Parlemen Belgia dengan suara mayoritas menyetujui larangan burka atau jilbab cadar di tempat umum. Namun demikian, peraturan ini baru akan diterapkan apabila Senat Belgia menyetujuinya.
Beberapa sentor anggota senat masih ragu apakah larangan burka tersebut tidak bertentangan dengan peraturan Eropa. Diduga Senat Belgia baru akan mengambil keputusan setelah pemilu yang akan digelar di Belgia Juni mendatang. Pemilu tersebut dipercepat menyusul jatuhnya Kabinet perdana menteri Yves Leterme minggu lalu.
Negara pertama di dunia
Apabila peraturan baru ini diterapkan, Belgia akan menjadi negara pertama di dunia yang melarang burka di tempat umum. Bagi mereka yang melanggar larangan akan mendapat denda antara 15 sampai 25 Euro atau hukuman tahanan.
Menurut Daniel Bacquelaine, Pemimpin Partai Liberal MP, larangan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi tapi hanya akan diterapkan untuk orang yang menolak menunjukkan identifikasi mereka.
Rencana larangan terhadap burka juga dibahas di Prancis. Namun, Mahkamah tertinggi di Prancis sudah menasehati Presiden Sarkozy untuk membatalkan rencana tersebut. Secara hukum larangan tersebut akan sulit dipertahankan.
Kritik
Organisasi HAM Amnesty International dan Human Rights Watch mengkritik larangan burka tersebut. Menurut mereka, pelarangan burka ini melanggar hak orang yang secara sukarela memakai burka dan pada saat bersamaan larangan itu tidak akan membantu para wanita yang dipaksa memakai burka. Kelompok terakhir ini justru tidak akan keluar ke tempat umum kalau burka dilarang.
Selain itu jumlah pemakai burka di Belgia sangat sedikit. Di Prancis pemakai nikab lebih banyak namun jumlah itu masih relatif kecil.





















Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.