Radio Netherlands Worldwide

SSO Login

More login possibilities:

Tutup
  • Facebook
  • Flickr
  • Twitter
  • Google
  • LinkedIn
Depan
Jumat 25 Mei RNW - INFORMASI, WARTA BERITA DAN ANALISA DALAM 10 BAHASA, 24 JAM SEHARI, MELALUI RADIO, TELEVISI DAN INTERNET
Map
Jakarta, Indonesia
Jakarta, Indonesia

Arus Pendatang Gelap Bom Waktu Bagi Indonesia

Diterbitkan : 16 April 2010 - 2:07pm | Oleh Aboeprijadi Santoso (Foto: Flickr)
Diarsip dalam:

Nasib 250-an imigran ilegal, atau pendatang gelap dari Sri Lanka, yang sejak lima bulan ini terdampar di Merak dan Jakarta, hingga kini masih terkatung-katung. Indonesia menghadapi banjir imigran dari Sri Lanka dan Afghanistan. Mereka akan menjadi bom waktu karena Malaysia menolak mereka, sedangkan Australia menjadikan Indonesia sebagai 'buffer', atau perisai, untuk menghalangi perjalanan mereka menuju Australia.

Tiga hari setelah berakhirnya tenggang waktu (12 April) agar ratusan pendatang tsb meninggalkan kapal, Kementerian Luar Negeri RI belum berhasil menyelesaikan masalah imigran gelap yang terdampar di Merak. Oktober tahun lalu, mereka disergap marinir Indonesia atas permintaan pribadi PM Australia Kevin Rudd, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Maka hubungan Jakarta-Canberra menjadi mesra, tapi nasib ratusan imigran kini dikhawatirkan akan tumbuh menjadi masalah regional.

Sebanyak 254 imigran Tamil itu diusir dari Malaysia, dan kemudian menuju Pulau Christmas, wilayah Australia, dengan kapal seluas 30 meter persegi. Tak jelas, apakah mereka disergap marinir Indonesia di perairan bebas, atau di perairan Indonesia. Tapi tak lama kemudian, sebuah kapal yang lain dengan 78 imigran gelap pula, tiba di pulau yang sama. Pemerintah Australia memproses gelombang terbaru ini, sehingga ini memberi harapan kepada gelombang pendatang yang masih berada di Indonesia.

Klasifikasi
Celakanya, Canberra pekan lalu justru membekukan proses klasifikasi pengungsi tersebut sehingga pupuslah harapan 250-an pendatang tersebut, dan, akibatnya, mereka kini terdampar di pelabuhan Merak dan di Jakarta.

Selama ini arus pendatang menuju Australia selalu menjadi wewenang aparat imigrasi, tapi sejak banjir pendatang Rohingya dari Myanmar di Aceh dua tahun lalu, wewenang beralih ke Kementerian Luar Negeri. Masalah pendatang gelap menjadi rumit karena pemerintah RI cenderung menutup akses, demikian tutur Febi Yonesta, dari LBH Jakarta yang menjadi kuasa hukum para imigran tersebut:

"Ya itu terutama wartawan dan aktivis NGO. Terhadap advokat pun, sebagai penegak hukum yang dijamin oleh undang-undang juga ditutup aksesnya. Departemen luar negeri bersikap lebih keras. Misalnya memberikan deadline dan memberikan ultimatum dalam lima hari, apabila pengungsi itu tidak mau dipindahkan, maka akan dipindahkan paksa. Dipindahkan ke mananya tidak disebut. tapi pihak deplu juga bilang, tempat pemindahan itu masih didiskusikan. Tapi yang kami anggap aneh dan janggal, kenapa mereka memberikan ultimatum kepada para pengungsi di Merak. Ini pertema kali, karena sebelumnya itu mereka difasilitasi tanpa diultimatum. Tanpa dipaksa."

Namun juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, melalui telpon kepada Radio Nederland mengaku, Indonesia tidak akan memulangkan mereka ke negeri asal, melainkan, bersama badan PBB untuk pengungsi UNHCR, tengah mencari negeri ketiga yang bersedia menampung mereka.

Kini, dari 254 pengungsi tersebut, 16 ditahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan di Kuningan, dan hanya enam diantaranya, sedang diproses oleh UNHCR, yang juga sempat ditemui Radio Nederland, tapi sebagian besar harus hidup di tenda-tenda di pelabuhan Merak, bahkan belasan telah lolos dan lari. Kalau pun diproses, prosesnya bisa menelan waktu berbulan-bulan.

Indonesia bukan negara sasaran pengungsi, tapi lambat laun harus menampung arus pendatang dari Asia Selatan dan Barat. Saat ini, misalnya ada ratusan pendatang ilegal asal Afghanistan berkeliaran di Cisarua dan Sukabumi, Jawa Barat. Mereka difasilitasi lembaga internasional imigrasi I.O.M. yang didanai Australia.

Indonesia solution
Di Australia isu pendatang ilegal ini panas dan PM Kevin Rudd tampil dengan apa yang disebutnya "Indonesia solution". Indonesia berencana menampung para pengungsi di Tanjung Pinang, dengan dana bantuan Canberra. Tapi Indonesia tidak menandatangani Konvensi Jenewa tahun 1951, juga tidak meratifikasikannya, jadi tidak terikat untuk menyediakan solusi.

Situasi geopolitik membuat Indonesia menjadi wadah pengungsi. Malaysia pekan ini memberitahu polisi Indonesia bahwa sekitar lima ribuan warga asing asal Afghanistan dalam waktu dekat akan memasuki wilayah Indonesia. Perlahan mereka menjadi bom waktu manakala Australia menangkal mereka melalui Indonesia, dan Indonesia sendiri tidak terikat dan tidak bersedia menampungnya.
 

Diskusi

Kirim komentar

Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.

Isi bagian ini tidak akan ditampilkan untuk umum.
  • Tag HTML yang dibolehkan: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd> <p> <br>
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.
  • Alamat web dan email otomatis akan diubah menjadi link.

Informasi lebih lanjut tentang opsi format tulisan

Video pilihan

Stedelijk Museum Amsterdam Dibuka untuk Pers
Stedelijk Museum di Amsterdam dibuka untuk pers Rabu (09/05), setelah...
Terapi Virtual untuk Korban Pelecehan Seksual
Tim psikolog Universitas Erasmus Rotterdam, Belanda, menggunakan...
RNW - INFORMASI, WARTA BERITA DAN ANALISA DALAM 10 BAHASA, 24 JAM SEHARI, MELALUI RADIO, TELEVISI DAN INTERNET