Radio Netherlands Worldwide

SSO Login

More login possibilities:

Tutup
  • Facebook
  • Flickr
  • Twitter
  • Google
  • LinkedIn
Depan
Jumat 25 Mei RNW - INFORMASI, WARTA BERITA DAN ANALISA DALAM 10 BAHASA, 24 JAM SEHARI, MELALUI RADIO, TELEVISI DAN INTERNET
Avatar Thijs Bouwknegt
Map
Hilversum, Belanda
Hilversum, Belanda

Belanda Buka Kasus Lama Genosida

Diterbitkan : 10 November 2011 - 4:54pm | Oleh Thijs Bouwknegt (Foto: Careersteer)
Diarsip dalam:

Belanda berencana membuka kasus lama genosida dan kasus dugaan pembunuhan massal. Parlemen Belanda, Kamis (10/11) menyetujui undang-undang yang akan memperpanjang batas waktu untuk menyelidiki dan menuntut kasus genosida.

Berkat undang-undang yang berlaku surut dan kini diserahkan kepada Majelis Tinggi Belanda, De Eerste Kamer, Belanda akan memiliki kekuasaan lebih untuk menangani tersangka genosida dan kejahatan perang, serta bekerja sama lebih erat dengan mahkamah pidana di negara-negara lain.

Undang-undang menetapkan kasus yang berasal sejak tahun 1966, bakal dapat diproses.

Saat ini, Belanda bisa menuntut warga asing, tersangka kejahatan internasional, termasuk genosida. Namun itu hanya berlaku untuk kejahatan yang dilakukan setelah 1 Oktober 2003. Akibatnya ratusan orang yang dituduh melakukan kejahatan serius pindah ke Belanda.

Mereka berpikir akan lolos dari tindakan hukum. Belanda memiliki citra sebagai tempat aman bagi orang-orang seperti itu.

Tak bisa diterima
Hingga sekarang, seseorang hanya bisa dituntut jika tindak kejahatan atau genosida dilakukan oleh atau terhadap warga Belanda. Dalam kasus pembantaian di Rwanda (1994), Srebrenica (1995) dan Kamboja (1975-1979), pihak kejaksaan Belanda tidak bisa mengajukan tuntutan genosida, yang menurut hukum internasional adalah kejahatan paling serius.

Akibatnya, mereka terpaksa mengajukan tuntutan alternatif atas kejahatan perang atau penyiksaan, seperti dalam proses pengadilan pencari suaka Rwanda, Joseph Mpambara, baru-baru ini. Juli silam pengadilan Den Haag memvonisnya penjara seumur hidup karena bersalah melakukan kejahatan perang semasa berlangsungnya genosida.

Korban dan keluarga
"Tak bisa diterima bahwa seorang warga asing, yang bersalah melakukan genosida, tidak bisa dituntut, karena Belanda sebelum kejahatan tersebut dilakukan, tidak punya kekuasaan hukum. Ini tidak diinginkan para korban dan keluarganya," kata mantan menteri kehakiman, Ernst Hirsch Ballin, ketika mengusulkan amandemen.

Kendati demikian, ia juga mewanti-wanti dampak undang-undang yang berlaku surut. Menurut undang-undang baru, tersangka yang berada di teritori Belanda, bisa ditahan, termasuk tersangka yang transit di bandara Schiphol.

Jaksa dan tim investigasi khusus Belanda yang menangani kasus kejahatan internasional memperkirakan harus menangani lebih banyak kasus kejahatan lama tahun-tahun mendatang. Karena itu lah disusun undang-undang baru. Mayoritas kasus tersebut menyangkut pengungsi yang diduga melakukan kejahatan internasional, termasuk pembantaian di Rwanda, perang di Afghanistan tahun 1978-1992 dan khususnya, konflik di bekas Yugoslavia.

Kerja sama internasional
Undang-undang baru juga mengatur ekstradisi tersangka genosida dan kejahatan perang ke negara-negara lain dan pengadilan internasional. Selain itu juga memperbolehkan pengadilan Belanda mengambil alih kasus yang ditangani tribunal pidana internasional.

Kemampuan pengadilan internasional menuntut tersangka kejahatan perang dan hukum, tidak terbatas. Tapi karena memiliki mandat yang terbatas, ditambah sifat sementara pengadilan internasional, mereka terutama mengarahkan perhatian kepada tersangka kelas kakap.

Satu dampak penting undang-undang genosida baru adalah bahwa yang diduga bersalah melakukan kejahatan ringan, kini bisa ditangani atau diserahkan kepada otoritas Belanda.

 

Diskusi

suwir widodo 10 November 2011 - 8:28pm

genosida yg dikampanyekan di luar negeri cukup jelas definisinya. tapi genosida yg dikampanyekan aktifis papua merdeka masih babaliut..

Kirim komentar

Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.

Isi bagian ini tidak akan ditampilkan untuk umum.
  • Tag HTML yang dibolehkan: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd> <p> <br>
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.
  • Alamat web dan email otomatis akan diubah menjadi link.

Informasi lebih lanjut tentang opsi format tulisan

Video pilihan

Stedelijk Museum Amsterdam Dibuka untuk Pers
Stedelijk Museum di Amsterdam dibuka untuk pers Rabu (09/05), setelah...
Terapi Virtual untuk Korban Pelecehan Seksual
Tim psikolog Universitas Erasmus Rotterdam, Belanda, menggunakan...
RNW - INFORMASI, WARTA BERITA DAN ANALISA DALAM 10 BAHASA, 24 JAM SEHARI, MELALUI RADIO, TELEVISI DAN INTERNET