Hak untuk mendapat makanan adalah hak untuk hidup. Demikian disampaikan Jan Pronk, mantan Dubes Belanda untuk Sudan. Tapi, apa artinya slogan itu untuk mereka yang mati kelaparan di Afrika Timur?
Situasi yang sangat menyedihkan. Penduduk Somalia, Kenya dan Ethopia mati perlahan-lahan karena kelaparan. Berbagai organisasi bantuan dari seluruh dunia berupaya membagikan makanan tapi banyak sekali batu sandungan.
Organisasi muslim ekstrim Al Shabaab tidak mengijinkan bantuan masuk Somalia. Menurut Save the Children sulit sekali mencapai orang-orang yang menderita kelaparan yang tinggal di tempat terpencil di Kenya dan Ethiopia.
Jumlah minimal
Orang-orang ini punya hak untuk mendapat makanan, seperti tertera dalam Deklarasi HAM 1948.
"Hak mendapat makanan berarti anda bebas memilih mau makan apa. Artinya anda bisa makan dengan jumlah minimal yang diperlukan untuk bisa bertahan hidup. Ini juga hak untuk memproduksi makanan yang anda mau, sebagai petani. Jadi ada beberapa aspek," jelas Jan Pronk.
Tapi, dalam prakteknya sangat berbeda. Petani gurem di Afrika sering menjadi korban pengambilalihan lahan. Negara-negara Asia membeli lahan di sana untuk memproduksi makanan dan bahan bakar bio guna mencukupi kebutuhan mereka sendiri. Pengungsi di kamp Dadaab Kenya hampir kehabisan makanan. Tidak mungkin mereka bisa memilih makanan sendiri.
Marinke Ros dari LSM Save the Children menyatakan sebenarnya sangat aneh berbicara tentang hak untuk mendapat makanan. "Harusnya ini menjadi sesuatu yang tidak perlu dibicarakan lagi. Tapi, hak adalah sesuatu yang hanya bisa dicapai apabila semua pihak mengakuinya dan melakukan sesuatu untuk merealisasinya."
Hakim
Hak untuk mendapat makanan dilindungi oleh Hukum Interanasional. Secara teori orang bisa maju ke pengadilan apabila mereka merasa haknya ini dilanggar.
"Kalau hak asasi dilanggar, secara teori orang bisa maju ke pangadilan. Tapi, prosesnya akan panjang dan lama dan tidak punya dampak langsung untuk mereka yang kelaparan. Hak untuk mendapat makanan lebih berfungsi sebagai norma, ini adalah panduan untuk pembuat kebijakan internasional," ungkap Pronk.
Menurut Ros dari Save the Children, organisasi bantuan lebih memfokuskan diri pada hal-hal praktis.
"Masalah yuridis itu kompleks sekali. Kami lebih mementingkan hal-hal praktis, bagaimana memenuhi kebutuhan makanan bagi mereka yang membutuhkan."
Aksi
Komisi HAM Afrika berpendapat pemerintah atau instansi berwenang harus dibawa ke tribunal apabila mereka melanggar HAM. Menurut Komisi tersebut, Shell harusnya diadili karena menghalangi masuknya pasokan makanan di Delta Niger.
Selain itu negara-negara Afrika sekarang wajib meratifikasi hak-hak tertentu dalam hukum nasional mereka. Apakah ini berita yang menggembirakan? Pronk tidak begitu yakin. "Tapi, proses hukum tetap penting untuk menghindari kebijakan buruk."
Menurut Ros apa yang bisa kita lakukan tergantung pada situasi."Anda bisa saja bilang, ayo demo menuntut hak kita untuk mendapat makanan. Tapi, ini tentu saja bisa berbahaya. Orang-orang yang harus mengungsi karena tinggal di kamp-kamp hidupnya sudah susah. Masyarakat internasional harus memusatkan perhatian ke mereka."
-----------------------------------------------------
Sejarah hak mendapat makanan sebagai hak asasi
1948 - Deklarasi Universal HAM mengakui hak mendapat makanan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia dan dilindungi oleh hukum internasional
1966 - Kesepakatan Internasional di Bidang Ekonomi, Sosial dan Hak-hak Budaya (ICESCR) mengakui hak untuk mendapat makan dan bebas dari kelaparan.
1996 – KTT Makanan Dunia mengeluarkan Deklarasi Roma tentang pengurangan kelaparan pada 2015
2001 - Komisi Afrika untuk Kemanusiaan dan Hak-Hak Masyarakat mengakui hak mendapat makan sebagai bagian African Charter
2002 – Komis Afrika menyatakan Nigeria bersalah karena membiarkan perusahaan minyak Shell meracuni sumber makanan.
2004 – Organisa Pangan PBB (FA)) mendirikan panduan tentang hak makanan yang bisa diadopsi oleh negara-negara secara sukarela





















Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.