Amerika Serikat sering menepuk dada sebagai pelopor prinsip demokrasi dan negara hukum. Namun, dalam banyak hal, negara ini sering tidak konsisten dalam pelaksanaan prinsip tersebut.
De Volkskrant, koran pagi yang terbit di Amsterdam, misalnya, hari ini menyorot dukungan Amerika terhadap usul untuk memberikan impunitas pada Presiden Yaman, Ali Abdullah Saleh.
Tuduhan terhadap sang presiden, antara lain, ia memerintahkan pasukan militer untuk menembak mati para pengunjuk rasa penentang kekuasaannya.
Usulan menolak
Pemerintah Yaman mengusulkan hal ini akhir pekan lalu. Usul ini masih harus mendapat persetujuan parlemen. Kalangan oposisi dan berbagai kelompok pengamat hak azasi manusia mengeluarkan seruan pada anggota parlemen untuk menolak usul tersebut.
Sejak beberapa pekan lalu, kalangan oposisi dan pengamat hak azasi manusia menggelar aksi unjuk rasa menentang usul impunitas ini. Mereka menyatakan, selama beberapa bulan belakangan, jatuh ratusan korban tewas dalam rangkaian aksi protes menentang kekuasaan Presiden Ali Abdullah Saleh.
Keliru
Selanjutnya De Volkskrant juga memberitakan bahwa Komisaris Tinggi PBB untuk urusan hak azasi manusia, Navi Pillay, termasuk salah seorang tokoh yang menentang usul impunitas ini. Ia menilai ketentuan seperti itu keliru dan melanggar hukum internasional.
Amerika sendiri berdalih, usul ini berdasarkan kesepakatan yang dibuat oleh Dewan Kerja Sama Negara Negara Teluk (GCC), yang juga telah disetujui oleh Presiden Ali Abdullah Saleh. Kesepakatan antara lain memuat ketentuan, Presiden Yaman akan menyerahan kekuasaan pada pemerintah koalisi, yang terdiri dari wakil-wakil partai pendukung Ali Abdullah Saleh dan oposisi.
Pilpres
Langkah berikutnya, pada bulan Februari mendatang, Yaman akan menggelar ajang pemilihan presiden baru.
Menurut De Volkskrant, bagaimana pun juga Amerika Serikat, dan Arab Saudi keukeuh menginginkan agar kesepakatan tersebut dilaksanakan. Mereka khawatir, jika tidak, akan terjadi kevakuman kekuasaan. Dan keadaan seperti itu hanya akan menguntungkan kalangan Muslim radikal.






















Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.