dimintai keterangan oleh polisi Malaysia, itu dapat dibenarkan untuk diperlakukan sebagai pelaku kejahatan.
Johor-Bintan
Wilayah yang dipersengeketakan Indonesia dan Malaysia terletak aantara Johor Malaysia dan Pulau Bintan Indonesia. Tepatnya antara Tanjung Berakit, Bintan dan Kota Tinggi, Johor. Tahun 1979 Malaysia mengklaim secara sepihak hingga menjorok ke Indonesia. Tetapi berdasarkan peta yang diajukan Indonesia, juga secara sepihak, menjorok ke Malaysia.
Deputy menlu Malaysia Richard Riot menyatakan, kedua negara terus mencari jalan keluar lewat perundingan. Tetapi apabila tidak dicapai kata sepakat lewat jalan ini, maka kemungkinan pemerintahnya akan mengajukan kasus ke mahkamah Internasional ICJ di Den Haag. Indonesia kehilangan satu kali kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan, setelah para hakim mahkamah internasional menyatakan bahwa itu adalah bagian Malaysia.
Dipeti-eskan
Karena itu Hikmahanto Juwana menyarankan agar pemerintah terus berbicara dengan Malaysia. Kalau perlu diambangkan atau dipeti-eskan selama bertahun-tahun. Jangan sampai dibawa ke Den Haag dan Indonesia sekali lagi kehilangan kedaulatannya karena tidak siap membela diri di hadapan para hakim ICJ. "Lebih baik sabar daripada kehilangan kedaulatan".
Penjelasan lengkap Hikmahanto Juwana:






















kenapa yah waktu mengajukan kasus Sipadan Ligatan ke mahkamah Internasional di Den Haag , indonesia kalah , apa ada SUAP ??? padahal jelas itu milik INDONESIA. PERSETAN KALIAN JANGAN MEREMEHKAN INDONESIA
sesungguhnya malaysia negara yang iri dengan indonesia, mengambil kebudayaan dan makanan tradisional indonesia
Saya kalau jd Mlsia pun bgtu juga sbb tahu kalu tetangganya para pjabatnya snang korupsi mkr prut sj,jd prbtsan msti g kpikir jd gesr sj.
Pemerintah RI kasih anggaran Yang cukup untuk patroli perbatasan... jangan bangun gedung ampe triliunan.... memalukan.... selama belum ada kesepakatan... Tempatkan KRI di Tanjung berakit....
Pemerintah RI kasih anggaran Yang cukup untuk patroli perbatasan... jangan bangun gedung ampe triliunan.... memalukan.... selama belum ada kesepakatan... Tempatkan KRI di Tanjung berakit....
Cari penyelesaian secepat mungkin,jangan smp tercetusnya peperangan...pikirkan juga 2 juta rakyat indonesia yg berada di malaysia..karena baik buruknya mereka merupakan penyumbang devisa negara...jgn smp mereka mati konyol disana hanya karena salah tindak rakyat dan pemimpin2 kita disini.kalo ia pun hrs smp terjadi perang...tarik semua tki/w yg ada disana..tq
Malingsia itu pencuri licik yg penakut...dikit2 ICJ...kalau berani, bicara dgn Indonesia...jangan main belakang...ujung2nya nusuk. Jahat!
Gumana bisa menang, pengadilannya bule bule temen malingsia...
Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.