Radio Netherlands Worldwide

SSO Login

More login possibilities:

Tutup
  • Facebook
  • Flickr
  • Twitter
  • Google
  • LinkedIn
Depan
Jumat 25 Mei RNW - INFORMASI, WARTA BERITA DAN ANALISA DALAM 10 BAHASA, 24 JAM SEHARI, MELALUI RADIO, TELEVISI DAN INTERNET
Boris Dittrich, Advocacy Director, Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender Right
Avatar Lioe Hesseling
Map
Hilversum, Belanda
Hilversum, Belanda

Belanda Melanggar Hak Waria, Transsexsual

Diterbitkan : 15 November 2011 - 4:52pm | Oleh Lioe Hesseling (Foto: RNW)
Diarsip dalam:

Anda pasti punya KTP atau surat identifikasi lainnya. Jenis kelamin anda tercantum di situ. Lazimnya, jenis kelamin sesuai dengan penampilan fisik anda. Tapi bagaimana kalau tidak? Dan anda diminta mengidentifikasi diri. Repot, kan!

Menyodorkan kartu identifikasi tampak mudah. Tapi ini seringkali menjadi masalah dan menyebabkan penghinaan bagi waria, transgender/transsexual di Belanda yang merasa haknya dilanggar pemerintah melalui pasal 28 KUH Perdata.

"Pemerintah Jangan Campur Tangan Soal Baju Dalam Warganya," itulah desakan Human Rights Watch, HRW. Mereka meminta negara Belanda mencabut pasal tersebut. Boris Dittrich, juru bicara HRW soal lesbian, gay, biseksual dan transgender, LGBT, menyerahkan laporan HRW kepada pemerintah Belanda.

Waria, transgender
Waria, transgender bukan lagi hal aneh di dunia. Laki-laki merasa perempuan; perempuan merasa laki-laki. Kalau tidak nyaman dengan jenis kelamin alami, mereka memilih operasi. Di Belanda ongkos operasi kelamin ditanggung asuransi. 

Walau begitu, tidak setiap waria mau atau merasa perlu dioperasi untuk menunjukkan kejantanan atau sisi feminin mereka. Tapi itu bukan pilihan di Belanda, bagi waria yang ingin mendapat kartu identifikasi baru. Mereka harus memenuhi syarat pasal 28 KUH Perdata Belanda: menjalani terapi hormon, melakukan operasi kelamin dan harus mandul untuk selamanya.

Itulah tiga syarat soal perubahan jenis kelamin transgender yang berasal dari tahun 1985.

Belanda melanggar HAM
Belanda dikenal sebagai negara pelopor dalam hal-hal kontroversial: seperti pernikahan sesama jenis, euthanasia, legalisasi kanabis. Begitu juga ketika memberlakukan perundang-undangan transgender tahun 1985.

Tapi, demikian Boris Dittrich, 25 tahun kemudian UU itu sudah kadaluarsa dan Belanda ketinggalan zaman, karena sejumlah negara barat telah menyesuaikan UU mereka terhadap waria, seperti Spanyol, Portugal, Britania Raya. 

Menurut Boris Dittrich, persyaratan Belanda yang memaksa waria menjalani operasi sebelum diakui sebagai perempuan atau laki-laki, melanggar hak azasi manusia internasional. Karena itulah HRW mendesak pemerintah Belanda secepatnya menghapus semua persyaratan medis.

Perubahan identitas secara legal jangan dikaitkan dengan operasi fisik, ujar Dittrich.  

Di Belanda ada sekitar 100 ribu waria, transgender. Dan mereka itu setiap hari berhadapan dengan sisi-sisi negatif peraturan tersebut.

Masyarakat tidak mudah menerima kaum transgender. Politisi pada umumnya sama sekali tidak peduli soal kepentingan kaum waria. Untung saja, demikian Dittrich, ada organisasi-organisasi yang memperjuangkan kepentingan, dan hak waria agar mereka diperlakukan sama.

L, P atau X
Setiap warga Belanda punya nomor masing-masing, dan itu sering dipakai pemerintah sebagai identifikasi. Jadi sebenarnya jenis kelamin L atau P di kartu identifikasi tidak perlu lagi. Australia belum lama ini memberlakukan undang-undang baru yang memberikan pilihan L, P atau X bagi warganya.

X bagi gender variance (mereka yang merasa baik laki-laki maupun perempuan) atau bagi mereka yang tidak mau mengisi jenis kelamin. Selandia Baru mulai membicarakan kemungkinan itu. Bisa saja, demikian Boris Dittrich, ini awal perkembangan baru dan dalam waktu 5 – 10  tahun, lebih banyak negara yang mempertimbangkan pembubuhan X  pada dokumen identifikasi.

Tapi untuk sementara, kalangan waria, transsexual dan gender variance di Belanda harus sabar menantikan amandemen pasal 28 KUH Perdata Belanda. Kalau disetujui kedua Majelis Belanda, perubahan itu akan mengakhiri diskriminasi terhadap waria dan mereka akan diperlakukan sama.

 

Boris Dittrich, jebolan fakultas hukum Universitas Leiden menjadi anggota parlemen Belanda (partai D66) selama 12 tahun lebih, sebelum hengkang ke New York untuk memperjuangkan hak LBGT melalui Human Rights Watch.

Selaku anggota parlemen, Dittrich merancang empat undang-undang yang diterima kedua Majelis Belanda dan disahkan. Berkat Dittrich, Belanda menjadi negara pertama di dunia yang mengijinkan pernikahan sesama jenis.

Sebelum masuk dunia politik, Dittrich menjabat hakim di pengadilan kota Alkmaar dan sebelumnya meniti karir sebagai pengacara di Amsterdam. Mantan anggota parlemen Belanda ini turut meluncurkan dokumen penting, the Yogyakarta Principles, pedoman universal hak azasi manusia yang berkaitan dengan orientasi sexual dan gender identity.

 

Terbaru

Sering dikunjungi

Ahmad Taufik bersama Xanana Gusmão di penjara Cipinang

Gerilyawan Serem dan Tapol Orde Baru

Orde Baru lahir sebagai rezim tapol. Begitu berkuasa, rezim otoriter ini sudah memenjara orang, bukan karena...
Hands Behind Prison Bars

Mereka Bukan Penjahat: Mengenang Tapol Orde Baru

Di zaman Orde Baru dulu, penjara Indonesia disarati tahanan politik, kalangan yang dipenjara karena keyakinan...

Diskusi

Kirim komentar

Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.

Isi bagian ini tidak akan ditampilkan untuk umum.
  • Tag HTML yang dibolehkan: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd> <p> <br>
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.
  • Alamat web dan email otomatis akan diubah menjadi link.

Informasi lebih lanjut tentang opsi format tulisan

Video pilihan

Stedelijk Museum Amsterdam Dibuka untuk Pers
Stedelijk Museum di Amsterdam dibuka untuk pers Rabu (09/05), setelah...
Terapi Virtual untuk Korban Pelecehan Seksual
Tim psikolog Universitas Erasmus Rotterdam, Belanda, menggunakan...
RNW - INFORMASI, WARTA BERITA DAN ANALISA DALAM 10 BAHASA, 24 JAM SEHARI, MELALUI RADIO, TELEVISI DAN INTERNET